KY Awasi Sidang Perdana Novanto
Bungkam hadapi pers, Novanto dikabarkan stress
JAKARTA, NusaBali
Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memantau langsung sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (13/12). Novanto sendiri dikabarkan stres menjelang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pemantauan terhadap sidang Setnov dinilai penting karena termasuk perkara yang menarik perhatian publik. “Kami pastikan KY turun kembali untuk memantau sidang tipikor dengan terdakwa SN,” ujar Farid seperti dilansir cnnindonesia, Selasa (12/12).
Proses pemantauan, kata Farid, akan dilakukan secara terbuka dengan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan dan secara tertutup dengan mengamati perilaku hakim yang menangani di luar persidangan.
Lima orang hakim yang menangani yakni Yanto sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota Anwar, Ansyori, Emilia, dan Franky Tambuwun. Dari hasil penelusuran KY, lanjut Farid, lima hakim yang menangani sidang tersebut memiliki rekam jejak cukup baik.
“Ketua dan anggota majelis hakim yang menangani sidang SN belum pernah dilaporkan terkait dugaan perilaku pelanggaran etik,” katanya.
Farid mengimbau agar majelis hakim yang menangani sidang Setnov dapat menjalankan tugas dengan baik dan terbebas dari intervensi. Ia juga meminta kepada publik agar turut mengawasi jalannya proses persidangan tersebut. “Kami imbau peradilan Indonesia untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan terpengaruh intervensi baik dalam maupun luar,” ucap Farid.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Selasa (12/12/2017).
Setnov datang memenuhi jadwal pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan oranye, Setnov tak menggubris pertanyaan awak media. Tak ada sepatah katapun yang disampaikannya.
Soal kondisi Novanto yang stres, penasehat hukumnya, Firman Wijaya memberikan tanggapan. "Ya manusiawi ya hal-hal semacam itu, tapi kan yang tidak bisa dibohongi kan record penyakit ya. Siapa pun termasuk saya kalau menghadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan itu yang sudah lama dan akut pasti memberikan dampak," kata Firman Wijaya di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017 seperti dilansir liputan6.
Kendati demikian, Firman enggan berspekulasi apakah Setya Novanto akan bisa menjalani persidangan hari ini atau tidak. Hanya saja, menurut Firman, sampai kemarin, kliennya itu masih sanggup menjalani pemeriksaan. "Saya cuma ingin meletakkan itu secara proporsional. Jika beliau mampu sidang ya silakan lanjut, tapi kalau tidak mampu kan tidak bisa dipaksakan," kata Firman.
Novanto dalam perkara ini diduga telah mengintervensi panitia proyek untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga negara alami kerugian sekitar Rp 2,3 triliun. Sidang di Pengadilan Tipikor rencana akan dimulai Rabu, 13 Desember 2017. *
Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memantau langsung sidang perdana kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (13/12). Novanto sendiri dikabarkan stres menjelang sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pemantauan terhadap sidang Setnov dinilai penting karena termasuk perkara yang menarik perhatian publik. “Kami pastikan KY turun kembali untuk memantau sidang tipikor dengan terdakwa SN,” ujar Farid seperti dilansir cnnindonesia, Selasa (12/12).
Proses pemantauan, kata Farid, akan dilakukan secara terbuka dengan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan dan secara tertutup dengan mengamati perilaku hakim yang menangani di luar persidangan.
Lima orang hakim yang menangani yakni Yanto sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota Anwar, Ansyori, Emilia, dan Franky Tambuwun. Dari hasil penelusuran KY, lanjut Farid, lima hakim yang menangani sidang tersebut memiliki rekam jejak cukup baik.
“Ketua dan anggota majelis hakim yang menangani sidang SN belum pernah dilaporkan terkait dugaan perilaku pelanggaran etik,” katanya.
Farid mengimbau agar majelis hakim yang menangani sidang Setnov dapat menjalankan tugas dengan baik dan terbebas dari intervensi. Ia juga meminta kepada publik agar turut mengawasi jalannya proses persidangan tersebut. “Kami imbau peradilan Indonesia untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan terpengaruh intervensi baik dalam maupun luar,” ucap Farid.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Selasa (12/12/2017).
Setnov datang memenuhi jadwal pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan oranye, Setnov tak menggubris pertanyaan awak media. Tak ada sepatah katapun yang disampaikannya.
Soal kondisi Novanto yang stres, penasehat hukumnya, Firman Wijaya memberikan tanggapan. "Ya manusiawi ya hal-hal semacam itu, tapi kan yang tidak bisa dibohongi kan record penyakit ya. Siapa pun termasuk saya kalau menghadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan itu yang sudah lama dan akut pasti memberikan dampak," kata Firman Wijaya di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2017 seperti dilansir liputan6.
Kendati demikian, Firman enggan berspekulasi apakah Setya Novanto akan bisa menjalani persidangan hari ini atau tidak. Hanya saja, menurut Firman, sampai kemarin, kliennya itu masih sanggup menjalani pemeriksaan. "Saya cuma ingin meletakkan itu secara proporsional. Jika beliau mampu sidang ya silakan lanjut, tapi kalau tidak mampu kan tidak bisa dipaksakan," kata Firman.
Novanto dalam perkara ini diduga telah mengintervensi panitia proyek untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga negara alami kerugian sekitar Rp 2,3 triliun. Sidang di Pengadilan Tipikor rencana akan dimulai Rabu, 13 Desember 2017. *
Komentar