nusabali

Telepon Tak Dijawab, Selingkuhan Dibawakan Pedang

  • www.nusabali.com-telepon-tak-dijawab-selingkuhan-dibawakan-pedang

Gara-gara teleponnya tidak dijawab, I Ketut Sunia, 39, marah dan mendatangi Ni Made Parwati,40, diduga sebagai wanita idaman lain (WIL) sambil membawa pedang di Wantilan Pura Dalem Banjar Padang Aling, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan, Minggu (19/11) malam pukul 21.00 Wita.

TABANAN, NusaBali
Parwati yang sedang berjualan pun kaget dan ketakutan. Apalagi pelaku Sunia sempat merusak payung dan penutup dagangan milik Parwati. Informasi yang dihimpun pada, Minggu malam itu Parwati yang warga asal Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdhi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung ini sedang siap-siap menutup dagangannya di wantilan Pura Dalem, Desa Cau Belayu, Marga, Tabanan yang sedang ada upacara agama.

Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor sembari menunjukkan pedang. Saat itu juga pelaku mengeluarkan kata-kata bernada ancaman kepada korban Parwati.

“Perlu saya bunuh kamu di sini,” ancam Sunia kepada Parwati. Tak hanya Parwati yang kaget dan ketakutan, warga sekitar juga dibuat kaget. Hanya saja ketika warga berdatangan pedang yang dibawa pelaku Sunia warga asal Banjar Anyar, Desa Sembung Sobangan, Kecamatan Mengwi, Badung ini ditaruh di tanah. Seolah tanpa takut, pelaku justru menantang warga dengan mengatakan ‘rebut saya’.

Korban Parwati yang ketakutan lalu berlari masuk ke dalam Pura. Saat korban dilihat lari, pelaku lalu merusak payung dan terpal penutup dagangan milik Parwati dan ditinggal pergi. Atas kejadian tersebut korban Parwati lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Marga.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa menjelaskan motif pelaku membawakan korban pedang diduga karena cemburu, sebab saat pelaku menelepon korban, tidak diangkat. Sehingga karena marah pelaku mencari korban yang sedang berjualan.

"Korban dan pelaku adalah teman dekat. Ada rasa mademenan (ada rasa saling suka)," ungkap AKP Suyasa pada, Selasa (21/11) kemarin. Atas perbuatannya yang sudah melakukan pengancaman dan pengerusakan, pelaku Sunia sudah diamankan di rumahnya Banjar Anyar, Desa Sembung Sobangan, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (20/11). Pelaku saat ini ditahan di Polres Tabanan. Pelaku Sunia saat diperiksa mengakui perbuatannya yang sempat membawakan korban pedang. "Ia sudah ditahan di Polres Tabanan bisa dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas AKP Suyasa. *d

Komentar