Kajian Inisiatif DPRD Lemah
Anehnya, pembatalan draf ranperda itu terjadi setelah melewati berbagai tahapan dan pembahasan, termasuk studi banding DPRD ke luar daerah.
Usulan Parkir Berlangganan Beralih Revisi Perda
SINGARAJA, NusaBali
Pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) Parkir Berlangganan di Buleleng, batal dilanjutkan. Karena Ranperda itu serupa dengan produk hukum yang telah ada yakni Perda Parkir Tepi Jalan Umum. Anehnya, pembatalan draf ranperda itu terjadi setelah melewati berbagai tahapan dan pembahasan, termasuk studi banding DPRD ke luar daerah. Badan Pembentukan Perda (Bappemperda) pun sepakat merevisi Perda yang sudah ada.
Ranperda Parkir Berlangganan merupakan produk hukum yang digagas oleh DPRD Buleleng melalui Bappemperda. Sasarannya agar PAD yang bersumber dari parkir bisa didongkrak lebih besar lagi. Dimana pemilik kendaraan cukup membayar parkir sekali setahun saat memperpanjang pajak kendaraan. Sehingga jumlah PAD parkir sudah dapat dihitung hanya dengan menghitung jumlah kendaraan bermotor. Diperkirakan potensi PAD dari sisi parkir dengan parkir berlangganan mencapai Rp 7,4 miliar, jauh lebih besar dibanding dengan parkir regular harian. Karena dalam rancangan, tarif parkir berlanganan jenis sepeda motor Rp 20.000, dan kendaraan roda empat Rp 40.000.
Namun dalam pembahasan Bappemperda dengan eksekutif, Senin (11/12), terungkap parkir berlangganan itu sudah diatur melalui Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang parkir tepi jalan umum. Akhirnya dalam rapat terakhir Bappemperda dengan Eksekutif, Selasa (12/12) diputuskan hanya merevisi Perda 22 Tahun 2011. Revisi diperlukan karena ada beberapa klausul yang baru seperti menyangkut tarif parkir berlangganan. “Kami juga baru mengetahui parkir berlangganan itu sudah diatur. Kenapa tidak dari dulu disampaikan oleh eksekutif, padahal sejak awal kita libatkan mereka,” aku Ketua Bappemperda Gede Suradnya saat dikonfirmasi usai pembahasan.
Menurut Suradnya, jika saja eksekutif menyampaikan sejak awal sudah ada poin parkir berlangganan dalam Perda 22 Tahun 2011, pihaknya tidak susah payah menggagas dan menyusus draf ranperda parkir berlangganan. “Ini pakai pengalaman saja, kedepan kami harus hati-hati dan jeli dengan produk hukum yang sudah ada. Kalau kami memang tidak tahu ada Perda 22 itu, karena Perda itu dibuat tahun 2011, sedangkan kami baru menjadi anggota Dewan pada tahun 2014,” terang politisi Partai Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.
Dijelaskan, revisi Perda 22 Tahun 2011 nanti hanya menambahkan tarif dan mekanisme parkir berlangganan. Sedangkan dalam revisi itu parkir harian masih tetap berlaku seperti biasa. “Kami tidak boleh memaksakan, jadi nanti ada pilihan masyarakat bisa ikut parkir harian atau parkir berlangganan. Terserah masyarakat, harapan kita kedepan semuanya bisa parkir berlangganan,” ujar Suradnya.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP menegaskan, parkir berlangganan yang dimaksud dalam Perda 22 Tahun 2011 hanya mengatur tentang pemilik toko di sepanjang jalan protokol. Karena kalau dipungut dengan parkir harian, tentu merugikan mereka karena parkir hamper setiap hari. Sehingga sebagai alternatif, mereka ini bisa membayar parkir setahun sekali, sehingga setiap harinya mereka bebas tidak dipunggut parkir. “Kalau kita sebagai pelaksanaan, siap saja. Apapun nanti produk hokum yang dihasilkan, kita siap melaksanakan. Juru parkir kita akan lebih selektif nanti mana yang parkir berlangganan dan mana yang parkir harian,” ujarnya. *k19
Komentar