Dana Desa di Jembrana Naik Rp 3 Miliar Lebih
Dana desa untuk 41 desa se-Kabupaten Jembrana pada 2018 ditetapkan sebesar Rp 39.664.910.000.
Empat Desa Tertinggal Terima Alokasi Afirmasi
NEGARA, NusaBali
Jumlah dana desa tersebut naik Rp 3 miliar lebih dibanding tahun 2017 yang sebesar Rp 36.475.564.000. Penambahan dana desa tersebut karena perubahan porsi alokasi formula dana desa pada tahun 2018, yang ditingkatkan menjadi 20 persen.
Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana Stephanus Dionisius, Selasa (12/12), mengatakan, pada 2017 porsi dana desa ditentukan 90 persen untuk alokasi dasar, dan 10 persen untuk alokasi formula. Sedangkan tahun 2018, alokasi formula yang harus ditentukan berdasar sejumlah indikator di setiap wilayah desa itu ditingkatkan menjadi 20 persen.
“Kalau alokasi dasar ini jumlahnya sama di setiap desa. Tahun 2017, khusus alokasi dasar ini Rp 720.422.000 per desa. Sedangkan tahun 2018 sebesar Rp 616.345.000 per desa,” katanya.
Adapun indikator yang menentukan alokasi formula itu, di antaranya rasio jumlah penduduk, rasio jumlah penduduk miskin, rasio luas wilayah, dan rasio kesulitan geografis di masing-masing desa. Kemudian dari empat indikator untuk menentukan 20 persen alokasi formula itu, masing-masing berbobot 10 persen dari sisi rasio jumlah penduduk, 50 persen dari sisi rasio jumlah penduduk miskin, 15 persen dari sisi rasio luas wilayah, dan 25 persen dari sisi rasio kesulitan geografis. “Jadi bobot yang paling besar menentukan alokasi formulasi ini, adalah rasio jumlah penduduk miskin. Jadi, desa yang lebih tinggi rasio jumlah penduduk miskinnya, otomatis mendapat dana desa lebih besar,” ujarnya.
Selain alokasi dasar dan alokasi formula, dalam menentukan porsi dana desa tahun 2018, juga ada berupa tambahan alokasi afirmasi, yang khusus diberikan untuk kategori desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi. Alokasi afirmasi itu diberikan kepada 4 desa di Jembrana, yakni Desa Baluk (Kecamatan Negara), Desa Banyubiru (Kecamatan Negara), Desa Manistutu (Kecamatan Melaya), dan Desa Batuagung (Kecamatan Jembrana). “Untuk alokasi afirmasi ini, semua sama Rp 147.071.000. Yang menentukan dapat tidak alokasi afirmasi ini, semua ditentukan pusat. Begitu juga mereka yang membuat kategori mana desa tertinggal, berkembang, dan maju,” jelasnya.
Karena ada sejumlah indikator itu, lanjut Stephanus Dionisius, meski keseluruhan dana dana se-Jembrana mengalami peningkatakan Rp 3 miliar lebih di 2018, namun tidak semua dana yang diterima desa meningkat dibanding tahun 2017. Bahkan sebagian besar menurun. Sebagai perbandingan sesuai data 2017, 40 dari 41 desa se-Jembrana menerima dana desa di atas Rp 1 miliar, terkecuali Desa Tuwed yang paling kecil sebesar Rp 968 juta lebih. Sedangkan tahun 2018, hanya 15 dari 41 desa se-Jembrana yang mendapat dana desa diatas Rp 1 miliar. *ode
NEGARA, NusaBali
Jumlah dana desa tersebut naik Rp 3 miliar lebih dibanding tahun 2017 yang sebesar Rp 36.475.564.000. Penambahan dana desa tersebut karena perubahan porsi alokasi formula dana desa pada tahun 2018, yang ditingkatkan menjadi 20 persen.
Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana Stephanus Dionisius, Selasa (12/12), mengatakan, pada 2017 porsi dana desa ditentukan 90 persen untuk alokasi dasar, dan 10 persen untuk alokasi formula. Sedangkan tahun 2018, alokasi formula yang harus ditentukan berdasar sejumlah indikator di setiap wilayah desa itu ditingkatkan menjadi 20 persen.
“Kalau alokasi dasar ini jumlahnya sama di setiap desa. Tahun 2017, khusus alokasi dasar ini Rp 720.422.000 per desa. Sedangkan tahun 2018 sebesar Rp 616.345.000 per desa,” katanya.
Adapun indikator yang menentukan alokasi formula itu, di antaranya rasio jumlah penduduk, rasio jumlah penduduk miskin, rasio luas wilayah, dan rasio kesulitan geografis di masing-masing desa. Kemudian dari empat indikator untuk menentukan 20 persen alokasi formula itu, masing-masing berbobot 10 persen dari sisi rasio jumlah penduduk, 50 persen dari sisi rasio jumlah penduduk miskin, 15 persen dari sisi rasio luas wilayah, dan 25 persen dari sisi rasio kesulitan geografis. “Jadi bobot yang paling besar menentukan alokasi formulasi ini, adalah rasio jumlah penduduk miskin. Jadi, desa yang lebih tinggi rasio jumlah penduduk miskinnya, otomatis mendapat dana desa lebih besar,” ujarnya.
Selain alokasi dasar dan alokasi formula, dalam menentukan porsi dana desa tahun 2018, juga ada berupa tambahan alokasi afirmasi, yang khusus diberikan untuk kategori desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi. Alokasi afirmasi itu diberikan kepada 4 desa di Jembrana, yakni Desa Baluk (Kecamatan Negara), Desa Banyubiru (Kecamatan Negara), Desa Manistutu (Kecamatan Melaya), dan Desa Batuagung (Kecamatan Jembrana). “Untuk alokasi afirmasi ini, semua sama Rp 147.071.000. Yang menentukan dapat tidak alokasi afirmasi ini, semua ditentukan pusat. Begitu juga mereka yang membuat kategori mana desa tertinggal, berkembang, dan maju,” jelasnya.
Karena ada sejumlah indikator itu, lanjut Stephanus Dionisius, meski keseluruhan dana dana se-Jembrana mengalami peningkatakan Rp 3 miliar lebih di 2018, namun tidak semua dana yang diterima desa meningkat dibanding tahun 2017. Bahkan sebagian besar menurun. Sebagai perbandingan sesuai data 2017, 40 dari 41 desa se-Jembrana menerima dana desa di atas Rp 1 miliar, terkecuali Desa Tuwed yang paling kecil sebesar Rp 968 juta lebih. Sedangkan tahun 2018, hanya 15 dari 41 desa se-Jembrana yang mendapat dana desa diatas Rp 1 miliar. *ode
Komentar