Jati Harum Luwak Coffee Didenda Rp 10 Juta
Pemilik Jati Harum Luwak Coffee, I Made Ari Wirajaya dijatuhi hukuman denda Rp 10 juta subsider satu minggu kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Tabanan pada Selasa (21/11).
TABANAN, NusaBali
Yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar perda karena membangun usaha di jalur hijau kawasan Banjar Soka Kawan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan. Dalam amar putusannya, hakim Adhitya Ariwirawan menyatakan terdakwa Made Ari Wijaya bersalah karena melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau.
Di sana terdakwa membangun usaha semi permanen sejak Agustus 2017 lalu. “Dengan menimbang pasal tersebut maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penyidik, yakni tidak memiliki IMB dan izin-izin lainnya, dengan menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta, yang apabila tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 1 minggu,” tandas majelis hakim.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tabanan I Wayan Sukawana, mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa adalah sesuai dengan yang tertulis pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Atas dijatuhkannya hukuman itu, pemilik usaha Jati Harum Luwak Coffee mestinya sudah ditutup. Namun dia akan menyampaikan hasil putusannya ini ke Kepala Satpol PP Tabanan. “Namun jika nanti masih dibuka mungkin ini bisa ditangani kepolisian. Tapi saya harap yang bersangkutan menjalankan putusan ini, dan seminggu ke depan kami pantau,” jelas Sukawana.
Made Ari Wirajaya menerima putusan yang dijatuhkan hakim, dengan membayar denda saat itu juga. “Kami terima putusan ini dan akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sidang yang sempat diskors pada pukul 10.00 Wita, dan dilanjutkan pukul 15.40 Wita itu berjalan lancar. Saat itu juga didatangkan lima saksi yang terdiri dari Perbekel Desa Senganan I Wayan Sukarata, Kelian Dinas Soka Kawan I Nengah Artawan, Bendesa Adat Soka I Wayan Esiawan, serta dua orang saksi ahli yakni dari I Wayan Parwata dari Dinas Pekerjaan Umum Tabanan, dan Purwoko dari Satpol PP Tabanan. *d
Di sana terdakwa membangun usaha semi permanen sejak Agustus 2017 lalu. “Dengan menimbang pasal tersebut maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penyidik, yakni tidak memiliki IMB dan izin-izin lainnya, dengan menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta, yang apabila tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 1 minggu,” tandas majelis hakim.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tabanan I Wayan Sukawana, mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa adalah sesuai dengan yang tertulis pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Atas dijatuhkannya hukuman itu, pemilik usaha Jati Harum Luwak Coffee mestinya sudah ditutup. Namun dia akan menyampaikan hasil putusannya ini ke Kepala Satpol PP Tabanan. “Namun jika nanti masih dibuka mungkin ini bisa ditangani kepolisian. Tapi saya harap yang bersangkutan menjalankan putusan ini, dan seminggu ke depan kami pantau,” jelas Sukawana.
Made Ari Wirajaya menerima putusan yang dijatuhkan hakim, dengan membayar denda saat itu juga. “Kami terima putusan ini dan akan menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sidang yang sempat diskors pada pukul 10.00 Wita, dan dilanjutkan pukul 15.40 Wita itu berjalan lancar. Saat itu juga didatangkan lima saksi yang terdiri dari Perbekel Desa Senganan I Wayan Sukarata, Kelian Dinas Soka Kawan I Nengah Artawan, Bendesa Adat Soka I Wayan Esiawan, serta dua orang saksi ahli yakni dari I Wayan Parwata dari Dinas Pekerjaan Umum Tabanan, dan Purwoko dari Satpol PP Tabanan. *d
1
Komentar