nusabali

Disdukcapil Kehabisan Blangko KIA

  • www.nusabali.com-disdukcapil-kehabisan-blangko-kia

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat ini kehabisan blangko untuk Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu.

DENPASAR, NusaBali
Pemohon belum mendapat kepastian kapan akan bisa mendapatkan kartu yang mirip KTP tersebut.  Dari pantauan, Senin (4/12) kemarin, sekitar pukul 08.30 loket pelayanan KTP dan Akte di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang tidak terlalu ramai. Beberapa warga terlihat mendatangi loket (mesin) untuk mendapatkan nomor antrean. Namun, salah seorang petugas jaga menyatakan, nomor antrean telah habis. “Setiap hari maksimal hanya bisa melayani 400 antrean,” ujar petugas tersebut.

Mendapat jawaban seperti itu, salah seorang pengunjung, Toniarta, mengaku heran, karena waktu masih pagi, namun nomor antrean sudah habis hingga 400 lembar. “Ini artinya sudah ada 400 orang yang datang ke sini se pagi ini. Saya sudah pikir datang terlalu pagi. Namun, sudah kehabisan nomor antrean,” ujar Toniarta, salah satu pemohon KIA.

Toniarta mengaku datang ke Sewaka Dharma untuk mendapatkan KIA, karena anaknya minta dibuatkan untuk keperluan di sekolahnya. “Katanya dimintai KIA di sekolah. Kebetulan saya libur sekarang, makanya mau nyari hari ini (kemarin, red),” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Kependudukan Disdukcapil Lely Sriadi yang dikonfirmasi terkait KIA, mengakui kalau blangko belum ada, karena dicetak di Jakarta. “Memang anggaran dari APBD, namun cetaknya di Jakarta, karena itu tender. Jadi tunggu pengirimannya saja dulu,” katanya. Lely mengatakan, program KIA tersebut sebenarnya hanya untuk identitas

diri anak saja, tidak ada sangkut pautnya dengan proses pendidikan, misalnya ujian. “KIA tidak digunakan untuk itu,” ujarnya.

Dikatakan, pada intinya program KIA ini untuk mengetahui cakupan kepemilikan akte kelahiran. Mengingat, pusat mendorong agar cakupan kepemilikan akte kelahiran mencapai 85 persen. Sasarannya adalah anak yang berumur 1-18 tahun. “Bila melihat umur 18 tahun, pada 2017 ini, maka mereka sudah lahir pada 1999. Data itu belum terkoneksi, karena itu, melalui pembuatan KIA, maka nomor akte kelahiran akan terdata kembali, sehingga dengan demikian cakupan kepemilikan akte kelahiran bisa terpantau,” katanya. *m

Komentar