Sembunyikan Shabu dalam Tisu, Residivis Dibekuk
I Wayan Sulastra 38, dibekuk jajaran Sat Res Narkoba Polres Tabanan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,61 gram di pinggir jalan depan UD Weda Usada, Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Senin (27/11) sore.
TABANAN, NusaBali
Untuk mengelabui petugas pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di sebuah tisu yang sebelumnya sempat dibuang.
Informasi yang dihimpun, Sulastra yang merupakan residivis kasus narkoba dibekuk sekitar pukul 16.00 Wita. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Berawal dari informasi masyarakat, tersangka dicurigai sebagai pemakai narkoba. Atas hal tersebut petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku kedapatan memiliki shabu lalu ditangkap di pinggir Jalan depan UD Weda Usada, Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan.
Saat digeledah, pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja barang bukti sempat dibuang di pinggir jalan yang sebelumnya disembunyikan dalam tisu saku celana. Setelah diperiksa petugas ternyata ada shabu seberat 0,61 gram bruto atau 0, 32 gram netto. Saat itu pula turut diamankan barang bukti berupa satu bendel plastik klip potong, satu celana pendek loreng, satu unit handphone warna putih merk Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 7181 GW.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan pelaku merupakan pemakai dan asal barang yang didapatkan itu masih dilakukan pengembangan. "Dia ini pengangguran, kerja serabutan," ungkapnya. Dikatakan, pelaku sebelumya sudah sempat ditangkap dengan kasus yang sama tahun 2014 dan bebas baru 6 bulan lalu. "Pelaku sudah diamankan masih proses proses penyidikan," tandas Suyasa. *d
Informasi yang dihimpun, Sulastra yang merupakan residivis kasus narkoba dibekuk sekitar pukul 16.00 Wita. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Berawal dari informasi masyarakat, tersangka dicurigai sebagai pemakai narkoba. Atas hal tersebut petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku kedapatan memiliki shabu lalu ditangkap di pinggir Jalan depan UD Weda Usada, Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan.
Saat digeledah, pelaku tidak melakukan perlawanan. Hanya saja barang bukti sempat dibuang di pinggir jalan yang sebelumnya disembunyikan dalam tisu saku celana. Setelah diperiksa petugas ternyata ada shabu seberat 0,61 gram bruto atau 0, 32 gram netto. Saat itu pula turut diamankan barang bukti berupa satu bendel plastik klip potong, satu celana pendek loreng, satu unit handphone warna putih merk Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 7181 GW.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan pelaku merupakan pemakai dan asal barang yang didapatkan itu masih dilakukan pengembangan. "Dia ini pengangguran, kerja serabutan," ungkapnya. Dikatakan, pelaku sebelumya sudah sempat ditangkap dengan kasus yang sama tahun 2014 dan bebas baru 6 bulan lalu. "Pelaku sudah diamankan masih proses proses penyidikan," tandas Suyasa. *d
Komentar