Bawa Ganja, Mahasiswa Prancis Divonis 5 Tahun
Hanya gara-gara membawa ganja seberat 16,33 gram, seorang bule asal Prancis bernama Fabien Georgies Lambert, 33 divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Selasa (21/1).
DENPASAR, NusaBali
Selain itu, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa tingkat akhir di Universitas Ecole Centrale de Lyon, Prancis ini juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan I Made Pasek mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni mengimpor Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa membawa masuk narkotika jenis ganja secara ilegal ke Bali bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang giat memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sebagai hal yang memberatkan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa membawa narkotika jenis ganja sebagai penghilang rasa sakit pada pinggul dan paha karena cedera dan terdakwa merupakan mahasiswa berpretasi yang mendapat beasiswa dari negeranya," tegas Made Pasek.
Seusai membaca surat putusan yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Maya Ashanty untuk menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Terdakwa mengatakan pikir-pikir yang mulia," kata penerjemah yang mendampingi terdakwa. Hal yang sama diungkapkan JPU I Gede Dewa Anom Rai. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya
Putusan ini tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun. Hanya saja, pada tuntutan pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan dikurangi jadi 3 bulan. Seusai persidangan kuasa hukum terdakwa Maya Ashanty mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. "Terus terang, terdakwa dan kami selaku kuasa hukum merasa tidak bahagia dengan putusan ini. Karena itu seminggu ke depan kami pikir-pikir langkah apa selanjutnya yang akan kita ambil," katanya.
Dalam dakwaan menyebutkan, bahwa kasus yang menjerat terdakwa bermula saat terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH853 rute Kuala Lumpur tujuan Indonesia pada 21 Agustus lalu. Ketika turun dari pesawat, terdakwa bersama penumpang lainnya diperiksa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Saat barang bawaan terdakwa diperiksa melalui mesin X-ray terdapat barang yang mencurigakan. Lalu, petugas Bea Cukai kemudian mengarahkan terdakwa ke posko pemeriksaan dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap koper milik terdakwa melalui mesin X-Ray. Karena itu, petugas membuka koper tersebut dan ditemukan tas plastik yang di dalamnya berisi ganja. Dengan berat 16,33 gram. "Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepada kepolisian Satuan Reserse Narkotika Polda Bali untuk diproses lebih lanjut," kata Jaksa. *rez
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa membawa masuk narkotika jenis ganja secara ilegal ke Bali bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang giat memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sebagai hal yang memberatkan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa membawa narkotika jenis ganja sebagai penghilang rasa sakit pada pinggul dan paha karena cedera dan terdakwa merupakan mahasiswa berpretasi yang mendapat beasiswa dari negeranya," tegas Made Pasek.
Seusai membaca surat putusan yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Maya Ashanty untuk menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Terdakwa mengatakan pikir-pikir yang mulia," kata penerjemah yang mendampingi terdakwa. Hal yang sama diungkapkan JPU I Gede Dewa Anom Rai. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya
Putusan ini tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 tahun. Hanya saja, pada tuntutan pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan dikurangi jadi 3 bulan. Seusai persidangan kuasa hukum terdakwa Maya Ashanty mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. "Terus terang, terdakwa dan kami selaku kuasa hukum merasa tidak bahagia dengan putusan ini. Karena itu seminggu ke depan kami pikir-pikir langkah apa selanjutnya yang akan kita ambil," katanya.
Dalam dakwaan menyebutkan, bahwa kasus yang menjerat terdakwa bermula saat terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH853 rute Kuala Lumpur tujuan Indonesia pada 21 Agustus lalu. Ketika turun dari pesawat, terdakwa bersama penumpang lainnya diperiksa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Saat barang bawaan terdakwa diperiksa melalui mesin X-ray terdapat barang yang mencurigakan. Lalu, petugas Bea Cukai kemudian mengarahkan terdakwa ke posko pemeriksaan dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap koper milik terdakwa melalui mesin X-Ray. Karena itu, petugas membuka koper tersebut dan ditemukan tas plastik yang di dalamnya berisi ganja. Dengan berat 16,33 gram. "Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepada kepolisian Satuan Reserse Narkotika Polda Bali untuk diproses lebih lanjut," kata Jaksa. *rez
Komentar