Desa Ujung Hyang Perangi Narkoba
Krama Desa Pakraman Ujung Hyang, Kelurahan/Kecamatan Karangasem menyatakan perang terhadap bahaya narkoba.
AMLAPURA, NusaBali
Ikrar itu disampaikan setelah mendapatkan penyuluhan narkoba dari Satuan Reserse Narkoba, BNK Karangasem, Camat Karangasem, dan Kantor Kementerian Agama Karangasem di Balai Desa Pakraman Ujung Hyang, Jumat (24/11).
Penyuluhan dengan tema ‘Mari Bersama Nyatakan Perang Terhadap Narkoba dan Barang Siapa di Dekat Narkoba Cepat Menuju Rumah Sakit, Penjara, Kuburan. Hidup Nyaman Tanpa Narkoba, Karangasem Menuju Bebas Narkoba’ itu dibuka Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa. Penyuluhan dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi, Satgas Preventif Badan Narkotika Kabupaten Karangasem I Nyoman Pasek Yasa, Bendesa Pakraman Ujung Hyang I Gusti Bagus Suteja, Lurah Karangasem I Nyoman Eddy, Kasi Trantib Camat Karangasem I Gede Sudiarsa, I Nyoman Putra dari Kantor Kementerian Agama Karangasem dan tokoh masyarakat.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Trisnadi menjelaskan, bahaya narkoba semakin luar biasa. Sebab narkoba telah masuk ke segala lini kehidupan sosial. Selain memerangi narkoba agar tidak semakin menjalar masuk kampung, perlu benteng kuat dengan melakukan pencegahan. Bagi yang terlanjur terlibat narkoba bisa diobati dengan mengikuti program rehabilitasi, terutama untuk pemakai. Sedangkan para pengedar, penyelundup, diproses secara hukum. “Biasanya penyelundupan narkoba lewat darat, menggunakan perantara perempuan. Tetapi petugas tidak akan terkecoh karena ada alat deteksi narkoba,” jelasnya.
Dari Satgas Preventif BNK Karangasem, I Nyoman Pasek Yasa mengingatkan sesuai undang-undang, pengedar dan penyelundup selain dipidana juga didenda hingga Rp 500 juta. Sementara I Nyoman Putra dari Kantor Kementerian Agama berharap agar UU No 35 tahun 2009 bisa masuk awig-awig. Sebab sanksi sosial lebih ditakuti masyarakat dibandingkan sanksi hukum positif. Dari berbagai arahan, Camat Cok Alit mengingatkan, agar masyarakat mencermati dan memahami bahaya narkoba, sehingga masyarakat diajak menjauhi bahaya itu. Sementara Bendesa I Gusti Bagus Suteja berjanji mengajak warganya memerangi narkoba. *k16
Penyuluhan dengan tema ‘Mari Bersama Nyatakan Perang Terhadap Narkoba dan Barang Siapa di Dekat Narkoba Cepat Menuju Rumah Sakit, Penjara, Kuburan. Hidup Nyaman Tanpa Narkoba, Karangasem Menuju Bebas Narkoba’ itu dibuka Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa. Penyuluhan dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi, Satgas Preventif Badan Narkotika Kabupaten Karangasem I Nyoman Pasek Yasa, Bendesa Pakraman Ujung Hyang I Gusti Bagus Suteja, Lurah Karangasem I Nyoman Eddy, Kasi Trantib Camat Karangasem I Gede Sudiarsa, I Nyoman Putra dari Kantor Kementerian Agama Karangasem dan tokoh masyarakat.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Trisnadi menjelaskan, bahaya narkoba semakin luar biasa. Sebab narkoba telah masuk ke segala lini kehidupan sosial. Selain memerangi narkoba agar tidak semakin menjalar masuk kampung, perlu benteng kuat dengan melakukan pencegahan. Bagi yang terlanjur terlibat narkoba bisa diobati dengan mengikuti program rehabilitasi, terutama untuk pemakai. Sedangkan para pengedar, penyelundup, diproses secara hukum. “Biasanya penyelundupan narkoba lewat darat, menggunakan perantara perempuan. Tetapi petugas tidak akan terkecoh karena ada alat deteksi narkoba,” jelasnya.
Dari Satgas Preventif BNK Karangasem, I Nyoman Pasek Yasa mengingatkan sesuai undang-undang, pengedar dan penyelundup selain dipidana juga didenda hingga Rp 500 juta. Sementara I Nyoman Putra dari Kantor Kementerian Agama berharap agar UU No 35 tahun 2009 bisa masuk awig-awig. Sebab sanksi sosial lebih ditakuti masyarakat dibandingkan sanksi hukum positif. Dari berbagai arahan, Camat Cok Alit mengingatkan, agar masyarakat mencermati dan memahami bahaya narkoba, sehingga masyarakat diajak menjauhi bahaya itu. Sementara Bendesa I Gusti Bagus Suteja berjanji mengajak warganya memerangi narkoba. *k16
Komentar