Pemakaian Software Legal Digenjot
Pemkab Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) terus menggalakkan pemakaian software atau perangkat lunak yang sah dalam kegiatan pemerintahan.
Kominfosandi Mulai Sentuh Perangkat Desa/Kelurahan
SINGARAJA, NusaBali
Setelah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), giliran desa/kelurahan se-Buleleng disasar. “Tahap awal kita sosialisasikan dulu, nanti kita programkan pelatihan bagaimana pemanfaatan dan implementasi perangkat lunak legal tersebut di seluruh desa dan lurah,” kata Kepala Dinas Kominfosandi, I Ketut Suweca, di sela-sela sosialisasi tentang Open Source Software (OSS) dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kamis (23/11).
Sosialisasi itu menghadirkan seluruh Kepala Desa (Perbekel) dan Lurah se- Buleleng yang dipusatkan di Gedung Wanita Laksmi Graha, Jalan Pahlawan Singaraja. Kadis Kominfosandi Ketut Suweca mengatakan, pemakaian perangkat lunak yang sah sudah menjadi keharusan bagi pemerintah, apalagi sejak terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2014.
Karena dengan pemakaian perangkat lunak yang sah, semua pihak terlindungi dari bahaya kejahatan digital. “Bahaya kejahatan digital muncul akibat pemakaian perangkat lunak bajakan atau palsu. Karena hampir semua perangkat lunak bajakan atau palsu itu sudah disusupi virus. Akibat kecanggihan virus bisa membobol data-data penting bahkan menghapus data penting. Karen itu sangat penting memakai perangkat lunak yang legal,” terangnya.
Masih kata Suweca, untuk mendapatkan perangkat lunak yang legal secara mudah dan murah dengan menggunakan OSS. Dikatakan, OSS adalah perangkat lunak dengan kode sumber terbuka yang bisa diubah sesuai dengan kebutuhan pengguna. Penggunaan OSS juga berdasar Surat Edaran dari Kementerian Kominfo bernomor 05/SE/M.Kominfo/10/2005 tentang penggunaan dan pemanfatan perangkat lunak legal, dan Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/3/2009 tentang pemanfaatan perangkat OSS. “Kalau di lingkup Pemkab Buleleng sejak tahun 2014 sampai tahun 2017, sudah ada trend yang baik. Artinya hampir semua OPD sudah mulai memanfaatkan prangkat lunak yang sah. Nanti arahnya juga kepada seluruh desa dan kelurahan memakai perangkat lunak yang sah,” ungkap Suweca.
Sementara Asisten Administrasi Umum Setkab Buleleng Ketut Asta Semadi mewakili Bupati mengatakan pemakaian perangkat lunak yang sah sangat penting untuk menjamin data-data dapat terlindungi dari serangan virus. Apalagi saat ini, pemerintahan desa diwajibkan mengembangkan sistem informasi dan pembangunan kawasan perdesaan, sehingga implemtasinya desa dituntut akuntabel dan transparan. “Kini dalam pengelolaan APBDes juga harus menggunakan computer, sehingga penggunaan perangkat lunak yang sah itu menjadi suatu kewajiban sekarang demi terjaminnya data-data keuangan tersebut,” tandasnya. *K19
SINGARAJA, NusaBali
Setelah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), giliran desa/kelurahan se-Buleleng disasar. “Tahap awal kita sosialisasikan dulu, nanti kita programkan pelatihan bagaimana pemanfaatan dan implementasi perangkat lunak legal tersebut di seluruh desa dan lurah,” kata Kepala Dinas Kominfosandi, I Ketut Suweca, di sela-sela sosialisasi tentang Open Source Software (OSS) dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kamis (23/11).
Sosialisasi itu menghadirkan seluruh Kepala Desa (Perbekel) dan Lurah se- Buleleng yang dipusatkan di Gedung Wanita Laksmi Graha, Jalan Pahlawan Singaraja. Kadis Kominfosandi Ketut Suweca mengatakan, pemakaian perangkat lunak yang sah sudah menjadi keharusan bagi pemerintah, apalagi sejak terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2014.
Karena dengan pemakaian perangkat lunak yang sah, semua pihak terlindungi dari bahaya kejahatan digital. “Bahaya kejahatan digital muncul akibat pemakaian perangkat lunak bajakan atau palsu. Karena hampir semua perangkat lunak bajakan atau palsu itu sudah disusupi virus. Akibat kecanggihan virus bisa membobol data-data penting bahkan menghapus data penting. Karen itu sangat penting memakai perangkat lunak yang legal,” terangnya.
Masih kata Suweca, untuk mendapatkan perangkat lunak yang legal secara mudah dan murah dengan menggunakan OSS. Dikatakan, OSS adalah perangkat lunak dengan kode sumber terbuka yang bisa diubah sesuai dengan kebutuhan pengguna. Penggunaan OSS juga berdasar Surat Edaran dari Kementerian Kominfo bernomor 05/SE/M.Kominfo/10/2005 tentang penggunaan dan pemanfatan perangkat lunak legal, dan Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/3/2009 tentang pemanfaatan perangkat OSS. “Kalau di lingkup Pemkab Buleleng sejak tahun 2014 sampai tahun 2017, sudah ada trend yang baik. Artinya hampir semua OPD sudah mulai memanfaatkan prangkat lunak yang sah. Nanti arahnya juga kepada seluruh desa dan kelurahan memakai perangkat lunak yang sah,” ungkap Suweca.
Sementara Asisten Administrasi Umum Setkab Buleleng Ketut Asta Semadi mewakili Bupati mengatakan pemakaian perangkat lunak yang sah sangat penting untuk menjamin data-data dapat terlindungi dari serangan virus. Apalagi saat ini, pemerintahan desa diwajibkan mengembangkan sistem informasi dan pembangunan kawasan perdesaan, sehingga implemtasinya desa dituntut akuntabel dan transparan. “Kini dalam pengelolaan APBDes juga harus menggunakan computer, sehingga penggunaan perangkat lunak yang sah itu menjadi suatu kewajiban sekarang demi terjaminnya data-data keuangan tersebut,” tandasnya. *K19
1
Komentar