Proyek Gedung DPRD Kena Pinalti
Pelaksana proyek harus dan sudah membayar finalti sekitar Rp 2,2 juta lebih per hari keterlambatan.
SEMARAPURA, NusaBali
Pembangunan gedung Sekretariat DPRD Klungkung mengalami keterlambatan. Proyek senilai Rp 2,2 miliar ini semestinya selesai 18 November 2017. Dengan keterlambatan ini, pelaksana proyek dikenakan finalti Rp 2,2 juta per hari.
Pantauan NusaBali, puluhan pekerja proyek nampak sibuk mengerjakan bagian bangunan yang belum selesai. Bahkan mereka bekerja lembur sampai larut malam. “Agar bisa menyelesaikan proyek ini tepat waktu, sudah dilakukan kerja lembur. Hanya saja ketika pembuatan pondasi ternyata banyak kabel, sehingga mempersulit pengerjaan,” ujar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Made Oka Sura, Senin (20/11).
Di samping itu, saat pengeboran juga memerlukan waktu lama, mengingat banyak material batu di bawah. Dengan demikian pihak pelaksana proyek harus dan sudah membayar finalti sekitar Rp 2,2 juta lebih per hari keterlambatan. Anggaran proyek ini Rp 2.236.451.000.
Sebelumnya, pelaksana proyek, Bahtiar yang ditemui saat mengawasi jalannya proyek, Senin (11/9), mengakui pengerjaan proyek tersebut dimulai sedikit terlambat. Karena Surat Perintah Kerja (SPK) keluar saat hari raya Idul Fitri sehingga pekerjaan belum bisa langsung dikerjakan. Para pekerja juga masih banyak libur hari raya. Di samping itu, kondisi permukaan lokasi proyek yang berbatu dan berpasir juga mempersulit pekerjaannya. Bahkan empat alat bor yang digunakannya, sebanyak tiga alat telah rusak karena kondisi tanah yang berpasir dan berbatu tersebut.
Terkait hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Sudiarta mengaku sudah beberapa kali memberikan surat peringatan. Bahkan pertemuan pun sudah dilakukan dengan pihak rekanan agar proyek tersebut tidak terlambat. “Dengan keterlambatan ini, pelaksana proyek sudah dikenakan penalti,” ujarnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung I Wayan Sudiarta mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pihak pelaksana proyek dan melakukan pertemuan untuk membahas pembangunan ini. Karena mengalami keterlambatan maka pihak pelaksana proyek dikenakan finalti. Gedung tersebut nantinya diperuntukkan untuk ruangan Komisi DPRD Klungkung sedangkan untuk lantai dasarnya dipergunakan untuk garasi atau parkir. *wan
Pembangunan gedung Sekretariat DPRD Klungkung mengalami keterlambatan. Proyek senilai Rp 2,2 miliar ini semestinya selesai 18 November 2017. Dengan keterlambatan ini, pelaksana proyek dikenakan finalti Rp 2,2 juta per hari.
Pantauan NusaBali, puluhan pekerja proyek nampak sibuk mengerjakan bagian bangunan yang belum selesai. Bahkan mereka bekerja lembur sampai larut malam. “Agar bisa menyelesaikan proyek ini tepat waktu, sudah dilakukan kerja lembur. Hanya saja ketika pembuatan pondasi ternyata banyak kabel, sehingga mempersulit pengerjaan,” ujar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Made Oka Sura, Senin (20/11).
Di samping itu, saat pengeboran juga memerlukan waktu lama, mengingat banyak material batu di bawah. Dengan demikian pihak pelaksana proyek harus dan sudah membayar finalti sekitar Rp 2,2 juta lebih per hari keterlambatan. Anggaran proyek ini Rp 2.236.451.000.
Sebelumnya, pelaksana proyek, Bahtiar yang ditemui saat mengawasi jalannya proyek, Senin (11/9), mengakui pengerjaan proyek tersebut dimulai sedikit terlambat. Karena Surat Perintah Kerja (SPK) keluar saat hari raya Idul Fitri sehingga pekerjaan belum bisa langsung dikerjakan. Para pekerja juga masih banyak libur hari raya. Di samping itu, kondisi permukaan lokasi proyek yang berbatu dan berpasir juga mempersulit pekerjaannya. Bahkan empat alat bor yang digunakannya, sebanyak tiga alat telah rusak karena kondisi tanah yang berpasir dan berbatu tersebut.
Terkait hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Klungkung I Wayan Sudiarta mengaku sudah beberapa kali memberikan surat peringatan. Bahkan pertemuan pun sudah dilakukan dengan pihak rekanan agar proyek tersebut tidak terlambat. “Dengan keterlambatan ini, pelaksana proyek sudah dikenakan penalti,” ujarnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Klungkung I Wayan Sudiarta mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pihak pelaksana proyek dan melakukan pertemuan untuk membahas pembangunan ini. Karena mengalami keterlambatan maka pihak pelaksana proyek dikenakan finalti. Gedung tersebut nantinya diperuntukkan untuk ruangan Komisi DPRD Klungkung sedangkan untuk lantai dasarnya dipergunakan untuk garasi atau parkir. *wan
1
Komentar