Praperadilan Setnov Gugur Jika Mulai Sidang
Sidang di Tipikor digelar sehari lebih awal dibanding putusan praperadilan
JAKARTA, NusaBali
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menegaskan hakim sidang praperadilan Setya Novanto harus memutus gugur apabila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memulai sidang perdana kasus korupsi e-KTP lebih dulu dari sidang putusan praperadilan.
Diketahui, sidang perdana Setnov di Pengadilan Tipikor direncanakan digelar pada Rabu (12/12). Sementara sidang putusan praperadilan Setnov baru akan dilaksanakan pada Kamis (13/12).Dengan demikian, praperadilan Setnov yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mesti gugur, karena sidang perkara di Tipikor digelar sehari lebih dulu dibanding sidang putusan praperadilan.
“Menurut KUHAP Pasal 82 ayat (1) huruf d, maka perkara praperadilan harus diputus gugur" ucap Abdullah di gedung MA, Jakarta, Kamis (7/12) seperti dilansir cnnindonesia. Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP itu berbunyi, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Abdullah menjelaskan, sidang praperadilan tetap harus berjalan sampai selesai atau hingga sidang putusan. Namun, dalam agenda sidang putusan itu, hakim harus memutus gugur. "Kalau pokok perkara KUHP disidangkan maka perkara praperadilan harus diputus gugur," ujar Abdullah. "Itu ketentuan KUHAP yang tidak bisa dikecualikan," katanya menegaskan.
Terpisah, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Setya Novanto mendapat jatah USD 7 juta (Rp 94,5 miliar) terkait proyek e-KTP. Angka itu merupakan kesepakatan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tim Fatmawati.
Awalnya, jaksa KPK menyebutkan Andi bertemu dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos, Dirut PT Biomorf Johannes Marliem dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana bertemu di rumah Paulus Tanos. Dalam pertemuan tersebut mereka membahas mekanisme pembayaran commitment fee untuk Novanto.
"Dalam pertemuan di rumah Setya Novanto, Novanto mengenalkan Made Oka Masagung yang akan membantu permodalan, kesempatan itu commitment fee yang diberikan Made Oka bahwa setelah pembayaran permen 1. Andi melakukan pertemuan dengan Johannes, Paulus, dan Anang di rumah Paulus guna membahas mekanisme pembayaran fee untuk Setya Novanto," jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017) seperti dilansir detik.
Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, mereka bersepakat memberikan commitment fee untuk Novanto sebesar USD 7 juta. Uang tersebut merupakan tanggung jawab PT Quadra Solution. "Pertemuan disepakati fee untuk Setya Novanto USD 7 juta disalurkan PT Quadra secara bertahap. Untuk itu Anang menyanggupi sepanjang ada invoice jadi seolah-olah pengeluaran Quadra secara sah," ucap jaksa.
Selanjutnya, menurut jaksa, Johannes mengeluarkan invoice pengeluaran uang USD 3 juta yang dikeluarkan PT Quadra Solution. Kemudian uang tersebut dikirimkan kepada Made Oka Masagung melalui perusahaan PT Delta Energi yang berada di Singapura.
"Dalam pemberian fee Johannes Marliem mengeluarkan invoice jadi seolah Biomorf menagih Quadra USD 3 juta. Johannes mengirimkan kembali invoice sehingga total USD 7 juta. Atas permintaan Novanto uang dikirimkan kepada Made Oka melalui perusahan Made Oka yakni Delta Energi," ucap jaksa. *
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menegaskan hakim sidang praperadilan Setya Novanto harus memutus gugur apabila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memulai sidang perdana kasus korupsi e-KTP lebih dulu dari sidang putusan praperadilan.
Diketahui, sidang perdana Setnov di Pengadilan Tipikor direncanakan digelar pada Rabu (12/12). Sementara sidang putusan praperadilan Setnov baru akan dilaksanakan pada Kamis (13/12).Dengan demikian, praperadilan Setnov yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mesti gugur, karena sidang perkara di Tipikor digelar sehari lebih dulu dibanding sidang putusan praperadilan.
“Menurut KUHAP Pasal 82 ayat (1) huruf d, maka perkara praperadilan harus diputus gugur" ucap Abdullah di gedung MA, Jakarta, Kamis (7/12) seperti dilansir cnnindonesia. Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP itu berbunyi, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Abdullah menjelaskan, sidang praperadilan tetap harus berjalan sampai selesai atau hingga sidang putusan. Namun, dalam agenda sidang putusan itu, hakim harus memutus gugur. "Kalau pokok perkara KUHP disidangkan maka perkara praperadilan harus diputus gugur," ujar Abdullah. "Itu ketentuan KUHAP yang tidak bisa dikecualikan," katanya menegaskan.
Terpisah, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Setya Novanto mendapat jatah USD 7 juta (Rp 94,5 miliar) terkait proyek e-KTP. Angka itu merupakan kesepakatan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tim Fatmawati.
Awalnya, jaksa KPK menyebutkan Andi bertemu dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos, Dirut PT Biomorf Johannes Marliem dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana bertemu di rumah Paulus Tanos. Dalam pertemuan tersebut mereka membahas mekanisme pembayaran commitment fee untuk Novanto.
"Dalam pertemuan di rumah Setya Novanto, Novanto mengenalkan Made Oka Masagung yang akan membantu permodalan, kesempatan itu commitment fee yang diberikan Made Oka bahwa setelah pembayaran permen 1. Andi melakukan pertemuan dengan Johannes, Paulus, dan Anang di rumah Paulus guna membahas mekanisme pembayaran fee untuk Setya Novanto," jaksa saat sidang tuntutan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (7/12/2017) seperti dilansir detik.
Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, mereka bersepakat memberikan commitment fee untuk Novanto sebesar USD 7 juta. Uang tersebut merupakan tanggung jawab PT Quadra Solution. "Pertemuan disepakati fee untuk Setya Novanto USD 7 juta disalurkan PT Quadra secara bertahap. Untuk itu Anang menyanggupi sepanjang ada invoice jadi seolah-olah pengeluaran Quadra secara sah," ucap jaksa.
Selanjutnya, menurut jaksa, Johannes mengeluarkan invoice pengeluaran uang USD 3 juta yang dikeluarkan PT Quadra Solution. Kemudian uang tersebut dikirimkan kepada Made Oka Masagung melalui perusahaan PT Delta Energi yang berada di Singapura.
"Dalam pemberian fee Johannes Marliem mengeluarkan invoice jadi seolah Biomorf menagih Quadra USD 3 juta. Johannes mengirimkan kembali invoice sehingga total USD 7 juta. Atas permintaan Novanto uang dikirimkan kepada Made Oka melalui perusahan Made Oka yakni Delta Energi," ucap jaksa. *
Komentar