Berkas Perkara Novanto P21
Otto ingatkan KPK belum periksa saksi dan ahli yang meringankan
JAKARTA, NusaBali
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan bahwa KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Betul (sudah dilimpahkan)," kata Agus, melalui pesan tertulis, saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2017). Pelimpahan berkas penyidikan Novanto ke Pengadilan Tipikor ini tak berlangsung lama setelah pada Rabu pagi KPK melimpahkan berkas dari tahap penyidikan ke penuntutan atau ke jaksa KPK. Soal kelanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto setelah pelimpahan berkas ini, Agus mengatakan, menunggu perkembangan. "Kita lihat nanti progress dari pelimpahan tersebut," ujar Agus.
Pantauan kompas, Rabu sore, berkas perkara dibawa ke Pengadilan Tipikor menggunakan troli saat baru diturunkan dari mobil KPK.Tampak dua orang petugas KPK membawa berkas yang sudah dijilid dalam beberapa bundel berkas tuntutan.
Masing-masing bundel berkas tertulis nama terdakwa Setya Novantodengan jabatan Ketua DPR RI. Pada sampul berkas tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, pengacara Novanto, Otto Hasibuan, mempersilakan jika KPK ingin menggagalkan praperadilan Novanto dengan buru-buru melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di pengadilan. Jadi kalau sekarang kita mau menggagalkan (praperadilan), bagaimana cara menggagalkan itu? Itu kan hak KPK.
Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman, (praperadilan) itu dianggap gugur. Tapi tergantung putusan hakimnya," jelas dia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12) seperti dilansir cnnindonesia.
Otto mengaku siap bila Setya Novanto segera diadili. Meskipun, keterangan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto tidak diakomodasi penyidik.
Hal ini dikatakan terkait dengan berkas penyidikan Setnov yang dinyatakan lengkap, sementara keterangan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Setya Novanto belum dimasukkan.
Kuasa hukum Setnov lainnya, Fredrich Yunadi menjelaskan, masih ada sembilan saksi dan ahli meringankan yang belum diperiksa. Padahal, pemeriksaan adalah hak dari saksi. Soal adanya saksi dan ahli yang belum memenuhi panggilan, itu lantaran kesibukan profesinya. Ia meminta toleransi waktu kepada KPK.
"Kita mau bicara pada penyidik kenapa bisa dinyatakan lengkap padahal ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa? Itu adalah hak tersangka dari Pasal 65 (KUHAP) dan penyidik harus sadar, kan mereka terikat dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang KPK di mana Pasal 28 kan (menyebutkan bahwa) segala sesuatu di KUHAP itu berlaku bagi mereka," urainya, seperti dikutip dari Antara.
"Betul (sudah dilimpahkan)," kata Agus, melalui pesan tertulis, saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2017). Pelimpahan berkas penyidikan Novanto ke Pengadilan Tipikor ini tak berlangsung lama setelah pada Rabu pagi KPK melimpahkan berkas dari tahap penyidikan ke penuntutan atau ke jaksa KPK. Soal kelanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto setelah pelimpahan berkas ini, Agus mengatakan, menunggu perkembangan. "Kita lihat nanti progress dari pelimpahan tersebut," ujar Agus.
Pantauan kompas, Rabu sore, berkas perkara dibawa ke Pengadilan Tipikor menggunakan troli saat baru diturunkan dari mobil KPK.Tampak dua orang petugas KPK membawa berkas yang sudah dijilid dalam beberapa bundel berkas tuntutan.
Masing-masing bundel berkas tertulis nama terdakwa Setya Novantodengan jabatan Ketua DPR RI. Pada sampul berkas tertulis bahwa Setya Novanto melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, pengacara Novanto, Otto Hasibuan, mempersilakan jika KPK ingin menggagalkan praperadilan Novanto dengan buru-buru melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di pengadilan. Jadi kalau sekarang kita mau menggagalkan (praperadilan), bagaimana cara menggagalkan itu? Itu kan hak KPK.
Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman, (praperadilan) itu dianggap gugur. Tapi tergantung putusan hakimnya," jelas dia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12) seperti dilansir cnnindonesia.
Otto mengaku siap bila Setya Novanto segera diadili. Meskipun, keterangan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto tidak diakomodasi penyidik.
Hal ini dikatakan terkait dengan berkas penyidikan Setnov yang dinyatakan lengkap, sementara keterangan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Setya Novanto belum dimasukkan.
Kuasa hukum Setnov lainnya, Fredrich Yunadi menjelaskan, masih ada sembilan saksi dan ahli meringankan yang belum diperiksa. Padahal, pemeriksaan adalah hak dari saksi. Soal adanya saksi dan ahli yang belum memenuhi panggilan, itu lantaran kesibukan profesinya. Ia meminta toleransi waktu kepada KPK.
"Kita mau bicara pada penyidik kenapa bisa dinyatakan lengkap padahal ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa? Itu adalah hak tersangka dari Pasal 65 (KUHAP) dan penyidik harus sadar, kan mereka terikat dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang KPK di mana Pasal 28 kan (menyebutkan bahwa) segala sesuatu di KUHAP itu berlaku bagi mereka," urainya, seperti dikutip dari Antara.
1
Komentar