PN Negara Sita Aset Hotel Kelapa Retreat 2
Pengadilan Negeri (PN) Negara melakukan penyitaan aset Hotel Kelapa Retreat 2, di Banjar Dangin Pangkung, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Rabu (22/11) pagi.
NEGARA, NusaBali
Penyitaan tersebut dilakukan menyusul sengketa perdata mengenai kerjasama pengelolaan antara pemilik saham hotel bersangkutan, yakni Yeni Sunaryo selaku penggugat, dengan dua orang tergugat, Gordon dan Ismayanti (pasangan suami istri), yang kini masih dalam proses persidangan di PN Negara.
Sebelum melakukan penyitaan sempat dilakukan mediasi di Kantor Perbekel Pekutatan. Dalam mediasi melalui masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat, dihadiri Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, Kapolsek Pekutatan Kompol I Putu Suprama, termasuk Perbekel Pekutatan I Gede Silagunada, disepakati untuk pelaksanaan sita jaminan dari PN Negara, tidak disertai dengan pemasangan plang penyitaan. Setelah kesepakatan tersebut, juru sita dari PN Negara melakukan penyitaan dengan membacakan berita acara penetapan sita jaminan di Hotel Kelapa Retreat 2 tersebut, yakni sesuai Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Nga. Proses penyitaan yang dikawal sekitar 50 anggota Polres Jembrana tersebut, berjalan lancar dan aman.
Meski tidak sampai melakukan perlawanan berlebihan, pihak kuasa hukum tergugat yakni Ogan Muhammad Hasibuan, memastikan akan berusaha melakukan perlawanan hukum terhadap penyitaan tersebut. Ia menilai keputusan PN Negara untuk menyita keseluruhan aset Hotel Kelapa Retreat 2 ini, dinilai tidak sesuai dengan objek sengketa.
“Seharusnya yang disita hanya sengketanya. Ada empat orang yang menjadi pemilik saham di Hotel Kelapa Retreat 2 ini. Bukan hanya penggugat ataupun tergugat saja. Si penggugat juga hanya memiliki saham 40 persen, harusnya cukup 40 persen saja, tidak semuanya,” ujarnya.
Sementara Panitera PN Negara Tri Indiar Putranta, ketika dikonfirmasi seusai melakukan sita jaminan Hotel Kelapa Restreat 2, mengatakan, sita jaminan tersebut dilakukan untuk menghindari aset dipindahtangankan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, sita jaminan ini beda dengan eksekusi ketika keputusan telah inkracht. Untuk sengketa tersebut, masih dalam proses. “Ini hanya sita jaminan untuk kami daftarkan di BPN agar tidak dipindahtangankan selama dalam proses perkara. Jadi perlu dipahami, ini bukan eksekusi,” jelasnya.
Sesuai informasi di PN Negara, sengketa perdata dari penggugat, Yeni Sunaryo, warga Jakarta, berkenaan dengan kerja sama pengelolaan Hotel Kelapa Retreat 2. Yeni Sunaryo yang telah ikut menanam saham sekitar Rp 8 miliar untuk pembangunan maupun pengelolaan hotel tersebut, menilai Gordon dan Ismayanti yang diajak bekerjasama telah lalai dalam mengelola uang investasi tersebut. Di mana, Gordon dan Ismayanti dituding telah menggunakan uang investasi tersebut, untuk membeli rumah di Selandia Baru. Sebelumnya, Gordon yang warga negara Jerman dan Ismayanti telah berstatus terpidana, karena sudah divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *ode
Sebelum melakukan penyitaan sempat dilakukan mediasi di Kantor Perbekel Pekutatan. Dalam mediasi melalui masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat, dihadiri Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko, Kapolsek Pekutatan Kompol I Putu Suprama, termasuk Perbekel Pekutatan I Gede Silagunada, disepakati untuk pelaksanaan sita jaminan dari PN Negara, tidak disertai dengan pemasangan plang penyitaan. Setelah kesepakatan tersebut, juru sita dari PN Negara melakukan penyitaan dengan membacakan berita acara penetapan sita jaminan di Hotel Kelapa Retreat 2 tersebut, yakni sesuai Nomor 70/Pdt.G/2017/PN Nga. Proses penyitaan yang dikawal sekitar 50 anggota Polres Jembrana tersebut, berjalan lancar dan aman.
Meski tidak sampai melakukan perlawanan berlebihan, pihak kuasa hukum tergugat yakni Ogan Muhammad Hasibuan, memastikan akan berusaha melakukan perlawanan hukum terhadap penyitaan tersebut. Ia menilai keputusan PN Negara untuk menyita keseluruhan aset Hotel Kelapa Retreat 2 ini, dinilai tidak sesuai dengan objek sengketa.
“Seharusnya yang disita hanya sengketanya. Ada empat orang yang menjadi pemilik saham di Hotel Kelapa Retreat 2 ini. Bukan hanya penggugat ataupun tergugat saja. Si penggugat juga hanya memiliki saham 40 persen, harusnya cukup 40 persen saja, tidak semuanya,” ujarnya.
Sementara Panitera PN Negara Tri Indiar Putranta, ketika dikonfirmasi seusai melakukan sita jaminan Hotel Kelapa Restreat 2, mengatakan, sita jaminan tersebut dilakukan untuk menghindari aset dipindahtangankan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, sita jaminan ini beda dengan eksekusi ketika keputusan telah inkracht. Untuk sengketa tersebut, masih dalam proses. “Ini hanya sita jaminan untuk kami daftarkan di BPN agar tidak dipindahtangankan selama dalam proses perkara. Jadi perlu dipahami, ini bukan eksekusi,” jelasnya.
Sesuai informasi di PN Negara, sengketa perdata dari penggugat, Yeni Sunaryo, warga Jakarta, berkenaan dengan kerja sama pengelolaan Hotel Kelapa Retreat 2. Yeni Sunaryo yang telah ikut menanam saham sekitar Rp 8 miliar untuk pembangunan maupun pengelolaan hotel tersebut, menilai Gordon dan Ismayanti yang diajak bekerjasama telah lalai dalam mengelola uang investasi tersebut. Di mana, Gordon dan Ismayanti dituding telah menggunakan uang investasi tersebut, untuk membeli rumah di Selandia Baru. Sebelumnya, Gordon yang warga negara Jerman dan Ismayanti telah berstatus terpidana, karena sudah divonis bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. *ode
Komentar