Inspektorat Pengeng Audit 531 Obrik
Selain minim Irban, Ispektorat juga kekurangan auditor. Saat ini hanya ada 12 auditor dari idealnya 60 auditor.
AMLAPURA, NusaBali
Inspektorat Daerah Karangasem pengeng melakukan audit penggunaan keuangan pemerintah menyasar 531 obrik (objek pemeriksa) tahun 2017. Penyebabnya, pejabat Inspektur Pembantu (Irban) tinggal satu atas nama I Wayan Suparta. Sementara tiga Irban lainnya telah pensiun.
Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem, I Wayan Sudarsana mengakui kesulitan mengaudit penggunaan keuangan daerah secara optimal. Dijelaskan, ada 531 obrik yakni 8 kantor camat, 75 desa, 3 kelurahan, 12 UPT Dinas Kesehatan tingkat Kecamatan, 8 UPT Dinas Pendidikan tingkat Kecamatan, RSUD, 8 UPT Pertanian tingkat Kecamatan, 358 SD, dan 50 SMP. Sedangkan tenaga auditor yang ada hanya 1 Inspektur Pembantu, mestinya diisi empat Irban. Ada tiga Irban yang telah pensiun yakni I Gusti Lanang Tusta, I Nyoman Dani, dan I Ketut Ardita.
Ditambahkan, selain minim Irban, Ispektorat juga kekurangan auditor. Saat ini hanya ada 12 auditor dari idealnya 60 auditor. “Inspektur Pembantu itu tugasnya mengkoordinasikan auditor. Kenyataannya kami kekurangan Inspektur Pembantu dan auditor. Sehingga tidak memungkinkan mampu mengaudit semua obrik yang ada,” unglap Sudarsana, Kamis (7/12). Dicontohkan, Inspektorat belum bisa memeriksa keuangan di 358 SD dan 50 SMP. Kecuali ada laporan atau pengaduan dari masyarakat. “Maksimal selama setahun mengaudit sambil membina 60 obrik,” tambahnya. Sudarsana menambahkan, telah mengajukan tambahan tenaga Irban dan auditor ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Karangasem.
Terpisah, Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Karangasen, I Gusti Gede Rinceg mengaku telah menerima usulan itu, “Kami masih rancang untuk pengisian pertengahan Desember 2017,” kata Gusti Gede Rinceg. Dikatakan, di beberapa OPD juga kekurangan staf, menyusul pegawai memasuki pensiun pada bulan Desember 2017. Dijelaskan, syarat pengadaan tenaga auditor berasal dari staf minimal golongan III/a, kemudian masuk dalam daftar diklat P2UPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan) pembentukan auditor. Setelah P2UPD terbentuk diusulkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan agar dapat persetujuan dari BPKP.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem I Gusti Ngurah Kartika meluruskan, selama ini pemeriksaan penggunaan keuangan telah menjalani pemeriksaan dari Inspektorat. “Beberapa sekolah telah diperiksa penggunaan keuangannya, bukan berarti tidak menjalani pemeriksaan sama sekali,” jelas Gusti Kartika. *k16
Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem, I Wayan Sudarsana mengakui kesulitan mengaudit penggunaan keuangan daerah secara optimal. Dijelaskan, ada 531 obrik yakni 8 kantor camat, 75 desa, 3 kelurahan, 12 UPT Dinas Kesehatan tingkat Kecamatan, 8 UPT Dinas Pendidikan tingkat Kecamatan, RSUD, 8 UPT Pertanian tingkat Kecamatan, 358 SD, dan 50 SMP. Sedangkan tenaga auditor yang ada hanya 1 Inspektur Pembantu, mestinya diisi empat Irban. Ada tiga Irban yang telah pensiun yakni I Gusti Lanang Tusta, I Nyoman Dani, dan I Ketut Ardita.
Ditambahkan, selain minim Irban, Ispektorat juga kekurangan auditor. Saat ini hanya ada 12 auditor dari idealnya 60 auditor. “Inspektur Pembantu itu tugasnya mengkoordinasikan auditor. Kenyataannya kami kekurangan Inspektur Pembantu dan auditor. Sehingga tidak memungkinkan mampu mengaudit semua obrik yang ada,” unglap Sudarsana, Kamis (7/12). Dicontohkan, Inspektorat belum bisa memeriksa keuangan di 358 SD dan 50 SMP. Kecuali ada laporan atau pengaduan dari masyarakat. “Maksimal selama setahun mengaudit sambil membina 60 obrik,” tambahnya. Sudarsana menambahkan, telah mengajukan tambahan tenaga Irban dan auditor ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Karangasem.
Terpisah, Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Karangasen, I Gusti Gede Rinceg mengaku telah menerima usulan itu, “Kami masih rancang untuk pengisian pertengahan Desember 2017,” kata Gusti Gede Rinceg. Dikatakan, di beberapa OPD juga kekurangan staf, menyusul pegawai memasuki pensiun pada bulan Desember 2017. Dijelaskan, syarat pengadaan tenaga auditor berasal dari staf minimal golongan III/a, kemudian masuk dalam daftar diklat P2UPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan) pembentukan auditor. Setelah P2UPD terbentuk diusulkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan agar dapat persetujuan dari BPKP.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem I Gusti Ngurah Kartika meluruskan, selama ini pemeriksaan penggunaan keuangan telah menjalani pemeriksaan dari Inspektorat. “Beberapa sekolah telah diperiksa penggunaan keuangannya, bukan berarti tidak menjalani pemeriksaan sama sekali,” jelas Gusti Kartika. *k16
Komentar