nusabali

RSUD dan Dinkes Klaim Beda Hitungan Volume

  • www.nusabali.com-rsud-dan-dinkes-klaim-beda-hitungan-volume

Kelebihan pembayaran sudah dikembalikan dipicu akibat perbedaan persepsi tentang tata cara perhitungan ukuran dan volume kegiatan.

Terkait Temuan BPK


SINGARAJA, NusaBali
Pihak RSUD dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng mengklaim munculnya temuan kelebihan bayar dalam proyek anggaran tahun 2016 dan 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akibat perbedaan cara penghitungan volume pekerjaan. Seluruh temuan itu pun telah ditindaklanjuti dimana rekanan sudah mengembalikan kelebihan pembayaran.

Kendati demikian, Panitia Kerja (Panja) DPRD Buleleng tetap meminta kejadian itu sebagai pengalaman agar di kemudian hari tidak lagi jadi temuan BPK. Hal itu terungkap ketika Pokja DPRD mengklarifikasi hasil temuan BPK RI kepada jajaran Direksi RSUD Buleleng dan Dinkes, Rabu (13/12) siang.

Sayang dalam pertemuan itu, Kadis Kesehatan, I Gusti Mahaparamana, dan Badan Pengawas RSUD Buleleng tidak hadir dengan karena ada kesibukan tugas luar. Pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi IV selaku Ketua Pokja, Gede Wisnaya Wisna, didampingi anggotanya Nyoman Gede Wandira Adi, Luh Hesti Ranitasari, dengan melibatkan tim pakar dan Sekretaris Dewan (Setwan) Gede Wisnawa.

Dalam pertemuan itu baik pihak RSUD Buleleng maupun Dinkes menyebut seluruh temuan BPK itu telah ditindaklanjuti. Pihak rekanan yang menerima kelebihan pembayaran sesuai temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah. “Semua bukti pengembalian dana atas kelebihan pembayaran dari rekanan sudah kami bawa. Jadi semua temuan BPK itu sudah kami tindaklanjuti,” kata Dirut RSUD Buleleng, dr Gede Wiartana.

Hal senada juga disampaikan oleh staf dari perwakilan dari Dinkes. Dikatakan, kelebihan pembayaran terjadi akibat perbedaan persepsi tentang tata cara perhitungan ukuran dan volume kegiatan. Disebutkan, pihak rekanan menghitung ukuran dan volume kegiatan dari titik as. Sedangkan BPK menghitung dari ukuran dan volume dari titik pinggir. Demikian juga perhitungan ukuran dan volume beton, versi BPK penghitungan setelah dikurangi dengan ukuran besi rangka. “Karena perbedaan perhitungan itu, ditemukan ada kelebihan pembayaran volume kegiatan,” ujar staf Dinkes.

Menyangkut keterlibatan tenaga kontrak dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas belanja cetak rekam medis, Dirut RSUD dr Wiartana mengatakan sejatinya tidak ada masalah dilakukan oleh PNS atau tenaga kontrak. Alasannya, dalam ketentuan tidak dijelaskan penyusunan itu harus dilakukan oleh PNS. Namun diakui, ada kekeliruan dimana di tingkat PPK tidak jeli mengawasi dan memeriksa hasil penyusunan HPS itu. “Kalau memakai tenaga kontrak sebenarnya boleh-boleh saja. Tetapi memang ini jadi temuan karena kurang jeli dengan penyusunan HPS itu. Tentu ada sangsi, ke depan ya tidak bisa dipercaya lagi,” tegasnya.

Sementara Ketua Pokja Gede Wisnaya Wisna mengatakan, hasil klarifikasi itu akan dibahas lebih lanjut dengan seluruh anggota Pokja guna meneruskan materi rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati. Karena walaupun kelebihan pembayaran telah dikembalikan oleh pihak rekanan, bukan berarti permasalahan sudah selesai. “Tentu ada persoalan yang mesti mendapat perhatian lebih. Karena pemeriksaan dari BPK akan tiap tahun ada. Jangan sampai persoalan ini terulang kembali, sehinga perlu ada perbaikan sistem perencanaan dan organsiasi di lembaga bersangkutan,” kata politis Partai Hanura asal Kelurahan Kampung Anyar, Singaraja ini. *k19

Komentar