Congkel Ruangan Guru, Petugas Kebersihan Curi Laptop
Seorang petugas kebersihan alias cleaning service (CS), Ni Luh Putu Ar, 23, diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat di rumahnya kawasan Jalan Siulan, Denpasar, Jumat (24/11) siang.
DENPASAR, NusaBali
Ni Luh Putu Ar diduga melakukan pencurian satu unit laptop di tempatnya berkerja, SDN 17 Dauh Puri, Jalan Kahuripan, Nomor 3, Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ni Luh Putu Ar setelah anggotanya melakukan penyelidikan atas laporan pihak SDN 17 Dauh Puri, yang diwakili oleh seorang guru bernama, Ni Luh Diah Indrawati, 38. Dari laporan pihak sekolah itu, bahwa telah terjadi aksi pencurian dengan cara merusak pintu ruangan guru di sekolah tersebut. Akibat pencurian tersebut, sebuah laptop milik sekolah raib. “Kita dalami keterangan dari para guru, petugas keamanan serta semua petugas kebersihan yang bekerja di sana. Selain itu, kita juga mendalami sejumlah jejak-jejak yang ditinggalkan pelaku di lokasi tersebut," bebernya, Minggu (26/11).
Dari penyelidikan itulah, anggota mengendus adanya keterlibatan orang dalam yakni petugas kebersihan sekolah tersebut, sehingga pada Jumat (24/11) sekitar pukul 11.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya kawasan Jalan Siulan, Denpasar. Hanya saja, barang bukti berupa laptop dititipkan di rumah temannya.
Dari keterangan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri pada Kamis (23/11). Tersangka masuk paksa ke dalam ruangan guru tersebut dengan cara mencongkel pintu menggunakan pisau. Setelah itu, tersangka menggambil laptop merk HP yang ada di dalam lemari. Untuk mengelabui aksinya, tersangka mengobok-obok ruangan hingga berantakan. Bahkan, ia juga menuliskan pesan yang berisi kata-kata kasar di setiap lemari. “Jadi seakan saat dia masuk kerja sudah menemukan ruangan dalam keadaan berantakan. Padahal dia sendiri pelakunya," ungkap Iptu Aan Saputra.
Rencananya, tersangka menjual hasil curian itu untuk menutupi sejumlah utangnya. Namun, belum berhasil dijual, polisi sudah meringkusnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara. "Saat ini, tersangka masih didalami keterangannya. Soalnya, si tersangka ini sempat mengelak dengan menuduh orang lain juga," tungkasnya. *dar
Ni Luh Putu Ar diduga melakukan pencurian satu unit laptop di tempatnya berkerja, SDN 17 Dauh Puri, Jalan Kahuripan, Nomor 3, Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka Ni Luh Putu Ar setelah anggotanya melakukan penyelidikan atas laporan pihak SDN 17 Dauh Puri, yang diwakili oleh seorang guru bernama, Ni Luh Diah Indrawati, 38. Dari laporan pihak sekolah itu, bahwa telah terjadi aksi pencurian dengan cara merusak pintu ruangan guru di sekolah tersebut. Akibat pencurian tersebut, sebuah laptop milik sekolah raib. “Kita dalami keterangan dari para guru, petugas keamanan serta semua petugas kebersihan yang bekerja di sana. Selain itu, kita juga mendalami sejumlah jejak-jejak yang ditinggalkan pelaku di lokasi tersebut," bebernya, Minggu (26/11).
Dari penyelidikan itulah, anggota mengendus adanya keterlibatan orang dalam yakni petugas kebersihan sekolah tersebut, sehingga pada Jumat (24/11) sekitar pukul 11.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya kawasan Jalan Siulan, Denpasar. Hanya saja, barang bukti berupa laptop dititipkan di rumah temannya.
Dari keterangan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri pada Kamis (23/11). Tersangka masuk paksa ke dalam ruangan guru tersebut dengan cara mencongkel pintu menggunakan pisau. Setelah itu, tersangka menggambil laptop merk HP yang ada di dalam lemari. Untuk mengelabui aksinya, tersangka mengobok-obok ruangan hingga berantakan. Bahkan, ia juga menuliskan pesan yang berisi kata-kata kasar di setiap lemari. “Jadi seakan saat dia masuk kerja sudah menemukan ruangan dalam keadaan berantakan. Padahal dia sendiri pelakunya," ungkap Iptu Aan Saputra.
Rencananya, tersangka menjual hasil curian itu untuk menutupi sejumlah utangnya. Namun, belum berhasil dijual, polisi sudah meringkusnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara. "Saat ini, tersangka masih didalami keterangannya. Soalnya, si tersangka ini sempat mengelak dengan menuduh orang lain juga," tungkasnya. *dar
1
Komentar