Eks Bendesa Songan, Bangli Dituntut 1,5 Tahun
Dugaan Korupsi Bantuan Provinsi Rp 134 Juta
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bendesa Songan, Kintamani, Bangli, Ketut Kinia, 47 dituntut hukuman 1,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan Pemprov Bali senilai Rp 134 juta di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (22/11). Usai tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Made Suardika minta hukuman seringan-ringannya.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan. “Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun). Serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 134.414.000. Namun JPU menyatakan jika kerugian negara tersebut sudah dititipkan di kas Kejaksaan. "Penitipan uang oleh terdakwa ke penuntut umum digunakan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara tanggal 29 Agustus 2017 dan 7 November 2017. Maka uang barang bukti dan uang titipan itu dirampas negara sebagai pelaksanaan kewajiban terdakwa membayar uang pengganti," jelasnya.
Terhadap tuntutan tersebut, Kinia melalui tim penasihat hukumnya, Made Suardika dkk mengajukan pembelaan lisan (pledoi). Pada pokok pembelaan lisan, Suardika meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya. “Jika hakim memiliki pertimbangan lain supaya memutuskan perkara ini seadil-adilnnya,” ujar Suardika dalam pembelaan lisannya.
Majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni akan melanjutkan sidang pekan depan, Rabu (29/11) dengan agenda pembacaan putusan. Dalam perkara ini, terdakwa awalnya diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Bendesa Desa Pakraman Songan tahun 2011 hingga 2015. Terdakwa menjabat sebagai plt Bendesa Desa Pekraman Songan, ditunjuk secara lisan oleh Guru Kubayan Muncuk dalam rapat rutin prajuru desa.
Selanjutnya, terdakwa sejak 2011 hingga 2015 mengajukan beberapa proposal bantuan keuangan ke Provinsi Bali. Total dana bantuan yang diterima oleh terdakwa terhitung tahun anggaran 2011 sampai 2015 sebesar Rp 510 juta. Dari keseluruhan dana bantuan yang diterima, hanya terealisasi penggunaannya Rp 375.586.000. Terdakwa menggunakan dana hibah Rp 134.414.000 untuk kepentingan diri sendiri, antara lain dipergunakan untuk berobat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. *rez
Mantan Bendesa Songan, Kintamani, Bangli, Ketut Kinia, 47 dituntut hukuman 1,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan Pemprov Bali senilai Rp 134 juta di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (22/11). Usai tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Made Suardika minta hukuman seringan-ringannya.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, JPU membacakan tuntutan. “Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun). Serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 134.414.000. Namun JPU menyatakan jika kerugian negara tersebut sudah dititipkan di kas Kejaksaan. "Penitipan uang oleh terdakwa ke penuntut umum digunakan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara tanggal 29 Agustus 2017 dan 7 November 2017. Maka uang barang bukti dan uang titipan itu dirampas negara sebagai pelaksanaan kewajiban terdakwa membayar uang pengganti," jelasnya.
Terhadap tuntutan tersebut, Kinia melalui tim penasihat hukumnya, Made Suardika dkk mengajukan pembelaan lisan (pledoi). Pada pokok pembelaan lisan, Suardika meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya. “Jika hakim memiliki pertimbangan lain supaya memutuskan perkara ini seadil-adilnnya,” ujar Suardika dalam pembelaan lisannya.
Majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni akan melanjutkan sidang pekan depan, Rabu (29/11) dengan agenda pembacaan putusan. Dalam perkara ini, terdakwa awalnya diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) Bendesa Desa Pakraman Songan tahun 2011 hingga 2015. Terdakwa menjabat sebagai plt Bendesa Desa Pekraman Songan, ditunjuk secara lisan oleh Guru Kubayan Muncuk dalam rapat rutin prajuru desa.
Selanjutnya, terdakwa sejak 2011 hingga 2015 mengajukan beberapa proposal bantuan keuangan ke Provinsi Bali. Total dana bantuan yang diterima oleh terdakwa terhitung tahun anggaran 2011 sampai 2015 sebesar Rp 510 juta. Dari keseluruhan dana bantuan yang diterima, hanya terealisasi penggunaannya Rp 375.586.000. Terdakwa menggunakan dana hibah Rp 134.414.000 untuk kepentingan diri sendiri, antara lain dipergunakan untuk berobat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. *rez
1
Komentar