nusabali

Pungli Pedagang, Anggota Ormas Dijuk

  • www.nusabali.com-pungli-pedagang-anggota-ormas-dijuk

Anggota yang melakukan penyisiran di lokasi mendapati tersangka sedang meminta uang kepada pedagang rombong.

Tarik Pungutan ke Pedagang Rombong di Pasar Kereneng


DENPASAR, NusaBali
Petugas Polsek Denpasar Timur menangkap seorang oknum anggota ormas yang melakukan pungutan liar (Pungli) di sejumlah pedagang rombong di Pasar Kreneng, Jalan Kamboja, Denpasar Timur, Jumat (8/12) dinihari. Pelaku bernama I Gede Kar, 40, ini tertangkap tangan melakukan pungutan liar alias pungli. Dari tangannya, polisi mengamankan uang sebesar Rp 71.000.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Adnan Panibu mengatakan penangkapan terhadap tersangka, Gede Kar yang tinggal di Jalan Katrangan, Denpasar ini berawal dari laporan pedagang yang merasa dirugikan oleh ulah pria tersebut. Laporan itupun ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian dan melakukan pendalaman di lokasi. Nah, hasil penyelidikan itu, tersangka terbukti melakukan aksi pungli.

Lalu pada, Jumat (8/12) pukul 00.30 Wita, anggota kepolisian dipimpin Kapolsek Dentim Kompol Adnan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. "Anggota kita yang melakukan penyisiran di lokasi mendapati tersangka sedang meminta uang pada pedagang rombong itu. Kita pun langsung mengamankannya," beber Kompol Adnan. Tersangka Gede Kar kemudian dikeler ke Mapolsek untuk dilakukan pendalaman.

Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan aksi pungutan liar tersebut sejak bulan Juni lalu. Tersangka mematok uang pada pedagang sebesar Rp 3.000 dari total 30 rombong yang dimintai tersangka. Aktifitas pungutan liar ini dilakukan setiap hari dan jika dikalikan dalam sebulan, tersangka berhasil meraup Rp 2.400.000 per bulan. "Tersangka ini sudah 6 bulan lakukan aksi pungli di Pasar Kereneng. Ya, selama beraksi itu sampai belasan juta. Hanya saja, ada pembagian-pembagian. Uang sebanyak itu dibagi tiga. Ini pengakuan tersangka," ungkap Kompol Adnan seraya mengatakan masih mendalami pengakuan bagi hasil tersebut.

Pengakuan tersangka kepada polisi, uang tersebut sebanyak Rp 500.000 disetor kepada oknum kepala lingkungan, sisanya sebanyak Rp 1.900.000 dibagi dua, yakni untuk tersangka sendiri dan oknum Korlap salah satu ormas. "Tersangka hanya mendapatkan jatah Rp 850.000 setiap bulannya. Kalau pengakuan tersangka masih kita dalami lagi. Ini kan hanya sebatas pengakuan dia. Kita perlu bukti yang cukup untuk yang lainnya," pungkas Kompol Adnan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Gede Kar dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. *dar

Komentar