Kios Pasar Kidul Banyak Tutup
Target retribusi tahun 2017 dipasang Rp 893.160.592, hingga bulan November baru tercapai Rp 674.320.000.
BANGLI, NusaBali
Kios di lantai II Pasar Kidul Bangli banyak yang tutup. Kondisi tersebut mempengaruhi pendapatan dari retribusi pedagang. Dampaknya, pengelola harus bekerja keras memenuhi target pendapatan. Pengelola berencana mendata ulang kios-kios yang aktif.
Kepala Pengelola Pasar Kidul Bangli, Jro Sabda Negara, mengatakan 215 kios di lantai II dengan jumlah pemilik 97 orang. Satu pemilik bisa memiliki 1 bahkan 6 kios. “Sampai saat ini yang tetap buka hanya 25 pedagang,” jelas Jro Sabda Negara, Senin (11/12). Dijelaskan, satu orang bisa memiliki lebih dari satu kios bukan ranah pengelola. Dikatakan, proeses pengundian dan pengaturannya dulu di bawah kendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara pengelola hanya sebatas memungut retribusi dari pedagang.
Jro Sabda Negara mengungkapkan, target retribusi tahun 2017 dipasang Rp 893.160.592. Hingga bulan November baru tercapai Rp 674.320.000. Baginya sulit mengejar target karena waktunya sudah mepet. “Banyak kios yang tidak buka dan ini sangat berpengaruh terhadap pencapaian retribusi,” ungkapnya. Pada tahun 2018, pengelola akan melakukan inventarisasi dan membuat daftar kios yang aktif sehingga ke depannya untuk pencanangan target retribusi bisa mengacu dari realita di lapangan.
Mengacu Perda 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, besaran pungutan tergantung ukuran. Pelataran sampai 1 meter persegi dikenakan retribusi Rp 2.000, 2 meter persegi Rp 3.000 dan seterusnya. Sedangkan untuk los ukuran sampai 1 meter persegi dikenakan retribusi Rp 4.000, sampai dengan 2 meter persegi Rp 5.000 dan seterusnya. Pedagang tidak tetap yang menggunakan lahan ukuran sampai dengan 2 meter persegi dikenakan retribusi sebesar Rp 2.000 dan dengan ukuran sampai 3 meter dikenakan retribusi sebesar Rp 3.000. *e
Kepala Pengelola Pasar Kidul Bangli, Jro Sabda Negara, mengatakan 215 kios di lantai II dengan jumlah pemilik 97 orang. Satu pemilik bisa memiliki 1 bahkan 6 kios. “Sampai saat ini yang tetap buka hanya 25 pedagang,” jelas Jro Sabda Negara, Senin (11/12). Dijelaskan, satu orang bisa memiliki lebih dari satu kios bukan ranah pengelola. Dikatakan, proeses pengundian dan pengaturannya dulu di bawah kendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara pengelola hanya sebatas memungut retribusi dari pedagang.
Jro Sabda Negara mengungkapkan, target retribusi tahun 2017 dipasang Rp 893.160.592. Hingga bulan November baru tercapai Rp 674.320.000. Baginya sulit mengejar target karena waktunya sudah mepet. “Banyak kios yang tidak buka dan ini sangat berpengaruh terhadap pencapaian retribusi,” ungkapnya. Pada tahun 2018, pengelola akan melakukan inventarisasi dan membuat daftar kios yang aktif sehingga ke depannya untuk pencanangan target retribusi bisa mengacu dari realita di lapangan.
Mengacu Perda 22 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, besaran pungutan tergantung ukuran. Pelataran sampai 1 meter persegi dikenakan retribusi Rp 2.000, 2 meter persegi Rp 3.000 dan seterusnya. Sedangkan untuk los ukuran sampai 1 meter persegi dikenakan retribusi Rp 4.000, sampai dengan 2 meter persegi Rp 5.000 dan seterusnya. Pedagang tidak tetap yang menggunakan lahan ukuran sampai dengan 2 meter persegi dikenakan retribusi sebesar Rp 2.000 dan dengan ukuran sampai 3 meter dikenakan retribusi sebesar Rp 3.000. *e
Komentar