Tiga Pejabat Dinas Kelautan Ditahan
Sebelum menahan keempat tersangka ini, penyidik lebih dulu menetapkan dua rekanan, yaitu Suyadi dan Fuad Bauwa Gie sebagai tersangka.
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan di Buleleng
DENPASAR, NusaBali
Penyidik kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kapal nelayan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada, Senin (27/11). Dari empat tersangka yang ditahan, tiga di antaranya merupakan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, yaitu I Gusti Ngurah Made Sumantri, Minhadi Noer Syamsu, dan Ngadimin.
“Satu tersangka lagi, yaitu Bambang Andito Santoso yang merupakan konsultan swasta,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar. Penahanan keempat tersangka ini dilakukan pada, Senin sore sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah resmi ditahan, keempat tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Menurut Edwin, alasan penahanan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Tadi ditahan berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejati Bali Nomor: PRINT-779,781,783,784/P. 1.5/Fd. 1/11/2017 tanggal 27 November 2017,” jelasnya. Dalam perkara ini, keempat tersangka memiliki peran berbeda. I Gusti Ngurah Made Sumantri, Kabid Kelautan dan Perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan 7 unit kapal, Minhadi Noer Syamsu (PPK Pembangunan 7 unit kapal), Bambang Andito Santoso (Konsultan Pengawas Lanjutan) dan Ngadimin Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) lanjutan.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Sebelum menahan keempat tersangka ini, penyidik lebih dulu menetapkan dua rekanan, yaitu Suyadi dan Fuad Bauwa Gie sebagai tersangkal. Awalnya Suyadi dari PT F1 menjadi pemenang dalam pengadaan 4 unit kapal Inkamnia 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak Rp 5,960 miliar. Namun setelah jatuh tempo, Suyadi yang merupakan bos PT F1 Perkasa hanya mampu mengerjakan 50 persen. Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan saksi ahli dinyatakan jika kapal yang baru dikerjakan sebagian ini tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Karena gagal, pengadaan kapal untuk nelayan di Buleleng ini diambil alih Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pekerjaan lalu dilanjutkan oleh PT Fuad Pratama Perkasa milik tersangka Fuad dengan nilai kontrak Rp 9,7 miliar yang sumber dananya berasal dari APBN (pembantuan) tahun 2014. Dalam kontrak, Fuad harus melanjutkan pengerjaan 7 kapal Inkamnia 30 GT termasuk menyelesaikan 4 kapal yang sebelumnya dikerjakan PT F1 Perkasa.
Meskipun 7 unit kapal tersebut berhasil diselesaikan PT Fuad Pratama Perkasa, namun dari hasil pemeriksaan saksi ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia dan Syahbandar Tanjung Benoa dinyatakan jika kapal tidak bisa diserah terimakan karena jauh dari spesifikasi dalam kontrak. *rez
Komentar