Kejari Jembrana Bakar Rp 46 Juta Upal
Menjelang akhir tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 18 tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2017, di halaman belakang Kantor Kejari Jembrana, Rabu (29/11).
NEGARA, NusaBali
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 691, 99 gram shabu, ribuan pil huruf Y dan pil koplo, obat-obatan maupun kosmetik ilegal, hingga ribuan bungkus rokok ilegal.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkupimda) Kabupaten Jembrana, serta puluhan pelajar perwakilan sejumlah SMA di Jembrana. Sebagian besar barang bukti tersebut dibakar di dalam dua drum. Sedangkan ribuan bungkus rokok ilegal dibakar dekat bangunan kantin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Anton Delianto, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Puluhan pelajar sengaja dilibatkan dalam kegiatan pemusanahan ini, dengan harapan mereka dapat menghindari, mengetahui, dan mengerti perbuatan melawan hukum.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimunahkan kemarin di antaranya 23 paket shabu dengan berat total mencapai 691, 99 gram bersama sejumlah peralatan hisap, sejumlah telepon genggam, 3.586 pil huruf Y, 159 pil koplo, serta 91 buah kosmetik ilegal. Selain itu juga dimusnahkan 3.700 bungkus rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal, 461 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100.000, 2 lembar kertas HVS yang sudah diprint berisi gambar uang pecahan Rp 20.000, 2 lembar kertas HVS berisi gambar uang pecahan Rp 20.000 dan Rp. 10.000, dua lembar kertas HVS berisi gambar uang pecahan Rp 100.000. *ode
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 691, 99 gram shabu, ribuan pil huruf Y dan pil koplo, obat-obatan maupun kosmetik ilegal, hingga ribuan bungkus rokok ilegal.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkupimda) Kabupaten Jembrana, serta puluhan pelajar perwakilan sejumlah SMA di Jembrana. Sebagian besar barang bukti tersebut dibakar di dalam dua drum. Sedangkan ribuan bungkus rokok ilegal dibakar dekat bangunan kantin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Anton Delianto, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan barang bukti hasil tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Puluhan pelajar sengaja dilibatkan dalam kegiatan pemusanahan ini, dengan harapan mereka dapat menghindari, mengetahui, dan mengerti perbuatan melawan hukum.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimunahkan kemarin di antaranya 23 paket shabu dengan berat total mencapai 691, 99 gram bersama sejumlah peralatan hisap, sejumlah telepon genggam, 3.586 pil huruf Y, 159 pil koplo, serta 91 buah kosmetik ilegal. Selain itu juga dimusnahkan 3.700 bungkus rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal, 461 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100.000, 2 lembar kertas HVS yang sudah diprint berisi gambar uang pecahan Rp 20.000, 2 lembar kertas HVS berisi gambar uang pecahan Rp 20.000 dan Rp. 10.000, dua lembar kertas HVS berisi gambar uang pecahan Rp 100.000. *ode
1
Komentar