Pemkab Akan Evaluasi Dana Desa dan Sumber Pendapatan Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung bakal mengevaluasi pelaksanaan dana desa pada pekan depan.
MANGUPURA, NusaBali
Evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana penggunaan dana tersebut terealisasi. Tak hanya dana desa dari pemerintah pusat yang bakal dievaluasi, sumber pendapatan desa lainnya juga ikut dievaluasi.
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada aparat desa terkait evaluasi yang akan kami lakukan,” kata Kadis PMD Badung I Putu Gede Sridana, Selasa (12/12).
Menurut Sridana, evaluasi yang dilakukan terhadap sumber pendapatan desa demi melihat realisasi anggaran, sebab menginjak akhir tahun. Di samping itu evaluasi erat kaitannya dengan pencairan sumber pendapatan desa pada tahun anggaran 2018.
Sementara khusus dana desa yang digelontor oleh pemerintah pusat, Dinas PMD menegaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) harus sudah selesai paling lambat pekan keempat Januari 2018. “Ketentuannya memang seperti itu. Makanya kami mengimbau agar ini diperhatikan,” ujarnya.
Masih menurut pejabat asal Denpasar, itu pada tahun depan dana desa dari pemerintah pusat bakal cair tahap pertama pada Maret. Tak jauh berbeda dengan pencairan tahap pertama tahun 2017. “Mengenai besaran dana desa, masih sama dengan tahun anggaran 2017,” kata Sridana.
Seperti diketahui, dana desa yang mengalir ke Badung tahun ini senilai sekitar Rp 40 miliar. Dana tersebut dicairkan dua tahap. Untuk tahap pertama pada Juli senilai Rp 24 miliar. Sedangkan pencairan tahap kedua pada November kemarin, nilainya Rp 16 miliar.
Dana desa diserahkan kepada 46 desa se-Badung. Masing-masing desa mendapatkan Rp 850 juta. Dana tersebut langsung masuk ke rekening desa.
Di Badung, dana desa digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Pihak Dinas PMD pun memastikan sepanjang untuk pembangunan sarana dan prasana kepentingan umum, tak ada masalah menggunakan dana ini. *asa
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada aparat desa terkait evaluasi yang akan kami lakukan,” kata Kadis PMD Badung I Putu Gede Sridana, Selasa (12/12).
Menurut Sridana, evaluasi yang dilakukan terhadap sumber pendapatan desa demi melihat realisasi anggaran, sebab menginjak akhir tahun. Di samping itu evaluasi erat kaitannya dengan pencairan sumber pendapatan desa pada tahun anggaran 2018.
Sementara khusus dana desa yang digelontor oleh pemerintah pusat, Dinas PMD menegaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) harus sudah selesai paling lambat pekan keempat Januari 2018. “Ketentuannya memang seperti itu. Makanya kami mengimbau agar ini diperhatikan,” ujarnya.
Masih menurut pejabat asal Denpasar, itu pada tahun depan dana desa dari pemerintah pusat bakal cair tahap pertama pada Maret. Tak jauh berbeda dengan pencairan tahap pertama tahun 2017. “Mengenai besaran dana desa, masih sama dengan tahun anggaran 2017,” kata Sridana.
Seperti diketahui, dana desa yang mengalir ke Badung tahun ini senilai sekitar Rp 40 miliar. Dana tersebut dicairkan dua tahap. Untuk tahap pertama pada Juli senilai Rp 24 miliar. Sedangkan pencairan tahap kedua pada November kemarin, nilainya Rp 16 miliar.
Dana desa diserahkan kepada 46 desa se-Badung. Masing-masing desa mendapatkan Rp 850 juta. Dana tersebut langsung masuk ke rekening desa.
Di Badung, dana desa digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Pihak Dinas PMD pun memastikan sepanjang untuk pembangunan sarana dan prasana kepentingan umum, tak ada masalah menggunakan dana ini. *asa
Komentar