Polsek Gilimanuk Amankan 40 Karung Kulit Kerang
Aksi pengiriman komoditas karantina tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina dari daerah asal menuju Bali, masih marak.
NEGARA, NusaBali
Pada Minggu (10/12) sore, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali mengamankan sebanyak 40 karung berisi kulit kerang tanpa dokumen kesehatan karantina, yang diangkut sebuah truk box nopol DK 9420 FA.
Kulit kerang yang diangkut kendaraan sebuah perusahaan jasa ekspedisi tersebut, diamankan petugas di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 16.00 Wita. Ketika melakukan pemeriksaan truk box yang dikemudikan Mujiono, 51, dari Surabaya, Jawa Timur, itu petugas menemukan kulit kerang yang dikemas dalam 40 karung plastik. “Ya kami bongkar muatannya, dan ternyata ada kulit kerang. Setelah ditanyakan, tidak ada dokumen kesehatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, sang sopir mengaku kulit kerang merupakan paket titipan seseorang bernama Ilham dari Makassar, Sulawesi Selatan, ditujukan kepada H Hartoyo di Denpasar. “Dia sebagai sopir, mengaku hanya bertugas mengantar titipan paket dari perusahaannya, dan tidak tahu kalau kulit kerang juga harus ada dokumen kesehatan karantina. Karena alasan tidak tahu, kami juga jelaskan pelanggarannya,” ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan segera berkoodinasi dengan Balai Karantina Ikan Wilker Gilimanuk termasuk KSDA di Gilimanuk. “Akan kami lihat dulu, apa jenis kerangnya ini dilindungi atau tidak, sehingga kami bisa menentukan proses selanjutnya. Kalau hanya pelanggaran karantina, kami serahkan ke karantina,” kata AKP Muliyadi. *ode
Kulit kerang yang diangkut kendaraan sebuah perusahaan jasa ekspedisi tersebut, diamankan petugas di Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 16.00 Wita. Ketika melakukan pemeriksaan truk box yang dikemudikan Mujiono, 51, dari Surabaya, Jawa Timur, itu petugas menemukan kulit kerang yang dikemas dalam 40 karung plastik. “Ya kami bongkar muatannya, dan ternyata ada kulit kerang. Setelah ditanyakan, tidak ada dokumen kesehatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, sang sopir mengaku kulit kerang merupakan paket titipan seseorang bernama Ilham dari Makassar, Sulawesi Selatan, ditujukan kepada H Hartoyo di Denpasar. “Dia sebagai sopir, mengaku hanya bertugas mengantar titipan paket dari perusahaannya, dan tidak tahu kalau kulit kerang juga harus ada dokumen kesehatan karantina. Karena alasan tidak tahu, kami juga jelaskan pelanggarannya,” ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan segera berkoodinasi dengan Balai Karantina Ikan Wilker Gilimanuk termasuk KSDA di Gilimanuk. “Akan kami lihat dulu, apa jenis kerangnya ini dilindungi atau tidak, sehingga kami bisa menentukan proses selanjutnya. Kalau hanya pelanggaran karantina, kami serahkan ke karantina,” kata AKP Muliyadi. *ode
1
Komentar