1,65 Ton Daging Tanpa Dokumen Gagal Masuk Bali
Meskipun sudah sering ditertibkan, pengiriman komodititas karantina tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari Jawa menuju Bali, masih tetap saja terjadi.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang berjaga di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, kembali mengamankan sebanyak 1,5 ton daging bebek dan 150 kilogram daging babi tanpa dokumen kesehatan karantina, Rabu (6/12) pagi.
Berdasar informasi, daging bebek dan daging babi ilegal tersebut, diamankan dari sebuah mobil box perusahaan jasa ekspedisi bernopol DK 9420 FA, yang dikemudikan Mujino, 51, asal Surabaya, Jawa Timur, pada sekitar pukul 08.30 Wita. Ketika dilakukan pemeriksaan barang muatan, petugas menemukan 18 box berisi daging bebek serta 3 box berisi daging babi. “Puluhan box yang berisi daging ini, kami temukan berada di depan dan ditumpuk beberapa kardus paket lain. Jadi kami temukan setelah berusaha membongkar tumpukan paket muatan mobil itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi, mendampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa.
Menemukan muatan daging bebek dan daging babi tersebut, langsung ditanyakan mengenai dokumen kesehatan karantina dari daerah asal, dalam hal ini Kantor Karantina Ketapang, Banyuwangi. Namun sang sopir yang mengaku hanya sebagai kurir perusahaan jasa ekspedisi ini, tidak dapat menunjukkannya, sehingga lanjut diamankan ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. “Keterangan sopirnya, dia membawa paket berisi daging bebek dan daging babi ini dari kantor perusahaannya di Surabaya, dan mau dikirim ke Denpasar. Tetapi waktu disuruh mengangkut muatan berisi daging ini, dia tidak ada diberikan dokumen kesehatan Karantina, dan hanya diberikan surat jalan dari perusahaannya,” kata AKP Muliyadi.
Setelah meminta keterangan awal, 21 box berisi daging bebek dan daging babi ilegal tersebut, diserahkan ke Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. Sementara dari pihak BKP Kelas I Denpasar Wilker Gilimanuk memutuskan melakukan penolakan atau mengembalikan sebanyak 1,65 ton daging bebek dan daging babi tersebut, dan memberikan kesempatan kepada pemilik barang bersangkutan untuk mengurus dokumen kesehatan di Kantor Karantina Ketapang. “Ya kami tolak, karena memang tidak ada dokumen apapun,” ujar Penanggungjawab Kantor BKP Kelas I Denpasar Wilker Gilimanuk Ida Bagus Eka Ludra. *ode
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang berjaga di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, kembali mengamankan sebanyak 1,5 ton daging bebek dan 150 kilogram daging babi tanpa dokumen kesehatan karantina, Rabu (6/12) pagi.
Berdasar informasi, daging bebek dan daging babi ilegal tersebut, diamankan dari sebuah mobil box perusahaan jasa ekspedisi bernopol DK 9420 FA, yang dikemudikan Mujino, 51, asal Surabaya, Jawa Timur, pada sekitar pukul 08.30 Wita. Ketika dilakukan pemeriksaan barang muatan, petugas menemukan 18 box berisi daging bebek serta 3 box berisi daging babi. “Puluhan box yang berisi daging ini, kami temukan berada di depan dan ditumpuk beberapa kardus paket lain. Jadi kami temukan setelah berusaha membongkar tumpukan paket muatan mobil itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi, mendampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa.
Menemukan muatan daging bebek dan daging babi tersebut, langsung ditanyakan mengenai dokumen kesehatan karantina dari daerah asal, dalam hal ini Kantor Karantina Ketapang, Banyuwangi. Namun sang sopir yang mengaku hanya sebagai kurir perusahaan jasa ekspedisi ini, tidak dapat menunjukkannya, sehingga lanjut diamankan ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. “Keterangan sopirnya, dia membawa paket berisi daging bebek dan daging babi ini dari kantor perusahaannya di Surabaya, dan mau dikirim ke Denpasar. Tetapi waktu disuruh mengangkut muatan berisi daging ini, dia tidak ada diberikan dokumen kesehatan Karantina, dan hanya diberikan surat jalan dari perusahaannya,” kata AKP Muliyadi.
Setelah meminta keterangan awal, 21 box berisi daging bebek dan daging babi ilegal tersebut, diserahkan ke Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk. Sementara dari pihak BKP Kelas I Denpasar Wilker Gilimanuk memutuskan melakukan penolakan atau mengembalikan sebanyak 1,65 ton daging bebek dan daging babi tersebut, dan memberikan kesempatan kepada pemilik barang bersangkutan untuk mengurus dokumen kesehatan di Kantor Karantina Ketapang. “Ya kami tolak, karena memang tidak ada dokumen apapun,” ujar Penanggungjawab Kantor BKP Kelas I Denpasar Wilker Gilimanuk Ida Bagus Eka Ludra. *ode
1
Komentar