Warga Lebah Desak PN Deportasi Bule Belanda
Krama Banjar Lebah, Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Karangasem mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Rabu (22/11).
AMLAPURA, NusaBali
Krama mendesak PN Amlapura mendeportasi Alexander Bernardus Christian Hoek, 74, yang menganiaya Wayan Sudarma Alit, 41, dan anaknya I Gede Sudarmayasa, 19. Krama datang dengan membawa spanduk berisi tiga tuntutan untuk menghukum berat bule Belanda tersebut.
Kedatangan sekitar 250 krama Banjar Lebah ke PN Amlapura dikawal langsung Bendesa Pakraman Culik I Gede Degeng dan Perbekel Desa Purwekerti I Nengah Karyawan. Krama datang mengenakan pakaian adat mesti bersabar menunggu jalannya sidang. Warga yang tiba pukul 10.30 Wita harus sabar menunggu sebab Alexander Bernardus Christian Hoek disidangkan pukul 13.40 Wita. Sebelum perwakilan masuk ruang sidang, koordinator lapangan, Jro Mangku Wayan memberikan arahan kepada krama. “Semeton harus tertib, tidak boleh anarkis, tidak berbuat gaduh, kami menunjuk perwakilan masuk ruang sidang mengingat ruang sidang kapasitasnya terbatas,” jelas Jro Mangku Wayan.
Krama yang tak bisa masuk ruang sidang menunggu di Lapangan Tanah Aron Amlapura depan Kantor PN Amlapura. Krama yang menggeruduk PN Amlapura membentangkan spanduk bertuliskan tiga tuntutan, menghukum berat Alexander Bernardus, menutup usahanya, dan dideportasi. Dua krama Banjar Lebah yang jadi korban penganiayaan bule Belanda itu yakni I Wayan Sudarma Alit , 41, dan anaknya I Gede Sudarmayasa, 19. Sidang pertama dipimpin majelis hakim I Ketut Kimiasa dibantu I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti dan Lia Puji Astuti. Sementara Jaksa Penuntut Umum Ni Kadek Driptayanti dan Panitera Pengganti Ni Made Sri Mayuni. Alexander didampingi penasihat hukum Wihartono.
Materi dakwaan diterima terdakwa sehingga sidang berlanjut memeriksa empat saksi yakni I Nengah Suwanda, I Wayan Suwarsana, I Gede Suartana, dan I Gede Degeng. Selama krama di PN Amlapura dan sebagian di Lapangan Tanah Aron Amlapura mendapatkan pemantauan dari Polres Karangasem dijaga 45 anggota dipimpin Kasat Sabhara Polres Karangasem, AKP I Nengah Sukerana. Kasus penganiayaan itu terjadi di Banjar Lebah, Jalan Raya Banjar Amed (Desa Purwekerti, Kecamatan Abang) menuju Banjar/Desa Bunutan (Kecamatan Abang) Karangasem, Senin (4/9) pukul 16.30 Wita. Korban ayah dan anak dianiaya tanpa sebab yang jelas saat mereka mengangkut bambu di pinggir jalan dekat Villa Pondok Laut. *k16
Kedatangan sekitar 250 krama Banjar Lebah ke PN Amlapura dikawal langsung Bendesa Pakraman Culik I Gede Degeng dan Perbekel Desa Purwekerti I Nengah Karyawan. Krama datang mengenakan pakaian adat mesti bersabar menunggu jalannya sidang. Warga yang tiba pukul 10.30 Wita harus sabar menunggu sebab Alexander Bernardus Christian Hoek disidangkan pukul 13.40 Wita. Sebelum perwakilan masuk ruang sidang, koordinator lapangan, Jro Mangku Wayan memberikan arahan kepada krama. “Semeton harus tertib, tidak boleh anarkis, tidak berbuat gaduh, kami menunjuk perwakilan masuk ruang sidang mengingat ruang sidang kapasitasnya terbatas,” jelas Jro Mangku Wayan.
Krama yang tak bisa masuk ruang sidang menunggu di Lapangan Tanah Aron Amlapura depan Kantor PN Amlapura. Krama yang menggeruduk PN Amlapura membentangkan spanduk bertuliskan tiga tuntutan, menghukum berat Alexander Bernardus, menutup usahanya, dan dideportasi. Dua krama Banjar Lebah yang jadi korban penganiayaan bule Belanda itu yakni I Wayan Sudarma Alit , 41, dan anaknya I Gede Sudarmayasa, 19. Sidang pertama dipimpin majelis hakim I Ketut Kimiasa dibantu I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti dan Lia Puji Astuti. Sementara Jaksa Penuntut Umum Ni Kadek Driptayanti dan Panitera Pengganti Ni Made Sri Mayuni. Alexander didampingi penasihat hukum Wihartono.
Materi dakwaan diterima terdakwa sehingga sidang berlanjut memeriksa empat saksi yakni I Nengah Suwanda, I Wayan Suwarsana, I Gede Suartana, dan I Gede Degeng. Selama krama di PN Amlapura dan sebagian di Lapangan Tanah Aron Amlapura mendapatkan pemantauan dari Polres Karangasem dijaga 45 anggota dipimpin Kasat Sabhara Polres Karangasem, AKP I Nengah Sukerana. Kasus penganiayaan itu terjadi di Banjar Lebah, Jalan Raya Banjar Amed (Desa Purwekerti, Kecamatan Abang) menuju Banjar/Desa Bunutan (Kecamatan Abang) Karangasem, Senin (4/9) pukul 16.30 Wita. Korban ayah dan anak dianiaya tanpa sebab yang jelas saat mereka mengangkut bambu di pinggir jalan dekat Villa Pondok Laut. *k16
1
Komentar