nusabali

Tagih Utang Pedagang Diancam Golok

  • www.nusabali.com-tagih-utang-pedagang-diancam-golok

Pelaku M Nauvil Maulana mengancam menggunakan golok yang menyebabkan korban Komang Ariawan trauma dan ketakutan.

DENPASAR, NusaBali

Seorang pemuda bernama M Nauvil Maulana, 23, harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat pada, Jumat (24/11) malam. Pasalnya, pria asal Sumenep, Madura, Jawa Timur ini mengancam menggunakan golok seorang supplier alias pemasok ayam yang hendak menagih utang. Beruntung, petugas cepat beraksi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya di seputaran Jalan Himalaya II, Denpasar Barat (Denbar).

Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra RA mengatakan penangkapan terhadap tersangka M Nauvil Maulana ini berdasarkan laporan korban, Komang Ariawan, 23, di Mapolsek Denbar. Dalam laporannya, korban asal Karangasem ini mengaku shock dan ketakutan pasca diancam menggunakan golok oleh tersangka Nauvil. Adapun kronologis pengancaman menggunakan senjata tajam itu saat korban hendak menagih utang pada tersangka.

Korban yang tinggal di Jalan Trengguli II Nomor 5, Denpasar Timur ini tiba di lokasi kejadian Jalan Cokroaminoto, Gang Angsa Utama, Denbar. Selanjutnya, korban berkomunikasi dengan tersangka perihal perjanjian jual-beli ayam yang disepakati keduanya. Namun, dari perjanjian yang sudah dibuat bersama, tersangka justru melanggarnya. Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan pengancaman menggunakan golok.

"Dalam perjanjian terlapor ini harus membayar Rp 300.000 per minggunya. Tapi, pada insiden pengancaman itu, terlapor justru membayar separuhnya Rp 150.000 saja. Makanya korban tidak terima dan dinilai sudah melanggar kesepakatan," jelas Iptu Aan, Sabtu (15/11) sore.

Atas penolakan korban inilah, tersangka Nauvil naik pitam. Bahkan dia mengamuk dan menuju dapur untuk mengambil golok. Saat itu, korban yang melihat aksi tersangka langsung lari memyelamatkan diri. Mendapati perlakuan tidak mengenakan tersebut membuat korban merasa trauma dan ketakutan. Sehingga dilaporkan ke Polsek Denbar dengan LP/450/XI/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. "Pasca masuknya laporan, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk menggali keterangan sejumlah saksi. Sehingga, setelah itu dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya serta mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bilah parang," ungkap Iptu Aan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pendalaman.

Dari pengakuan tersangka, perjanjian antara dirinya dengan korban ini diketahui dibayar setiap minggu dengan nominal Rp 300.000. Namun, saat itu, dia kekurangan uang, sehingga diberikan separuhnya. Saat itu, dia sudah menjelaskan kondisi keuangannya. "Pelaku mengancam menggunakan golok yang menyebabkan korban trauma dan ketakutan. Saat ini, kita masih dalami keterangan korban dan tersangka di Mapolsek. Ya, terkait bisnis yang digeluti dan bagaimana kerjasama antara keduanya," pungkas Iptu Aan. *dar

Komentar