PN Bangli Siapkan Sarana Teleconference
Pengadilan Negeri (PN) Bangli mempersiapkan sarana teleconference untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BANGLI, NusaBali
Media teleconference bertujuan memberikan kenyamanan para pihak dalam mengikuti proses persidangan, terutama khasus yang melibatkan anak.
Humas PN Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, anak-anak pada umumnya mengalami trauma psikis pada persidangan. Sehingga korban takut berhadapan langsung dengan terdakwa dalam persidangan. Jika dalam sebuah perkara korban merasa takut, maka untuk mengorek keterangan bisa melalui media teleconference. “Korban memberikan keterangan dari ruang mediasi, sedangkan terdakwa bersama jaksa penuntut umum bisa mendengar keterangan korban melalui layar televesi,” ungkap Agung Putra Wiratjaya, Rabu (22/11).
Agung Wiratjaya menambahkan, teleconference juga bisa dimanfaatkan jika berlangsung mediasi. Dimana saat mediasi salah satu pihak tidak bisa hadir, maka bisa memberikan keterangan lewat teleconference. “Tentu pihak yang tidak hadir kami berikan nomor yang bisa dihubungi oleh hakim mediasi, sehinga proses mediasi bisa tetap berlangsung,” terangnya. Perangkat yang dibutuhkan untuk pengoperasian teleconference berupa personal computer lengkap webcam, audio input (mikrofon), audio output (speaker aktif) dan dua layar monitor. “Penyediaan sarana teleconference merupakan terobosan Ketua PN Bangli, I Gusti Ayu Susilawati. Harapan kami bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” harapnya. *e
Humas PN Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, anak-anak pada umumnya mengalami trauma psikis pada persidangan. Sehingga korban takut berhadapan langsung dengan terdakwa dalam persidangan. Jika dalam sebuah perkara korban merasa takut, maka untuk mengorek keterangan bisa melalui media teleconference. “Korban memberikan keterangan dari ruang mediasi, sedangkan terdakwa bersama jaksa penuntut umum bisa mendengar keterangan korban melalui layar televesi,” ungkap Agung Putra Wiratjaya, Rabu (22/11).
Agung Wiratjaya menambahkan, teleconference juga bisa dimanfaatkan jika berlangsung mediasi. Dimana saat mediasi salah satu pihak tidak bisa hadir, maka bisa memberikan keterangan lewat teleconference. “Tentu pihak yang tidak hadir kami berikan nomor yang bisa dihubungi oleh hakim mediasi, sehinga proses mediasi bisa tetap berlangsung,” terangnya. Perangkat yang dibutuhkan untuk pengoperasian teleconference berupa personal computer lengkap webcam, audio input (mikrofon), audio output (speaker aktif) dan dua layar monitor. “Penyediaan sarana teleconference merupakan terobosan Ketua PN Bangli, I Gusti Ayu Susilawati. Harapan kami bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” harapnya. *e
Komentar