LPD Batungsel Terancam Bangkrut
LPD Desa Pakraman Batungsel, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, terancam bangkrut.
TABANAN, NusaBali
Karena adanya penyelewengan dana Rp 5,1 miliar lebih oleh empat pengurus LPD. Akibatnya, banyak warga tidak bisa menarik tabungan karena dihalang-halangi pengurus. Para nasabah geram dan sempat ingin membawa kasus itu ke jalur hukum. Namun kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Penyelesaiannya, empat pengurus yang menyelewengkan dana bersedia mengganti. Hal ini disepakati dalam paruman (rapat) dihadiri para nasabah di Wantilan Desa Pakraman Batungsel dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita pada Kamis (23/11). Hanya saja jika sampai batas waktu 3 tahun tidak bisa melunasi maka akan dikenakan sanksi adat. Diantaranya tidak bisa mendapat pelayanan adat seperti ada keluarga yang menikah dan keperluan lainya.
Adapun empat pengurus yang diduga menyelewengkan dana tersebut yakni I Komang Gede Winarta selaku Ketua LPD, I Wayan Narba selaku Kasir, Ni Komang Artini selaku Tata Usaha dan I Made Kertayasa selaku kolektor.
Bendesa Adat Desa Pakraman Batungsel I Wayan Sutapa menerangkan, atas permasalahan LPD tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Awalnya memang diakui terjadi penyelewengan dana Rp 5,1 miliar oleh empat pengurus LPD. Bahkan sempat nasabah menginginkan permasalahan ini dibawa ke jalur hukum, tetapi hal itu masih ingin diselesaikan secara keluarga. "Masalah dinyatakan damai karena empat pengurus ini bersedia mengganti rugi dana itu dengan menjual aset-aset tanah dan lainnya, sehingga kasusnya tidak dibawa ke ranah hukum," ungkapnya.
Dikatakan, rincian dana yang harus dibayar oleh pemakai masing-masing 50 persen dari dana yang digunakan dalam waktu sebulan. Sisanya bisa dicicil selama tiga tahun. Jika hal ini tidak bisa dipenuhi, maka akan dikenakan sansi adat yakni tidak mendapatkan pelayanan adat. "Sanksi adat tetap kami berlakukan jika itu tidak bisa dipenuhi. Misalnya, ada perkawinan tidak akan dilayani oleh kelian dinas, bendesa dan kegiatan lainnya," beber Sutapa.
Sutapa enggan membeberkan awal kasus itu. Alasannya, agar tidak salah jawab. Karena paruman berlangsung damai, dimana empat pengurus yang menyelewengkan dana tersebut sudah menandatangi berita acara bermaterai Rp 6.000, siap mengganti uang tersebut. "Maaf saya tidak bisa menguraikan permasalahan lagi karena sekarang sudah mau damai," imbuh Sutapa. Kata dia, nasabah LPD ini 700 lebih.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan Anak Agung Gede Dalem Trisna, turut hadir dalam musyawarah itu. Dia mengatakan, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. ‘’Nanti kami akan pantau dan dampingi," jelasnya.
Adapun rincian pengembalian dana tersebut, Ketua LPD Komang Gede Winarta dari total Rp 1.159.326.297, dia dibebankan 50 persen, menjadi Rp 579.663.148. Kasir Wayan Narba dari total dana yang digunakan Rp 193.221.049 dibebankan 50 persen menjadi Rp 96.610.525. Kemudian Tata usaha Ni Komang Artini dari total dana yang digunakan Rp 1.352.547.345, dibebankan 50 persen menjadi Rp 676.273.673, dan kolektor LPD I Made Kertayasa dari total dana yang digunakan Rp 2.727.878.254 dibebankan 50 persen menjadi Rp 1.363.939.127.
Informasi di lokasi, kasus LPD ini berawal dari ditemukan oleh tim audit LPD mencapai Rp 5.192.289.222. Bahkan kasus ini diduga sudah terjadi sekitar tahun 2005 bahwa dana sebesar itu diselewengkan oleh empat pengurus. Kebangkrutan ini sempat viral di media sosial karena adanya spanduk yang dibuat krama Desa Batungsel bertuliskan, "LPD Bangkrut, Batungsel Nangis,".
Atas kondisi itu digelarlah rapat yang melibatkan beberapa pihak seperti Tim Penyelamat LPD, Pengurus LPD Batungsel, nasabah LPD Batungsel. Sehingga diputuskan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. *d
Karena adanya penyelewengan dana Rp 5,1 miliar lebih oleh empat pengurus LPD. Akibatnya, banyak warga tidak bisa menarik tabungan karena dihalang-halangi pengurus. Para nasabah geram dan sempat ingin membawa kasus itu ke jalur hukum. Namun kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Penyelesaiannya, empat pengurus yang menyelewengkan dana bersedia mengganti. Hal ini disepakati dalam paruman (rapat) dihadiri para nasabah di Wantilan Desa Pakraman Batungsel dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita pada Kamis (23/11). Hanya saja jika sampai batas waktu 3 tahun tidak bisa melunasi maka akan dikenakan sanksi adat. Diantaranya tidak bisa mendapat pelayanan adat seperti ada keluarga yang menikah dan keperluan lainya.
Adapun empat pengurus yang diduga menyelewengkan dana tersebut yakni I Komang Gede Winarta selaku Ketua LPD, I Wayan Narba selaku Kasir, Ni Komang Artini selaku Tata Usaha dan I Made Kertayasa selaku kolektor.
Bendesa Adat Desa Pakraman Batungsel I Wayan Sutapa menerangkan, atas permasalahan LPD tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Awalnya memang diakui terjadi penyelewengan dana Rp 5,1 miliar oleh empat pengurus LPD. Bahkan sempat nasabah menginginkan permasalahan ini dibawa ke jalur hukum, tetapi hal itu masih ingin diselesaikan secara keluarga. "Masalah dinyatakan damai karena empat pengurus ini bersedia mengganti rugi dana itu dengan menjual aset-aset tanah dan lainnya, sehingga kasusnya tidak dibawa ke ranah hukum," ungkapnya.
Dikatakan, rincian dana yang harus dibayar oleh pemakai masing-masing 50 persen dari dana yang digunakan dalam waktu sebulan. Sisanya bisa dicicil selama tiga tahun. Jika hal ini tidak bisa dipenuhi, maka akan dikenakan sansi adat yakni tidak mendapatkan pelayanan adat. "Sanksi adat tetap kami berlakukan jika itu tidak bisa dipenuhi. Misalnya, ada perkawinan tidak akan dilayani oleh kelian dinas, bendesa dan kegiatan lainnya," beber Sutapa.
Sutapa enggan membeberkan awal kasus itu. Alasannya, agar tidak salah jawab. Karena paruman berlangsung damai, dimana empat pengurus yang menyelewengkan dana tersebut sudah menandatangi berita acara bermaterai Rp 6.000, siap mengganti uang tersebut. "Maaf saya tidak bisa menguraikan permasalahan lagi karena sekarang sudah mau damai," imbuh Sutapa. Kata dia, nasabah LPD ini 700 lebih.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tabanan Anak Agung Gede Dalem Trisna, turut hadir dalam musyawarah itu. Dia mengatakan, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. ‘’Nanti kami akan pantau dan dampingi," jelasnya.
Adapun rincian pengembalian dana tersebut, Ketua LPD Komang Gede Winarta dari total Rp 1.159.326.297, dia dibebankan 50 persen, menjadi Rp 579.663.148. Kasir Wayan Narba dari total dana yang digunakan Rp 193.221.049 dibebankan 50 persen menjadi Rp 96.610.525. Kemudian Tata usaha Ni Komang Artini dari total dana yang digunakan Rp 1.352.547.345, dibebankan 50 persen menjadi Rp 676.273.673, dan kolektor LPD I Made Kertayasa dari total dana yang digunakan Rp 2.727.878.254 dibebankan 50 persen menjadi Rp 1.363.939.127.
Informasi di lokasi, kasus LPD ini berawal dari ditemukan oleh tim audit LPD mencapai Rp 5.192.289.222. Bahkan kasus ini diduga sudah terjadi sekitar tahun 2005 bahwa dana sebesar itu diselewengkan oleh empat pengurus. Kebangkrutan ini sempat viral di media sosial karena adanya spanduk yang dibuat krama Desa Batungsel bertuliskan, "LPD Bangkrut, Batungsel Nangis,".
Atas kondisi itu digelarlah rapat yang melibatkan beberapa pihak seperti Tim Penyelamat LPD, Pengurus LPD Batungsel, nasabah LPD Batungsel. Sehingga diputuskan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. *d
Komentar