Aspidus Ancam Panggil Paksa Saksi
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Polin O Sitanggang memberi perhatian khusus untuk kasus dugaan penyerobotan lahan Tahura di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar Selatan dengan terdakwa I Wayan Suwirta dan I Wayan Sudarta yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kasus Penyerobotan Tahura di By Pass Suwung
DENPASAR, NusaBali
Bahkan Polin mengancam akan memanggil paksa saksi dari BPN (Badan Pertanahan Negara) jika tidak memenuhi panggilan sidang.
Polin mengatakan, ada beberapa saksi dari BPN Kota Denpasar yang akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Salah satunya yaitu mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugroho. “Ya. Pak Tri ini masuk dalam BAP sebagai saksi yang akan kita hadirkan dalam sidang,” jelasnya Minggu (3/12).
Ditegaskannya, saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan harus hadir dalam persidangan. Ditanya jika nantinya ada saksi yang mangkir, Polin mengatakan akan melakukan panggilan paksa. “Kalau saksi dipanggil tiga kali tidak datang akan kami panggil paksa,” tegasnya.
Terkait status mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugroho dalam perkara ini, Polin mengatakan masih saksi. “Nanti tunggu perkembangan di persidangan saja,” terangnya ketika dicecar soal keterlibatan Tri Nugroho dalam perkara ini.
Dalam dakwaan disebut, terdakwa Suwirta yang merupakan pemilik tanah mengajukan pensertifikatan lahan seluas 835 m2 ke BPN Denpasar melalui biro jasa rekannya, I Wayan Sudarta (terdakwa berkas terpisah) hingga sertifikat tersebut keluar. Dalam laporannya menyebutkan bahwa ada sebagian lahan Tahura yang sudah dikuasai oleh terdakwa. Disebutkan bahwa luas tanah yang tercantum dalam SHM No 9362 seluas 835 m2 sebagian merupakan kawasan Tahura Ngurah Rai, yakni seluas 712 m2. “Dari audit BPKP Perwakilan Bali inilah ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar,” beber JPU. Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang disidang terpisah dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. *rez
DENPASAR, NusaBali
Bahkan Polin mengancam akan memanggil paksa saksi dari BPN (Badan Pertanahan Negara) jika tidak memenuhi panggilan sidang.
Polin mengatakan, ada beberapa saksi dari BPN Kota Denpasar yang akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Salah satunya yaitu mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugroho. “Ya. Pak Tri ini masuk dalam BAP sebagai saksi yang akan kita hadirkan dalam sidang,” jelasnya Minggu (3/12).
Ditegaskannya, saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan harus hadir dalam persidangan. Ditanya jika nantinya ada saksi yang mangkir, Polin mengatakan akan melakukan panggilan paksa. “Kalau saksi dipanggil tiga kali tidak datang akan kami panggil paksa,” tegasnya.
Terkait status mantan Kepala BPN Denpasar, Tri Nugroho dalam perkara ini, Polin mengatakan masih saksi. “Nanti tunggu perkembangan di persidangan saja,” terangnya ketika dicecar soal keterlibatan Tri Nugroho dalam perkara ini.
Dalam dakwaan disebut, terdakwa Suwirta yang merupakan pemilik tanah mengajukan pensertifikatan lahan seluas 835 m2 ke BPN Denpasar melalui biro jasa rekannya, I Wayan Sudarta (terdakwa berkas terpisah) hingga sertifikat tersebut keluar. Dalam laporannya menyebutkan bahwa ada sebagian lahan Tahura yang sudah dikuasai oleh terdakwa. Disebutkan bahwa luas tanah yang tercantum dalam SHM No 9362 seluas 835 m2 sebagian merupakan kawasan Tahura Ngurah Rai, yakni seluas 712 m2. “Dari audit BPKP Perwakilan Bali inilah ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar,” beber JPU. Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang disidang terpisah dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. *rez
Komentar