Disdikpora Kucurkan Rp 2,7 M dari APBD untuk Peningkatan Gaji Guru Honorer
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar gelontorkan anggaran Rp 2,7 miliar dari APBD untuk menggaji guru honorer selama dua bulan, November–Desember 2017.
DENPASAR, NusaBali
Namun gaji tersebut belum bisa dicairkan karena ada satu rekening guru yang kadaluwarsa. Sedikitnya ada 855 guru honorer untuk jenjang TK, SD, dan SMP yang saat ini gajinya ditanggung oleh APBD. Mereka adalah guru olahraga, guru kelas, dan guru agama.
Sayangnya, kendati sudah keluar SK per 1 November 2017 lalu perihal kenaikan tunjangan dari Rp 40.000 per jam mengajar menjadi Rp 60.000 per jam, namun gaji dua bulan tersebut hingga saat ini belum bisa dikeluarkan karena kendala satu rekening guru dalam kondisi kadaluwarsa.
Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi, Rabu (13/12), mengatakan pemberian gaji dengan anggaran APBD Denpasar tersebut setelah adanya pembatasan dari saber pungli mengenai pungutan dari komite untuk tunjangan guru honorer. Karena selama ini guru honorer hanya digaji dengan menggunakan dana BOS pendamping yang totalnya 15 persen.
Untuk itu, pihaknya sepakat memberikan tunjangan memakai dana APBD. Dimana guru honorer sekarang ini dibuatkan SK kontrak dengan gaji Rp 60 ribu per jam. “Kami sepakat tunjangan untuk guru honorer pakai dana APBD. Jadi mereka tidak lagi menggunakan anggaran dari dana BOS pendamping,” ujarnya. Menurut Gunawan, sesuai kesepakatan, gaji guru honorer akan dihitung berdasar jam mengajar.
“Mudah-mudahan dengan adanya penambahan tunjangan, para guru bisa sejahtera. Kami sudah gelontorkan dana Rp 2,7 miliar pembayaran untuk dua bulan. Sayangnya gaji itu masih mandek di Bank BPD, padahal sudah siap dikirim. Karena kendala satu rekening guru yang mati, jadi semua berpengaruh pada pengiriman gaji. Mudah-mudahan secepatnya terselesaikan,” kata Gunawan.
Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar I Wayan Sukana, menambahkan untuk 15 persen dana BOS yang sebelumnya diberikan kepada guru honorer akan dikembalikan ke pihak sekolah. Dana BOS tersebut nantinya akan digunakan untuk penambahan gaji guru ekstrakurikuler yang belum mampu dibayar menggunakan APBD. *m
Namun gaji tersebut belum bisa dicairkan karena ada satu rekening guru yang kadaluwarsa. Sedikitnya ada 855 guru honorer untuk jenjang TK, SD, dan SMP yang saat ini gajinya ditanggung oleh APBD. Mereka adalah guru olahraga, guru kelas, dan guru agama.
Sayangnya, kendati sudah keluar SK per 1 November 2017 lalu perihal kenaikan tunjangan dari Rp 40.000 per jam mengajar menjadi Rp 60.000 per jam, namun gaji dua bulan tersebut hingga saat ini belum bisa dikeluarkan karena kendala satu rekening guru dalam kondisi kadaluwarsa.
Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi, Rabu (13/12), mengatakan pemberian gaji dengan anggaran APBD Denpasar tersebut setelah adanya pembatasan dari saber pungli mengenai pungutan dari komite untuk tunjangan guru honorer. Karena selama ini guru honorer hanya digaji dengan menggunakan dana BOS pendamping yang totalnya 15 persen.
Untuk itu, pihaknya sepakat memberikan tunjangan memakai dana APBD. Dimana guru honorer sekarang ini dibuatkan SK kontrak dengan gaji Rp 60 ribu per jam. “Kami sepakat tunjangan untuk guru honorer pakai dana APBD. Jadi mereka tidak lagi menggunakan anggaran dari dana BOS pendamping,” ujarnya. Menurut Gunawan, sesuai kesepakatan, gaji guru honorer akan dihitung berdasar jam mengajar.
“Mudah-mudahan dengan adanya penambahan tunjangan, para guru bisa sejahtera. Kami sudah gelontorkan dana Rp 2,7 miliar pembayaran untuk dua bulan. Sayangnya gaji itu masih mandek di Bank BPD, padahal sudah siap dikirim. Karena kendala satu rekening guru yang mati, jadi semua berpengaruh pada pengiriman gaji. Mudah-mudahan secepatnya terselesaikan,” kata Gunawan.
Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar I Wayan Sukana, menambahkan untuk 15 persen dana BOS yang sebelumnya diberikan kepada guru honorer akan dikembalikan ke pihak sekolah. Dana BOS tersebut nantinya akan digunakan untuk penambahan gaji guru ekstrakurikuler yang belum mampu dibayar menggunakan APBD. *m
1
Komentar