nusabali

Komplotan Penggelapan Mobil Rental Dibekuk

  • www.nusabali.com-komplotan-penggelapan-mobil-rental-dibekuk

“Para sindikat ini menggunakan identitas (KTP) palsu untuk booking alias rental kendaraan. Setelah dapat mobil langsung dilarikan untuk dijual,”

Lima Tersangka, Semuanya Pemain Lama

DENPASAR, NusaBali
Lima anggota komplotan penggelapan mobil yang menyasar rental mobil berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Jumat (17/11) malam. Modus yang digunakan yaitu dengan menyewa mobil dengan identitas palsu dan melarikannya ke luar Bali untuk dijual ke penadah.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA menerangkan, kelima sindikat pencurian mobil dengan modus rental ini masing-masing bernama Jonathan Armandoma Hendra, 25, Rendi Agung Putra Imami, 24, Riko Febrian, 24, Eko Yulianto, 35 dan Bandi alias Duro, 35. Kelimanya memiliki peran dalam setiap melancarkan aksi pencurian mobil, sehingga aksi mereka tergolong licin dan sulit diungkap.

Menurut Kapolsek Sumena, tersangka, Jonathan Armdoma Hendra merupakan otak sekaligus mencari data lokasi calon target yang sebagian besar pengusaha rental mobil. Dalam aksinya, tersangka Jonathan berperan menyewa mobil di rental mobil dengan menggunakan KTP palsu. Setelah itu, mobil diserahkan kepada Eko Yulianto yang memiliki keahlian untuk mencopot GPS serta membuat plat palsu. Setelah aman, mobil dijual ke tersangka bernama Bandi alias Duro yang berperan sebagai penadah. “Jadi mereka ini memang sudah saling kenal. Sehingga, pergerakan mobil itu begitu cepat dan para tersangka langsung merubah seluruhnya. Ya, ini kan cara untuk mengelabui petugas dan juga pemilik mobil,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Barat, Selasa (21/11) siang.

Diuraikannya, ditangkapnya kelima sindikat pencurian mobil itu berdasarkan laporan dari korban Gusti Kadek Sudiadana, 32 yang mengaku kehilangan mobil Toyota Calya miliknya. Kala itu, mobil dengan nomor polisi DK1628 CG tersebut terakhir dipinjam oleh seseorang, Minggu (12/11) lalu dengan cara menyerahkannya di hotel Pop Haris, Jalan Teuku Umar, Denpasar. Hanya saja, dalam dua hari batas peminjaman, pelaku tidak mengembalikannya dan tidak ada kabar selanjutnya. Pun dicek melalui GPS, sang pelapor tidak menemukan keberadaan mobil itu. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Barat. Ternyata, kasus serupa juga dilaporkan oleh seorang bernama Wayan Slamet Riyadi, 44, yang memiliki kasus serupa. Mobil Inova warna abu metalik dengan nopol DK 1787 FC dipinjam oleh orang yang diduga komplotan tersebut dengan cara dan modus yang sama, yakni membawa mobil ke Hotel Pop Haris, “Para sindikat ini menggunakan identitas (KTP) palsu untuk booking alias rental kendaraan. Setelah dapat mobil langs
ung dilarikan untuk dijual,” bebernya.

Atas laporan kedua korban ini pun, anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bekerja. Dibawa pimpinan Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA, petugas melakukan pelacakan melalui GPS. Nah, terakhir, dari signal yang dikirim, mobil tersebut berada dikawasan Bedugul. Sehingga, tim bergerak dan melakukan penyisiran dilokasi terakhir itu. Namun, kepolisian tikda menemukan adanya mobil yang dicari. Ternyata, hilangnya sinyal itu setelah tersangka mencopot GPS dan membuat plat palsu. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka ini bergerak ke kawasan Negara, Jembrana. Darisana, para tersangka kembali ke Denpasar sebelum melarikan diri ke Jawa Timur, “Saat mereka kembali ke Denpasar itulah, anggota kita mencurigai adanya mobil yang melintas dikawasan Central Parkir dicurigai sebagai hasil kejahatan. Pasalnya, ada kejanggalan dengan nomor polisi. Sehingga dilanjutkan dengan pembuntutan,” bebernya.

Ternyata, mobil itu menuju sebuah hotel dikawasan Central Parkir, Kuta, Badung. Sehingga, dalam pengrebekan itu, dua tersangka yakni Rendi Agung Putra Imami Riko Febrian. Saat penangkapan, keduanya mengakui perbuatan mereka dan langsung dilakukan pendalaman. Petugas kemudian menangkap dua rekan mereka masing-masing Jonathan Armandoma Hendra dan Eko Yulianto dikawasan Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Nah, penangkapan terakhir dilakukan pada Bandi alias Duro di Sidoarjo, Jatim selaku penadah. Tersangka kemudian langsung dikeler ke Mapolsek Denbar untuk dilakukan pendalaman. Ternyata, dua tersangka ini merupakan residivis kasus serupa yang terjadi di Malang, Jawa Timur, “Mereka ini pemain lama. Kalau otak (Jonathan) dan Rendi itu pemain lama dan sudah pernah masuk bui,” tungkasnya seraya mengakui untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sindikat ini dijerat dengan pasal 372 atau 378 jo 55 turut serta dengan ancaman hukuma 4 tahun penjara. *dar

Komentar