72.746 Warga Denpasar Terancam Tak Bisa Nyoblos
Sebanyak 72.746 warga di Kota Denpasar terancam tidak bisa mengikuti Pemilihan Gubernur 2018 mendatang.
DENPASAR, NusaBu
Hal itu dikarenakan jumlah tersebut hingga kini belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk menjadi peserta pemilih pada perhelatan Pilgub minimalnya peserta harus memiliki soket atau hasil perekaman e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Made Maja Winaya didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, Senin (20/11) mengatakan, jumlah yang belum melakukan perekaman tersebut merupakan total keseluruhan hingga pertanggal 15 November 2017. Hal tersebut dikarenakan warga banyak yang belum mendatangi tempat-tempat yang disediakan khusus untuk melakukan perekaman setiap harinya.
Padahal kata Maja, pihaknya terus melakukan jemput bola agar bisa menuntaskan perekaman tersebut. "Sekarang memang peraturannya seperti itu. Saat rapat bersama dengan KPU Pusat, katanya jika memang warga belum melakukan perekaman hingga Desember mendatang mereka terancam tidak bisa memberikan hak suaranya kepada pilihan calon gubernur untuk Bali pada tahun 2018 mendatang," ungkapnya.
Kata Maja, untuk bisa mengikuti pemilihan Gubernur dan Pemilihan Umum lainnya, masyarakat minimalnya jika belum memiliki e-KTP harus memiliki Soket (hasil perekaman e-KTP). Jika tidak, maka mereka tidak akan diterima untuk memberikan hak suara. Di Denpasar, kata Maja, total masyarakat wajib KTP pada 4 kecamatan adalah 493. 466 jiwa. Namun yang baru terpenuhi untuk melakukan perekaman sebanyak 420.720 jiwa.
"Jadi total yang belum perekaman adalah 72. 746 jiwa. Total itulah jika tidak segera melakukan perekaman terancam tidak memiliki hak suara. Bahkan batas waktu tuntasnya adalah bulan Desember," kata Maja. Menurut Maja, dengan waktu yang sudah semakin dekat, pihaknya sudah sejak lama memberikan pelayanan pada 8 tempat untuk mempermudah masyarakat melakukan perekaman yakni 4 kecamatan dan 4 kelurahan.
Kelurahan tersebut kata Maja, ada di Kelurahan Renon, Dauh Puri, Ubung Kaja, dan Sumerta Kelod. Keseluruhan tersebut standbay setiap hari bahkan Sabtu-Minggu pihaknya tetap melayani perekaman. Ditambah lagi dengan dilakukan ‘jemput bola’. "Tapi kalo bisa dibilang, tidak cukup juga hanya menyediakan petugas. Namun perlu juga adanya dukungan masyarakat untuk datang dan melakukan perekaman agar bisa berjalan lancar," ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, menambahkan, untuk saat ini, selain menyasar masyarakat umum pihaknya juga menyasar mahasiswa melalui pelayanan perekaman kampus ke kampus selama dua hari yakni dari tanggal 20-21 November 2018. "Kami juga saat ini sedang menyasar 8 universitas di Denpasar dari pukul 09.14 Wita. Jadi sasarannya, semua mahasiswa yang memang dari Denpasar," jelasnya. *m
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Made Maja Winaya didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, Senin (20/11) mengatakan, jumlah yang belum melakukan perekaman tersebut merupakan total keseluruhan hingga pertanggal 15 November 2017. Hal tersebut dikarenakan warga banyak yang belum mendatangi tempat-tempat yang disediakan khusus untuk melakukan perekaman setiap harinya.
Padahal kata Maja, pihaknya terus melakukan jemput bola agar bisa menuntaskan perekaman tersebut. "Sekarang memang peraturannya seperti itu. Saat rapat bersama dengan KPU Pusat, katanya jika memang warga belum melakukan perekaman hingga Desember mendatang mereka terancam tidak bisa memberikan hak suaranya kepada pilihan calon gubernur untuk Bali pada tahun 2018 mendatang," ungkapnya.
Kata Maja, untuk bisa mengikuti pemilihan Gubernur dan Pemilihan Umum lainnya, masyarakat minimalnya jika belum memiliki e-KTP harus memiliki Soket (hasil perekaman e-KTP). Jika tidak, maka mereka tidak akan diterima untuk memberikan hak suara. Di Denpasar, kata Maja, total masyarakat wajib KTP pada 4 kecamatan adalah 493. 466 jiwa. Namun yang baru terpenuhi untuk melakukan perekaman sebanyak 420.720 jiwa.
"Jadi total yang belum perekaman adalah 72. 746 jiwa. Total itulah jika tidak segera melakukan perekaman terancam tidak memiliki hak suara. Bahkan batas waktu tuntasnya adalah bulan Desember," kata Maja. Menurut Maja, dengan waktu yang sudah semakin dekat, pihaknya sudah sejak lama memberikan pelayanan pada 8 tempat untuk mempermudah masyarakat melakukan perekaman yakni 4 kecamatan dan 4 kelurahan.
Kelurahan tersebut kata Maja, ada di Kelurahan Renon, Dauh Puri, Ubung Kaja, dan Sumerta Kelod. Keseluruhan tersebut standbay setiap hari bahkan Sabtu-Minggu pihaknya tetap melayani perekaman. Ditambah lagi dengan dilakukan ‘jemput bola’. "Tapi kalo bisa dibilang, tidak cukup juga hanya menyediakan petugas. Namun perlu juga adanya dukungan masyarakat untuk datang dan melakukan perekaman agar bisa berjalan lancar," ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ni Luh Lely Sriadi, menambahkan, untuk saat ini, selain menyasar masyarakat umum pihaknya juga menyasar mahasiswa melalui pelayanan perekaman kampus ke kampus selama dua hari yakni dari tanggal 20-21 November 2018. "Kami juga saat ini sedang menyasar 8 universitas di Denpasar dari pukul 09.14 Wita. Jadi sasarannya, semua mahasiswa yang memang dari Denpasar," jelasnya. *m
Komentar