Kasus Hukum Joged Porno Ngambang
Kasus joged porno yang sempat viral di media social (medsos) beberapa waktu, hingga kini belum jelas penanganan hukumnya alias ngambang.
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng yang menangani kasus tersebut, sementara hanya mengharuskan empat orang yang terlibat dalam penyebaran konten porno tersebut untuk wajib lapor dua kali seminggu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat yang disambangi, Selasa (28/11), di Mapolres Buleleng enggan untuk memberikan komentar terkait perkembangan terkini penanganan kasus tersebut. Dia hanya menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait oknum yang terlibat dan masih melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut sembari menunggu arahan dari pimpinan.
Informasi yang berkembang di Singaraja, kasus penanganan joged porno yang videonya tersebar luas di medsos disebut tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran UU ITE dan pornografi. Namun hal itu tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Buleleng mengidentifikasi oknum terlibat dalam video joged porno yang tersebar luas di facebook. Di antaranya, pengunggah video dengan inisial A, asal Bangli, masih di bawah umur. Perempuan berinisial S sebaga penari, dan juga pengibing dan panitia pelaksana dalam even trail di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Minggu (19/11) lalu.
Keempat orang yang diperiksa pihak kepolisian juga sudah menjalani pembinaan. Bahkan sebelumnya Polres Buleleng mengaku telah membina seluruh sekaa joged di Kecamaatan Sawan untuk tidak lagi menampilkan joged porno. Pembinaan tersebut pun berujung kesepakatan antara kepolisian bersama sekaa dan penari joged.
Sedangkan munculnya kembali joged porno setelah pembinaan tersebut juga disinyalir ada unsur paksaan. Hal tersebut diungkapkan oleh penari S saat memberikan keterangan kepada polisi. Hanya saja kebenaran dan kejelasan kasus tersebut sampai saat ini masih terus didalami. *k23
Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng yang menangani kasus tersebut, sementara hanya mengharuskan empat orang yang terlibat dalam penyebaran konten porno tersebut untuk wajib lapor dua kali seminggu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat yang disambangi, Selasa (28/11), di Mapolres Buleleng enggan untuk memberikan komentar terkait perkembangan terkini penanganan kasus tersebut. Dia hanya menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait oknum yang terlibat dan masih melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut sembari menunggu arahan dari pimpinan.
Informasi yang berkembang di Singaraja, kasus penanganan joged porno yang videonya tersebar luas di medsos disebut tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran UU ITE dan pornografi. Namun hal itu tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Buleleng mengidentifikasi oknum terlibat dalam video joged porno yang tersebar luas di facebook. Di antaranya, pengunggah video dengan inisial A, asal Bangli, masih di bawah umur. Perempuan berinisial S sebaga penari, dan juga pengibing dan panitia pelaksana dalam even trail di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Minggu (19/11) lalu.
Keempat orang yang diperiksa pihak kepolisian juga sudah menjalani pembinaan. Bahkan sebelumnya Polres Buleleng mengaku telah membina seluruh sekaa joged di Kecamaatan Sawan untuk tidak lagi menampilkan joged porno. Pembinaan tersebut pun berujung kesepakatan antara kepolisian bersama sekaa dan penari joged.
Sedangkan munculnya kembali joged porno setelah pembinaan tersebut juga disinyalir ada unsur paksaan. Hal tersebut diungkapkan oleh penari S saat memberikan keterangan kepada polisi. Hanya saja kebenaran dan kejelasan kasus tersebut sampai saat ini masih terus didalami. *k23
Komentar