Forum LPM se-Kecamatan Dawan Pertanyakan Insentif
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta memimpin monitoring dan evaluasi (monev) pemerintahan desa di Kecamatan Dawan, Klungkung. Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Camat Dawan, Kamis (23/11) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Tujuannya, mengetahui secara langsung kondisi di lapangan. Salah satu persoalan yang mencuat dalam monev ini, mengenai keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang selama ini tidak mendapatkan insentif dari pemerintah.
Ketua Forum LPM se-Kecamatan Dawan Ketut Murthi mengatakan, LPM itu merupakan partner kerja dari Perbekel dengan jumlah di masing-masing desa 22 orang. Mereka pun ikut dalam perencanaan pembangunan di desa. Di samping itu setiap dua bulan sekali mengadakan gotong royong di desa. Namun sejak 2015 tidak mendapatkan insentif dari pemerintah berupa uang transport. “Kini sama sekali tidak ada lagi (insentif),” ujar Murthi dalam kesempatan tersebut.
Untuk di desa, lanjut Murthoi, bendaharanya tidak berani menganggarkan untuk LPM karena tidak ada klausul. Kata dia, kalau pemerintah pusat tidak memerlukan lagi organisasi LPM ini untuk hidupkan, lebih baik dibubarkan saja. ‘’Kalau tidak mau dari pusat membubarkan, kami akan membubarkan diri,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Kaluarga Berencana Klungkung I Wayan Suteja mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa, tidak disebutkan adanya pemberian insentif untuk LPM. Dalam Pemendagri, insentif hanya diberikan kepada RT/RW.
Pihaknya memberikan alternatif bagi anggota LPM bisa menjadi anggota Tim Pelaksana Kegiatan. Di dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bisa mendapat upah kerja yang disesuaikan dengan besaran kegiatan itu. “LPM juga bisa melakukan kegiatan sendiri di desa, dengan turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi untuk pembangunan di desa, maka dalam kegiatan itu desa bisa membiayai,” katanya.
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengatakan pihaknya akan segera membahas hal itu. Bagaimana caranya LPM ini bisa seperti halnya di Badan Perwakilan Desa (BPD). Karena BPD mendapatkan tunjangan Rp 350.000 per bulan ditambah biaya operasional. *wan
Tujuannya, mengetahui secara langsung kondisi di lapangan. Salah satu persoalan yang mencuat dalam monev ini, mengenai keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang selama ini tidak mendapatkan insentif dari pemerintah.
Ketua Forum LPM se-Kecamatan Dawan Ketut Murthi mengatakan, LPM itu merupakan partner kerja dari Perbekel dengan jumlah di masing-masing desa 22 orang. Mereka pun ikut dalam perencanaan pembangunan di desa. Di samping itu setiap dua bulan sekali mengadakan gotong royong di desa. Namun sejak 2015 tidak mendapatkan insentif dari pemerintah berupa uang transport. “Kini sama sekali tidak ada lagi (insentif),” ujar Murthi dalam kesempatan tersebut.
Untuk di desa, lanjut Murthoi, bendaharanya tidak berani menganggarkan untuk LPM karena tidak ada klausul. Kata dia, kalau pemerintah pusat tidak memerlukan lagi organisasi LPM ini untuk hidupkan, lebih baik dibubarkan saja. ‘’Kalau tidak mau dari pusat membubarkan, kami akan membubarkan diri,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Kaluarga Berencana Klungkung I Wayan Suteja mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa, tidak disebutkan adanya pemberian insentif untuk LPM. Dalam Pemendagri, insentif hanya diberikan kepada RT/RW.
Pihaknya memberikan alternatif bagi anggota LPM bisa menjadi anggota Tim Pelaksana Kegiatan. Di dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bisa mendapat upah kerja yang disesuaikan dengan besaran kegiatan itu. “LPM juga bisa melakukan kegiatan sendiri di desa, dengan turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi untuk pembangunan di desa, maka dalam kegiatan itu desa bisa membiayai,” katanya.
Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta mengatakan pihaknya akan segera membahas hal itu. Bagaimana caranya LPM ini bisa seperti halnya di Badan Perwakilan Desa (BPD). Karena BPD mendapatkan tunjangan Rp 350.000 per bulan ditambah biaya operasional. *wan
1
Komentar