Kemenhub Serap Pilot Menganggur jadi Inspektur
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menyerap pilot yang sudah lulus dan sudah mengantongi lisensi atau pilot ‘AB-Initio’, namun belum mendapatkan kesempatan menjalankan profesinya menjadi tenaga inspektur.
TANGERANG, NusaBali
Direktur Kelaikudaraan dan Pengopererasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail di Tangerang dalam diskusi terbuka yang bertajuk ‘Optimalisasi Penyerapan Pilot AB-Initio’ di Tangerang, Rabu, mengatakan perekrutan dilakukan secara daring dan sudah ada 556 pelamar.
Muzaffar menjelaskan selain memang tujuannya mendayagunakan tenaga-tenaga pilot yang belum terserap juga karena kebutuhan inspektur yang meningkat seiring dengan peningkatan standar keselamatan penerbangan.
Saat ini, lanjut dia, Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara masih bergantung pada tenaga profesional yang ada di industri, dalam hal ini maskapai.
"Namun, secara terprogram akan kami gantikan dengan tenaga Inspektur yang berasal atau berstatus Pegawai Negeri Sipil. Namun, saat ini jumlah PNS yang memiliki kualifikasi pilot/penerbang di Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Udara masih kurang. Untuk itulah kami mengadakan rekrutmen pilot AB Initio untuk dididik sebagai Inspektur Operasi Pesawat Udara yang akan ditempatkan pada Kantor Otoritas Bandara di seluruh Indonesia," tuturnya.
Hal itu bermula dari kenaikan peringkat keselamatan penerbangan Indonesia dari hasil audit Organisasi USOAP ICAO, di mana Indonesia mampu menghasilkan nilai implementasi efektif 81,15 persen dan berada di atas rata-rata keselamatan penerbangan dunia, harus dijaga dan ditingkatkan.
Untuk itu, langkah-langkah peningkatan keselamatan penerbangan tersebut di antaranya dengan meningkatkan (pengawasan manajemen keselamatan) atau management safety oversight yang lebih baik, di kalangan internal maupun eksternal.
Menurut Muzaffar, langkah-langkah di lingkungan internal di antaranya dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Inspektur keselamatan penerbangan.
Dia mengatakan, pilot-pilot yang terekrut akan dibekali pelatihan dan pendidikan terlebih dahulu, baru akan ditempatkan di 10 kantor otoritas bandar udara, masing-masing 10 kantor menerima tiga inspektur.
Sistem pendidikan yang dilakukan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi Inspektur ini diatur melalui ‘Inspector Training System’ (ITS) Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
Selain itu, langkah-langkah di eksternal yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara adalah dengan terus melaksanakan standarisasi terhadap sekolah penerbangan dan operator penerbangan dengan training program yang berkelanjutan.
Program pelatihan dasar dilakukan di sekolah-sekolah penerbangan dan pelatihan lanjutan pada operator penerbangan secara berkelanjutan dan terintegrasi juga dilakukan peningkatan standar kualifikasi Flight Instructor (FI) pada sekolah penerbangan. "Ada dua tujuan, yaitu mendapatkan tambahan Inspektor Keselamatan Penerbangan, serta dapat mengurangi pilot ab-initio yang masih menganggur," lanjut Muzaffar. *ant
Muzaffar menjelaskan selain memang tujuannya mendayagunakan tenaga-tenaga pilot yang belum terserap juga karena kebutuhan inspektur yang meningkat seiring dengan peningkatan standar keselamatan penerbangan.
Saat ini, lanjut dia, Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara masih bergantung pada tenaga profesional yang ada di industri, dalam hal ini maskapai.
"Namun, secara terprogram akan kami gantikan dengan tenaga Inspektur yang berasal atau berstatus Pegawai Negeri Sipil. Namun, saat ini jumlah PNS yang memiliki kualifikasi pilot/penerbang di Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Udara masih kurang. Untuk itulah kami mengadakan rekrutmen pilot AB Initio untuk dididik sebagai Inspektur Operasi Pesawat Udara yang akan ditempatkan pada Kantor Otoritas Bandara di seluruh Indonesia," tuturnya.
Hal itu bermula dari kenaikan peringkat keselamatan penerbangan Indonesia dari hasil audit Organisasi USOAP ICAO, di mana Indonesia mampu menghasilkan nilai implementasi efektif 81,15 persen dan berada di atas rata-rata keselamatan penerbangan dunia, harus dijaga dan ditingkatkan.
Untuk itu, langkah-langkah peningkatan keselamatan penerbangan tersebut di antaranya dengan meningkatkan (pengawasan manajemen keselamatan) atau management safety oversight yang lebih baik, di kalangan internal maupun eksternal.
Menurut Muzaffar, langkah-langkah di lingkungan internal di antaranya dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Inspektur keselamatan penerbangan.
Dia mengatakan, pilot-pilot yang terekrut akan dibekali pelatihan dan pendidikan terlebih dahulu, baru akan ditempatkan di 10 kantor otoritas bandar udara, masing-masing 10 kantor menerima tiga inspektur.
Sistem pendidikan yang dilakukan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi Inspektur ini diatur melalui ‘Inspector Training System’ (ITS) Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
Selain itu, langkah-langkah di eksternal yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara adalah dengan terus melaksanakan standarisasi terhadap sekolah penerbangan dan operator penerbangan dengan training program yang berkelanjutan.
Program pelatihan dasar dilakukan di sekolah-sekolah penerbangan dan pelatihan lanjutan pada operator penerbangan secara berkelanjutan dan terintegrasi juga dilakukan peningkatan standar kualifikasi Flight Instructor (FI) pada sekolah penerbangan. "Ada dua tujuan, yaitu mendapatkan tambahan Inspektor Keselamatan Penerbangan, serta dapat mengurangi pilot ab-initio yang masih menganggur," lanjut Muzaffar. *ant
Komentar