Pengurus LPD se-Denpasar Rapatkan Barisan
“Perda LPD tidak perlu diubah. Justru keberadaan UU tersebut (UU LKM) menguatkan lembaga LPD”
Sikapi Isu Pembubaran LPD di Bali
DENPASAR, NusaBali
Menyikapi isu terkait rencana pembubaran Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali karena dampak dari pemberlakuan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM), pengurus LPD se-Kota Denpasar merapatkan barisan melalui pertemuan, Senin (25/1) di Graha Sewaka Dharma Lumintang.
Tampak hadir pakar ekonomi Unud, Prof Dr I Wayan Ramantha, Bendesa Adat se-Kota Denpasar, serta BKS LPD Provinsi Bali.
Pertemuan menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, Perda LPD Provinsi Bali tidak perlu diubah. Kedua, isu LPD bubar dan LPD Ilegal dianggap sebagai isu tidak benar, dan terakhir kesepakatan tidak perlu dilakukan perubahan nama LPD maupun kepanjangan LPD. "Kesepakatan ini sebelumnya telah kami bicarakan bersama BKS LPD Kota Denpasar bahwa tidak akan ada yang bisa membubarkan LPD, serta LPD tidak perlu mengganti nama termasuk merubah kepanjangannya," ujar Ramantha.
Dikatakan, LPD tidak akan bisa dibubarkan, karena LPD diakui keberadaannya oleh UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang pengaturannya diserahkan kepada adat setempat melalui perda tentang adat, dan tingkat entitas LPD dilanjutkan dengan awig-awig atau perarem. "Perda LPD tidak perlu diubah. Justru keberadaan UU tersebut (UU LKM) menguatkan lembaga LPD," kata Ramantha.
Dia membeberkan, perkembangan LPD selama 32 tahun terakhir ini telah mengalami perkembangan yang luar biasa dengan penguatan di bidang manajemen yang harus dilakukan, baik oleh Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Disamping itu melalui pembinaan oleh Lembaga Pemberdayaan LPD (LP LPD) perlu ditingkatkan, sehingga dapat berfungsi seperti Otoritas Jasa Keuagan (OJK) di lembaga keuangan bank maupun di lembaga lainnya. "Hal ini harus perlu dikuatkan, bukan malah dibubarkan dan membentuk lembaga yang baru," ujarnya.
Sementara terkait dengan keberadaan LPD di Kota Denpasar menurut Ramantha secara rata-rata dilihat dari keseimbangan antara dana masyarakat yang dihimpun dan yang kembali disalurkan dalam kondisi terakhir yang mencapai Rp 1,1 triliun sebagai hal yang sangat baik. Disamping itu, LPD di Kota Denpasar dengan aset Rp 1,4 triliun, perolehan laba mencapai Rp 500 Miliar lebih sebagai rasio yang cukup dengan alokasinya 60 persen untuk memupuk modal pelayanan kepada masyarakat, 20 persen pengembangan desa adat yang telah dirasakan masyarakat. "Sehingga dari indikator data ini LPD di Kota Denpasar sudah cukup baik secara rata-rata, yang tentunya terus melakukan perbaikan manajemen," ungkapnya, sembari mengharapkan kepada masyarakat Bali selaku pemilik LPD agar tenang, dan jangan panik terhadap isu yang berkembang dengan penguatan LPD yang selalu tertumpu kepada masyarakat.
Sementara Kabag Ekonomi Setda Kota Denpasar, Made Saryawan mengatakan, pertemuan kali ini terkait dengan keresahan masyarakat tentang isu pembubaran LPD di media massa. Sehingga dari pertemuan ini dapat memberikan masukan dan informasi untuk melakukan langkah-langkah dalam memperkuat LPD yang telah melakukan kesepakatan untuk tidak mengubah Perda LPD dan tidak perlu dilakukan perubahan nama maupun kepanjang dari LPD. 7 nv
1
Komentar