Warga Pasang Spanduk Protes Jalan Rusak
Pemandangan menarik terlihat di seputaran Jalan Karya Makmur yang berlokasi di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Jumat (8/12) kemarin.
DENPASAR, NusaBali
Dimana, terpampang jelas dua lembar spanduk bernuansa protes yang ditujukan kepada Walikota Denpasar. Satu spanduk bertuliskan ‘Bapak Walikota Denpasar Kerja Nyata Untuk Kami Warga Jalan Terlantar Karya Makmur, Kami Tunggu’, satu spanduk lainnya bertuliskan ‘Bali adalah Pulau Seribu Pura, dan Jalan Karya Makmur adalah Jalan Seribu Lobang’.
Pemasangan spanduk bentuk protes tersebut sontak mengundang perhatian dari masyarakat yang melintas. Menurut warga sekitar, Made Raka Wijaya, 50, sejak pertama kali dirinya bertempat tinggal di Jalan Karya Makmur yakni sekitar tahun 1984, jalan yang menjadi jalur tembusan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Cargo ini belum pernah diperbaiki. Menurutnya, jalan yang memiliki panjang sekitar 1,5 Km dan lebar sekitar 10 meter ini baru dibuka sejak tahun 1990-an. “Saya tinggal sejak tahun 1984 lalu, dan jalan ini dibuka sebesar ini baru tahun 1990, sebelumnya memang sudah ada, hanya saja ukuranya lebih kecil, namun memang benar kondisinya gini-gini aja tidak ada perbaikan,” ungkapnya.
Warga lainya, Sulastri, 37, mengaku sejak awal dirinya tinggal di kawasan Jalan Karya Makmur yakni sejak 25 tahun lalu memang tidak pernah ada perbaikan. Pun demikian, pihaknya pernah mendengar akan adanya perbaikan, hanya saja hingga kini tak kunjung ada realisasi. “Saya dari awal awal tinggal memang tidak pernah diperbaiki, kalau hujan ya banjir, bahkan menyerupai sungai karea tidak ada drainase, kalau panas yang berdebu, tapi dulu ada kabar mau diperbaiki, tapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Perbekel Desa Ubung Kaja, I Wayan Mirta ketika dikonfirmasi via telpon mengaku sangat menyayangkan adanya protes warga yang ditujukan kepada Walikota Denpasar itu.
Menurutnya, sejak awal dengan kondisi jalan yang rusak tersebut pihaknya telah mengambil langkah dan proses secara kooperatif. “Yah inilah masyarakat, mereka tidak sabaran dan cenderung mengkritisi pemerintah, padahal sejak dulu sudah diajak duduk bersama,” jelasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, juga telah dilakukan pertemuan yang melibatkan Pemkot Denpasar, Perbekel Ubung Kaja, Direksi PT Karya Makmur, Kadus Banjar Pemangkalan, dan Kadus Petangan Gede.
Dari pertemuan tersebut, kata Mirta, bahwa PT Karya Makmur meminta agar lingkungan di Jalan Karya Makmur agar di-land consolidation atau dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan. “Setelah sepakat justru masyarakat pemilik tanah di sekitar jalan tersebut tidak setuju lantaran sudah banyak rumah permanen,” ungkapnya.
Ditegaskan Mirta, bahwa perbaikan Jalan Karya Makmur dengan lahan yang bukan milik Pemkot Denpasar atau dalam hal ini merupakan milik perusahaan sangat sulit untuk dilakukan perbaikan. “Sehingga baik Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kota Denpasar pun belum bisa melakukan perbaikan atas jalan tersebut lantaran status kepemilikan tanah tersebut,” kata Mirta seraya mengaku tidak mengetahui siapa oknum yang memasang spanduk tersebut.
Sebelumnya, Kabag Humas Pemkot Denpasar, IB Rahoela menyatakan, pemerintah Kota Denpasar memang belum bisa melakukan perbaikan terhadap Jalan Karya Makmur tersebut. Kendalanya yakni status jalan tersebut yang merupakan milik pribadi/perusahaan. “Sesuai peraturan perundang-undangan, jangankan membangun atau memperbaiki, membersihkan saja kami tidak boleh. Masalahnya itu tanah pribadi, kita tidak bisa ikut campur,” kata Rahoela. *m
Dimana, terpampang jelas dua lembar spanduk bernuansa protes yang ditujukan kepada Walikota Denpasar. Satu spanduk bertuliskan ‘Bapak Walikota Denpasar Kerja Nyata Untuk Kami Warga Jalan Terlantar Karya Makmur, Kami Tunggu’, satu spanduk lainnya bertuliskan ‘Bali adalah Pulau Seribu Pura, dan Jalan Karya Makmur adalah Jalan Seribu Lobang’.
Pemasangan spanduk bentuk protes tersebut sontak mengundang perhatian dari masyarakat yang melintas. Menurut warga sekitar, Made Raka Wijaya, 50, sejak pertama kali dirinya bertempat tinggal di Jalan Karya Makmur yakni sekitar tahun 1984, jalan yang menjadi jalur tembusan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Cargo ini belum pernah diperbaiki. Menurutnya, jalan yang memiliki panjang sekitar 1,5 Km dan lebar sekitar 10 meter ini baru dibuka sejak tahun 1990-an. “Saya tinggal sejak tahun 1984 lalu, dan jalan ini dibuka sebesar ini baru tahun 1990, sebelumnya memang sudah ada, hanya saja ukuranya lebih kecil, namun memang benar kondisinya gini-gini aja tidak ada perbaikan,” ungkapnya.
Warga lainya, Sulastri, 37, mengaku sejak awal dirinya tinggal di kawasan Jalan Karya Makmur yakni sejak 25 tahun lalu memang tidak pernah ada perbaikan. Pun demikian, pihaknya pernah mendengar akan adanya perbaikan, hanya saja hingga kini tak kunjung ada realisasi. “Saya dari awal awal tinggal memang tidak pernah diperbaiki, kalau hujan ya banjir, bahkan menyerupai sungai karea tidak ada drainase, kalau panas yang berdebu, tapi dulu ada kabar mau diperbaiki, tapi sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Perbekel Desa Ubung Kaja, I Wayan Mirta ketika dikonfirmasi via telpon mengaku sangat menyayangkan adanya protes warga yang ditujukan kepada Walikota Denpasar itu.
Menurutnya, sejak awal dengan kondisi jalan yang rusak tersebut pihaknya telah mengambil langkah dan proses secara kooperatif. “Yah inilah masyarakat, mereka tidak sabaran dan cenderung mengkritisi pemerintah, padahal sejak dulu sudah diajak duduk bersama,” jelasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, juga telah dilakukan pertemuan yang melibatkan Pemkot Denpasar, Perbekel Ubung Kaja, Direksi PT Karya Makmur, Kadus Banjar Pemangkalan, dan Kadus Petangan Gede.
Dari pertemuan tersebut, kata Mirta, bahwa PT Karya Makmur meminta agar lingkungan di Jalan Karya Makmur agar di-land consolidation atau dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan. “Setelah sepakat justru masyarakat pemilik tanah di sekitar jalan tersebut tidak setuju lantaran sudah banyak rumah permanen,” ungkapnya.
Ditegaskan Mirta, bahwa perbaikan Jalan Karya Makmur dengan lahan yang bukan milik Pemkot Denpasar atau dalam hal ini merupakan milik perusahaan sangat sulit untuk dilakukan perbaikan. “Sehingga baik Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kota Denpasar pun belum bisa melakukan perbaikan atas jalan tersebut lantaran status kepemilikan tanah tersebut,” kata Mirta seraya mengaku tidak mengetahui siapa oknum yang memasang spanduk tersebut.
Sebelumnya, Kabag Humas Pemkot Denpasar, IB Rahoela menyatakan, pemerintah Kota Denpasar memang belum bisa melakukan perbaikan terhadap Jalan Karya Makmur tersebut. Kendalanya yakni status jalan tersebut yang merupakan milik pribadi/perusahaan. “Sesuai peraturan perundang-undangan, jangankan membangun atau memperbaiki, membersihkan saja kami tidak boleh. Masalahnya itu tanah pribadi, kita tidak bisa ikut campur,” kata Rahoela. *m
Komentar