Pungli, Tiga Tukang Parkir Dijuk
Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus tiga orang tugang parkir di Pertokoan Genteng Biru, Denpasar Barat, Minggu (10/12) pukul 13.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya ketiga tukang parkir ini karena diduga melakukan tindak pidana pungutan liar alias pungli. Dari tangan mereka, petugas mengamankan BB berupa uang sebanyak Rp 144.000. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan ketiga tersangka masing-masing bernama I Gede Nuwaisan, 37, Kadek Mudita, 37 dan Sugeng Harianto, 43, ini setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aksi pungutan parkir liar yang tidak memberikan karcis kepada pengguna kendaraan dilokasi penangkapan, Kompleks Pertokoan Genteng Biru. “Jadi modusnya mereka ini memanfaatkan hari libur.
Ditangkapnya ketiga tukang parkir ini karena diduga melakukan tindak pidana pungutan liar alias pungli. Dari tangan mereka, petugas mengamankan BB berupa uang sebanyak Rp 144.000. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan ketiga tersangka masing-masing bernama I Gede Nuwaisan, 37, Kadek Mudita, 37 dan Sugeng Harianto, 43, ini setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aksi pungutan parkir liar yang tidak memberikan karcis kepada pengguna kendaraan dilokasi penangkapan, Kompleks Pertokoan Genteng Biru. “Jadi modusnya mereka ini memanfaatkan hari libur.
Ketiga tersangka minta uang parkir. Namun, tidak ada karcis atau bukti lainnya dan uangnya pun dipergunakan masing-masing,” terangnya, Selasa (12/12) siang kemarin.
Usai menarik uang kepada pengguna sepeda motor, tersangka menyetor kepada security. Nah, atas laporan itulah, petugas kemudian melakukan pendalaman dan menangkap ketiga tersangka. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Usai menarik uang kepada pengguna sepeda motor, tersangka menyetor kepada security. Nah, atas laporan itulah, petugas kemudian melakukan pendalaman dan menangkap ketiga tersangka. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan BB berupa uang sebanyak Rp 144.000 yang diduga dari hasil pungutan liar, “Tersangka kita bawa ke Mako untuk dilakjukan pendalaman. Dan menurut mereka, bahwa aksi itu sudah lama, baru kali ini terungkap,” tungkas perwira lulusan Akpol 2012 ini. *dar
1
Komentar