nusabali

Pengacara Ramai-ramai Tinggalkan Novanto

  • www.nusabali.com-pengacara-ramai-ramai-tinggalkan-novanto

Satu per satu pengacara tim yang awalnya membela Setya Novanto kini hengkang.

JAKARTA, NusaBali
Mereka adalah tim yang dikepalai Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi yang kini tak lagi menjadi kuasa hukum Ketua DPR itu. Fredrich yang memiliki Yunadi & Associates itu awalnya menjadi pengacara Novanto ketika mulai berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Hampir di setiap urusan berkaitan dengan Novanto, Fredrich selalu muncul.

Saat Novanto disinggung melalui meme, Fredrich tampak di kantor polisi dan berujung pada pelaporan akun-akun di media sosial. Bahkan ketika Novanto mengalami kecelakaan dan masuk rumah sakit, Fredrich selalu menjadi garda terdepan menjelaskan kondisi kliennya itu.

Kini Fredrich mundur. Dia tak lagi membela Novanto berkaitan dengan KPK, tapi urusan di luar itu dia mengaku masih mendapatkan kuasa. "Jadi saya bilang gimana, ya udah kalau begitu kita mundur, gitu aja," kata Fredrich ketika dihubungi detikcom, Jumat (8/12).

Fredrich sedikit bercerita terkait dengan mundurnya Otto dan dia dari tim kuasa hukum Novanto. Menurutnya, ada tim kuasa hukum lain yang masuk dan mereka memutuskan mundur. "Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum kan selain saya kan Pak Otto, saya yang ngajak, tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir. Kemarin kita bicara sama Pak SN (Setya Novanto) dengan adanya Maqdir. Kita memberitahukan, 'Pak satu kapal kan nggak boleh 2 kapten, kalau 2 kapten, yang satu maunya kanan, yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelam,' kan gitu kan," ucap Fredrich.

Sedangkan, Otto yang mengepalai Law Offices Otto Hasibuan & Assoclates menyampaikan keputusannya untuk mundur dari tim kuasa hukum Novanto adalah terkait tidak ada kata sepakat antara dirinya dengan Novanto terkait penanganan kasus yang membelit Novanto.

"Dalam perjalanannya, di antara kami dengan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan ya. Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara," ucap Otto. "Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang suatu perkara, tata caranya, maka itu dapat menjadi kerugian bagi dia dan saya," imbuh Otto.

Padahal, minggu depan tepatnya Kamis, 13 Desember 2017, Novanto akan menghadapi sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, praperadilan Novanto juga masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kini, tim kuasa hukum yang mendapatkan kuasa Novanto yaitu Maqdir Ismail. Dia mengaku bersama dengan Firman Wijaya siap menghadapi KPK dalam persidangan. "Iya ada Pak Firman dan Pak Fahmi, pokoknya kami ada 1 tim," ujar Maqdir ketika dihubungi detikcom secara terpisah. "Ya kita dengar dululah surat dakwaannya seperti apa. Nanti eksepsi kita sampaikan berikutnya. Nggak ada masalah. Mudah-mudahan, doain aja nggak ada masalah," imbuh Maqdir. *

Komentar