Pilgub Bali Tanpa Calon Perseorangan
Tarung Pilgub Bali 2018 dipastikan tanpa calon perseorangan.
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, sampai batas waktu terakhir penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Minggu (26/11) malam pukul 24.00 Wita, tidak ada kandidat yang datang serahkan syarat dukungan KTP ke KPU Bali. Kini, KPU Bali tinggal menunggu pendaftaran pasangan calon dari parpol/gabungan parpol.
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan tahap penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan telah dibuka selama 5 hari, sejak 22 November sampai 26 November 2017 malam. "Namun, setelah proses ini kami buka, ternyata tidak ada kandidat calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan KTP ke KPY. Maka, kami memastikan Pilgub Bali 2018 tanpa calon perseorangan,” ujar Raka Sandi di Kantor KPU Bali, Jalan Tjok Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (27/11).
Semula, ada beberapa figur yang sempat koordinasi dengan KPU Bali terkait pencalonan jalur Independen. Mereka, antara lain, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (Ketua DPD PNIM Bali yang kini anggota DPD RI Dapil Bali) dan Brigjen Pol (Purn) Dewa Bagus Made Suharya (mantan Kapoltabes Denpasar). Namun, keduanya tidak jadi menyerahkan syarat dukungan sebagai calon perseorangan. Padahal, mereka cukup gencar menggalang dukungan lewat relawannya.
Syarat dukungan yang diberlakukan bagi calon perseorangan dalam Pilgub Bali 2018 memang teramat berat. Pasalnya, KPU Bali tetapkan syarat minimal 257.131 KTP dukungan valid (terverifikasi) bagi pasangan calon perseorangan di Pilgub Bali, 27 Juli 2018 mendatang.
Jumlah dukungan KTP terverifikasi sebanyak 257.131 bagi pasangan calon perseorangan ini ditetapkan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Persyaratan Calon. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1) huruf b ditekankan bahwa ‘untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka syarat minimal pasangan calon perseorangan harus didukung 8,5 persen KTP terverifikasi dari jumlah penduduk.
Berdasarkan jumlah pemilih tetap (DPT) terakhir Pilpres 2014/Pilkada 2015/Pilkada 2017, jumlah pemilih untuk Pilgub Bali 2018 mendapat 3.025.066 orang. Maka, persyaratan pencalonan berupa jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pilgub Bali 2018 adalah 8,5 persen x 3.025.066 = 257.130,61 (dibulatkan menjadi 257.131) KTP dukungan terverifikasi.
Setelah nihil pelamar dari calon perseorangan, kata Raka Sandi, KPU Bali kini melanjutkan tahap berikutnya, yakni pendaftaran paket calon dari parpol atau gabungan parpol, yang akan dilaksanakan 8-10 Januari 2018 depan. "Tahapan yang kita tunggu untuk kandidat adalah pendaftaran calon partai politik/gabungan partai politik. KPU Bali sudah siap untuk tahapan tersebut," katanya.
Sejauh ini, baru PDIP yang punya pasangan Cagub-Cawagub atas rekomendasi resmi DPP PDIP, yakni Wayan Koster alias KBS (Koster Bali Satu)-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace). Paket KBS-Ace ini diusung PDIP bersama PAN. Sedangkan parpol lainnya yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bali (Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-Hanura-PKPI-PKS-Perindo) masih tarik ulur soal posisi Cagub antara Ketut Sudiekrta vs IB rai Dharmawijaya Mantra.
Menurut Raka Sandi, tahapan Pilgub Bali 2018 tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai jadwal, mesikpun terjadi bencana erupsi Gunung Agung di Karangasem. Bahkan, KPU Bali sudah melantik Pantia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pilgub Bali 2018. "Tahapan kita terus jalan dan bahkan kami sudah melantik PPS dan PPK," tegas alumnus UGM Jogjakarta ini.
Terkait kondisi bencana Gunung Agung, kata Raka Sandi, pihaknya sudah melaporkan masalah ini kepada KPU RI. Bahkan, Raka Sandi sendiri berangkat ke Surabaya, Jawa Timur, sore kemarin, untuk mengikuti Rakor KPU se-Indonesia. Raka Sandi terpaksa ke Surabaya melalui jalan darat, menyusul ditutupnya operasional Bandara Internasional Ngurah RTai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung akibat ben-cana Gunung Agung.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga memastikan sejumlah agenda penting di Bali, baik berskala internasional maupun lokal, tidak akan ditunda terkait bencana Gunung Agung. Kecuali terjadi penutupan Bandara Ngurah Bali selama setahun, kemungkinan semuanya agenda penting tertunda.
"Saya rasa agenda-agenda di Bali akan jalan. Kecuali bandara ditutup setahun baru masalah. Kita kan nggak tahu apa yang akan terjadi besok. Yang pasti itu adalah sekarang, karena ini alam. Yang pasti itu now and here. Besok kita nggak tahu," ujar Gubernur Pastika seusai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin. *nat
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan tahap penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan telah dibuka selama 5 hari, sejak 22 November sampai 26 November 2017 malam. "Namun, setelah proses ini kami buka, ternyata tidak ada kandidat calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan KTP ke KPY. Maka, kami memastikan Pilgub Bali 2018 tanpa calon perseorangan,” ujar Raka Sandi di Kantor KPU Bali, Jalan Tjok Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (27/11).
Semula, ada beberapa figur yang sempat koordinasi dengan KPU Bali terkait pencalonan jalur Independen. Mereka, antara lain, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (Ketua DPD PNIM Bali yang kini anggota DPD RI Dapil Bali) dan Brigjen Pol (Purn) Dewa Bagus Made Suharya (mantan Kapoltabes Denpasar). Namun, keduanya tidak jadi menyerahkan syarat dukungan sebagai calon perseorangan. Padahal, mereka cukup gencar menggalang dukungan lewat relawannya.
Syarat dukungan yang diberlakukan bagi calon perseorangan dalam Pilgub Bali 2018 memang teramat berat. Pasalnya, KPU Bali tetapkan syarat minimal 257.131 KTP dukungan valid (terverifikasi) bagi pasangan calon perseorangan di Pilgub Bali, 27 Juli 2018 mendatang.
Jumlah dukungan KTP terverifikasi sebanyak 257.131 bagi pasangan calon perseorangan ini ditetapkan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Persyaratan Calon. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1) huruf b ditekankan bahwa ‘untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka syarat minimal pasangan calon perseorangan harus didukung 8,5 persen KTP terverifikasi dari jumlah penduduk.
Berdasarkan jumlah pemilih tetap (DPT) terakhir Pilpres 2014/Pilkada 2015/Pilkada 2017, jumlah pemilih untuk Pilgub Bali 2018 mendapat 3.025.066 orang. Maka, persyaratan pencalonan berupa jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pilgub Bali 2018 adalah 8,5 persen x 3.025.066 = 257.130,61 (dibulatkan menjadi 257.131) KTP dukungan terverifikasi.
Setelah nihil pelamar dari calon perseorangan, kata Raka Sandi, KPU Bali kini melanjutkan tahap berikutnya, yakni pendaftaran paket calon dari parpol atau gabungan parpol, yang akan dilaksanakan 8-10 Januari 2018 depan. "Tahapan yang kita tunggu untuk kandidat adalah pendaftaran calon partai politik/gabungan partai politik. KPU Bali sudah siap untuk tahapan tersebut," katanya.
Sejauh ini, baru PDIP yang punya pasangan Cagub-Cawagub atas rekomendasi resmi DPP PDIP, yakni Wayan Koster alias KBS (Koster Bali Satu)-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace). Paket KBS-Ace ini diusung PDIP bersama PAN. Sedangkan parpol lainnya yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bali (Golkar-Demokrat-Gerindra-NasDem-Hanura-PKPI-PKS-Perindo) masih tarik ulur soal posisi Cagub antara Ketut Sudiekrta vs IB rai Dharmawijaya Mantra.
Menurut Raka Sandi, tahapan Pilgub Bali 2018 tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai jadwal, mesikpun terjadi bencana erupsi Gunung Agung di Karangasem. Bahkan, KPU Bali sudah melantik Pantia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pilgub Bali 2018. "Tahapan kita terus jalan dan bahkan kami sudah melantik PPS dan PPK," tegas alumnus UGM Jogjakarta ini.
Terkait kondisi bencana Gunung Agung, kata Raka Sandi, pihaknya sudah melaporkan masalah ini kepada KPU RI. Bahkan, Raka Sandi sendiri berangkat ke Surabaya, Jawa Timur, sore kemarin, untuk mengikuti Rakor KPU se-Indonesia. Raka Sandi terpaksa ke Surabaya melalui jalan darat, menyusul ditutupnya operasional Bandara Internasional Ngurah RTai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung akibat ben-cana Gunung Agung.
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga memastikan sejumlah agenda penting di Bali, baik berskala internasional maupun lokal, tidak akan ditunda terkait bencana Gunung Agung. Kecuali terjadi penutupan Bandara Ngurah Bali selama setahun, kemungkinan semuanya agenda penting tertunda.
"Saya rasa agenda-agenda di Bali akan jalan. Kecuali bandara ditutup setahun baru masalah. Kita kan nggak tahu apa yang akan terjadi besok. Yang pasti itu adalah sekarang, karena ini alam. Yang pasti itu now and here. Besok kita nggak tahu," ujar Gubernur Pastika seusai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin kemarin. *nat
1
Komentar