Dinas Arpus Musnahkan Dokumen Tak Penting
Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Buleleng mulai mengurangi jumlah dokumen yang tersimpan di gudang.
SINGARAJA, NusaBali
Caranya, dokumen-dokumen yang dianggap tidak penting dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan terhadap dokumen yang tidak penting itu dilakukan, Senin (27/11) pagi di halaman Kantor Dinas Arpus, Jalan Ngurah Rai Singaraja. Kadis Arpus, Putu Artawa usai pemusnahan mengatakan, dokumen yang dimusnahkan adalah dokumen yang tidak penting dengan tahun dokumen mulai tahun 2005 hingga 2015. Dokumen itu sebagian besar berupa surat menyurat seperti surat undangan. “Ini baru pertamakali (pemusnahan,red), kami lakukan. Dokumen yang dimusnahkan itu memang sudah tidak punya nilai simpan, karena sudah melewati batas usia simpan,” terangnya.
Dijelaskan, pemusnahan dokumen yang sudah tidak punya nilai simpan diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nilai simpan dokumen dikelompokkan berupa surat-menyurat dan data. Untuk dokumen surat menyurat memiliki nilai simpan selama 2 tahun, sedangkan dokumen data memiliki nilai simpan maksimal 5 tahun. “Kami mengawali ini, nanti masing-masing SKPD bisa melaksanakan terhadap dokumen yang sudah tidak punya nilai simpan. Jangan sampai dokumen itu terus disimpan memenuhi tempat penyimpana, dan dibiarkan hilang secara alami dimakan rayap,” kata Artawan.
Lebih lanjut Artawan mengatakan, Dinas Arpus masih menyusun jadwal nilai simpan terhadap dokumen-dokumen pemerintahan. Tujuannya agar memudahkan pemusnahan terhadap dokumen yang sudah tidak memiliki nilai simpan di seluruh SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Nantinya jadwal tersebut diajukan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendapat persetujuan. “Ini masih dalam proses, sedang kita susun jadwalnya. Nanti kalau ANRI menyetujui, pemusnahan bisa dilakukan,” katanya. *k19
Caranya, dokumen-dokumen yang dianggap tidak penting dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan terhadap dokumen yang tidak penting itu dilakukan, Senin (27/11) pagi di halaman Kantor Dinas Arpus, Jalan Ngurah Rai Singaraja. Kadis Arpus, Putu Artawa usai pemusnahan mengatakan, dokumen yang dimusnahkan adalah dokumen yang tidak penting dengan tahun dokumen mulai tahun 2005 hingga 2015. Dokumen itu sebagian besar berupa surat menyurat seperti surat undangan. “Ini baru pertamakali (pemusnahan,red), kami lakukan. Dokumen yang dimusnahkan itu memang sudah tidak punya nilai simpan, karena sudah melewati batas usia simpan,” terangnya.
Dijelaskan, pemusnahan dokumen yang sudah tidak punya nilai simpan diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nilai simpan dokumen dikelompokkan berupa surat-menyurat dan data. Untuk dokumen surat menyurat memiliki nilai simpan selama 2 tahun, sedangkan dokumen data memiliki nilai simpan maksimal 5 tahun. “Kami mengawali ini, nanti masing-masing SKPD bisa melaksanakan terhadap dokumen yang sudah tidak punya nilai simpan. Jangan sampai dokumen itu terus disimpan memenuhi tempat penyimpana, dan dibiarkan hilang secara alami dimakan rayap,” kata Artawan.
Lebih lanjut Artawan mengatakan, Dinas Arpus masih menyusun jadwal nilai simpan terhadap dokumen-dokumen pemerintahan. Tujuannya agar memudahkan pemusnahan terhadap dokumen yang sudah tidak memiliki nilai simpan di seluruh SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Nantinya jadwal tersebut diajukan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendapat persetujuan. “Ini masih dalam proses, sedang kita susun jadwalnya. Nanti kalau ANRI menyetujui, pemusnahan bisa dilakukan,” katanya. *k19
1
Komentar