Wabup Sutjidra Jenguk Suteja di Lapas
Kondisi kesehatan Perbekel Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng (non aktif) I Made Suteja, mulai menurun setelah 16 hari di dalam tahanan Lapas Singaraja.
SINGARAJA, NusaBali
Wakil Bupati (Wabup) Buleleng dr Nyoman Sutjidra menjeguk dan minta agar Suteja tabah menjalani proses hukum.
Wabup Sutjidra menjenguk Suteja di Lapas Singaraja, Jalan Veteran Singaraja, Rabu (22/11) pagi. Wabup Sutjidra tiba di Lapas bersama Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah mendaftar, Wabup Sutjidra bersama Ketua Dewan Supriatna diizinkan masuk ke dalam Lapas. Wabup Sutjidra bersama Ketua Supriatna berada di dalam Lapas hampir sejam.
Usai menjenguk, Wabup Sutjidra menggaku kehadirannya hanya memberikan motivasi kepada Suteja, dan memastikan kesehatan Suteja. “Kami ikut prihatin dengan kasus yang menimpa mekel Dencarik. Kami sudah bertemu tadi, dan hanya memberikan motiviasi bagaimana mekel Dencarik tabah menjalani proses hukum,” kata Wabup.
Wabup Sutjidra mengatakan, kondisi kesehatan Suteja mulai menurun. Situasi itu bisa terjadi akibat beban pikiran dan belum terbiasa dengan suasana di dalam Lapas. “Kondisi dia (Suteja, Red) memang kurang fit dan tidak enak badan. Saya berharap mekel Decarik bisa melewati masa-masa sulit dan tetap tabah,” imbuhnya.
Wabup Sutjidra juga mengatakan, pihak keluarga dari Suteja sudah dapat menerima situasi yang tengah dihadapi Suteja. Rencananya pihak keluarga Suteja akan mencarikan kuasa hukum guna menghadapai proses persidangan.
Suteja sendiri sempat mengungkapkan, jika dirinya sulit tidur di dalam sel tahanan. Selain karena tidak terbiasa dengan kondisi ruangan sel tahanan bersama empat orang, Suteja juga belum bisa terima dengan kasus yang membelitnya. Karena Suteja mengaku tidak pernah memakai uang desa untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya kerugian yang disebutkan mencapai Rp 149 juta itu seluruhnya dipakai untuk kepentingan desa. Salah satunya adalah pembelian tanah untuk perluasan kantor desa. “Tidak pernah saya pakai untuk kepentingan pribadi. Semua uang itu dipakai untuk kepentingan desa, semua buktinya ada. Cuma memang ada kesalahan dana itu tidak dicantumkan di APBDes,” akunya.
Suteja ditetapkan sebagai tersangka dugaan tidak pidana korupsi APBDes tahun 2015 dan tahun 2016, pada Selasa (7/11) lalu. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Suteja langsung ditahan di Lapas Singaraja pada sore sekitar pukul 17.15 Wita. Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja mengungkap kasus yang membelit Suteja karena ada dua pembukuan dalam proses penyidikan. Jaksa menyebut buku pertama, adalah laporan yang sesuai dengan APBDes. Sementara buku kedua, adalah pembukuan arus kas.
Saat pemeriksaan buku arus kas, ternyata jaksa menemukan adanya pendapatan asli desa yang tidak sesuai dengan laporan dalam APBDes. Misalnya saja pada tahun 2015. Laporan pendapatan asli desa pada buku arus kas mencapai angka Rp 119,5 juta. Sementara pada APBDes, tercatat hanya Rp 39 juta.
Tersangka Suteja sendiri mengakui ada dua pembukuan di Desa Dencarik. Menurut Suteja, dari keterangan bendahara, perbedaan buku itu terjadi karena perbedaan intepretasi dalam hitungan pengenaan pajak. Semula pajak ditanggung oleh pemerintah. Sesuai dengan aturan keuangan yang baru, pajak harus ditanggung oleh rekanan. *k19
Wabup Sutjidra menjenguk Suteja di Lapas Singaraja, Jalan Veteran Singaraja, Rabu (22/11) pagi. Wabup Sutjidra tiba di Lapas bersama Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, sekitar pukul 11.00 Wita. Setelah mendaftar, Wabup Sutjidra bersama Ketua Dewan Supriatna diizinkan masuk ke dalam Lapas. Wabup Sutjidra bersama Ketua Supriatna berada di dalam Lapas hampir sejam.
Usai menjenguk, Wabup Sutjidra menggaku kehadirannya hanya memberikan motivasi kepada Suteja, dan memastikan kesehatan Suteja. “Kami ikut prihatin dengan kasus yang menimpa mekel Dencarik. Kami sudah bertemu tadi, dan hanya memberikan motiviasi bagaimana mekel Dencarik tabah menjalani proses hukum,” kata Wabup.
Wabup Sutjidra mengatakan, kondisi kesehatan Suteja mulai menurun. Situasi itu bisa terjadi akibat beban pikiran dan belum terbiasa dengan suasana di dalam Lapas. “Kondisi dia (Suteja, Red) memang kurang fit dan tidak enak badan. Saya berharap mekel Decarik bisa melewati masa-masa sulit dan tetap tabah,” imbuhnya.
Wabup Sutjidra juga mengatakan, pihak keluarga dari Suteja sudah dapat menerima situasi yang tengah dihadapi Suteja. Rencananya pihak keluarga Suteja akan mencarikan kuasa hukum guna menghadapai proses persidangan.
Suteja sendiri sempat mengungkapkan, jika dirinya sulit tidur di dalam sel tahanan. Selain karena tidak terbiasa dengan kondisi ruangan sel tahanan bersama empat orang, Suteja juga belum bisa terima dengan kasus yang membelitnya. Karena Suteja mengaku tidak pernah memakai uang desa untuk kepentingan pribadi. Sebaliknya kerugian yang disebutkan mencapai Rp 149 juta itu seluruhnya dipakai untuk kepentingan desa. Salah satunya adalah pembelian tanah untuk perluasan kantor desa. “Tidak pernah saya pakai untuk kepentingan pribadi. Semua uang itu dipakai untuk kepentingan desa, semua buktinya ada. Cuma memang ada kesalahan dana itu tidak dicantumkan di APBDes,” akunya.
Suteja ditetapkan sebagai tersangka dugaan tidak pidana korupsi APBDes tahun 2015 dan tahun 2016, pada Selasa (7/11) lalu. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Suteja langsung ditahan di Lapas Singaraja pada sore sekitar pukul 17.15 Wita. Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja mengungkap kasus yang membelit Suteja karena ada dua pembukuan dalam proses penyidikan. Jaksa menyebut buku pertama, adalah laporan yang sesuai dengan APBDes. Sementara buku kedua, adalah pembukuan arus kas.
Saat pemeriksaan buku arus kas, ternyata jaksa menemukan adanya pendapatan asli desa yang tidak sesuai dengan laporan dalam APBDes. Misalnya saja pada tahun 2015. Laporan pendapatan asli desa pada buku arus kas mencapai angka Rp 119,5 juta. Sementara pada APBDes, tercatat hanya Rp 39 juta.
Tersangka Suteja sendiri mengakui ada dua pembukuan di Desa Dencarik. Menurut Suteja, dari keterangan bendahara, perbedaan buku itu terjadi karena perbedaan intepretasi dalam hitungan pengenaan pajak. Semula pajak ditanggung oleh pemerintah. Sesuai dengan aturan keuangan yang baru, pajak harus ditanggung oleh rekanan. *k19
Komentar