Satpol PP Berangus Puluhan Reklame
Puluhan reklame diberangus Satpol PP Pemkab Bangli, Senin (25/1). Pemberangusan dimulai perempatan atau Kantor Bupati Bangli di Jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai, sampai ke catus pata kota Bangli di sebelah barat laut Pasar Kidul Bangli.
BANGLI, NusaBali
Reklame-reklame tersebut dibongkar karena melanggar ketertiban umum (tibum), Perda No II/1990 tentang Kebersihan Lingkungan dan Ketertiban Umum.
Kasiops Satpol PP Ngakan Ketut Astawa, menyatakan, selain alasan melanggar ketertiban umum, pemberangusan reklame-reklame itu untuk membersihkan sudut-sudut kota Bangli dari reklame yang sudah kadaluwarsa dan ‘brembeng’ (robek di sana-sini). “Sekaligus persiapan penilaian Adipura,” ujar Kasiops Ngakan Ketut Astawa seizin Kasatpol PP I Dewa Agung Putra Suryadarma.
Dari pantauan sebanyak 15 personel Pol PP Pemkab Bangli yang diterjunkan melakukan penertiban. Sejumlah reklame berhasil dibongkar dengan mudah, namun tidak sedikit reklame yang susah dibongkar petugas. Hal itu karena beberapa reklame dipasang dengan tiang beton. “Kami peringatkan agar membongkar sendiri,” kata Ngakan Ketut Astawa.
Hingga Senin siang kemarin, 8 lembar spanduk dibongkar paksa petugas, 24 pemilik reklame diberi peringatan agar mengubah bentuk pemasangannya, yakni dipasang tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar. Selain itu, diingatkan juga jalur depan Kantor Bupati Bangli di Jalan Brigjen Ngurah Rai merupakan jalur bebas reklame. 7 k17
Komentar