Badung Rasionalisasi Anggaran Kendaraan Pengumpan Trans Sarbagita
Pemerintah Kabupaten Badung melakukan rasionalisasi anggaran operasional kendaraan pengumpan bus Trans Sarbagita yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kuta Selatan.
MANGUPURA, NusaBali
Kebijakan ini diambil karena keberadaan kendaraan pengumpan tersebut tak seramai saat awal pengoperasiannya pada tahun 2012 lalu. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini akan berimbas terhadap jumlah kendaraan pengumpang bus Trans Sarbagita pada 2018. Bila tahun ini dengan anggaran Rp 5,4 miliar kendaraan pengumpan ditetapkan berjumlah 14 unit, setelah dilakukan rasionalisasi anggaran menjadi Rp 2,9 miliar, jumlah kendaraan pengumpan hanya tinggal delapan unit.
Berikut skema trayek pada tahun 2018. Sebanyak empat kendaraan beroperasi di trayek I rute GWK – Tanjung Benoa. Sementara empat lagi di trayek II rute Kelan – Uluwatu. Namun untuk saat ini pada kedua trayek masih dilayani masing-masing tujuh kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Badung AA Ngurah Rai Yuda Darma, berdalih kebijakan merasionalisasi anggaran ini mengikuti kebijakan pemerintah provinsi. “Karena terjadi rasionalisasi koridor utama dari provinsi, Batubulan – Nusa Dua dan Kota Denpasar – GWK, jadinya kita mengikuti provinsi,” katanya, Rabu (13/12).
Saat disinggung apakah ini dampak dari menurunnya jumlah penumpang, Yuda Darma menyangkalnya. Bukan itu salah satu alasan melakukan rasionalisasi. Menurut dia, kebijakan pemerintah merasionalisasi anggaran sewa kendaraan pengumpan bus Trans Sarbagi lantaran adanya rasionalisasi dari pemerintah provinsi.
“Memang penumpang sepi. Tapi kegiatan itu ada MoU-nya antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota (Sarbagita). Karena di provinsi dirasionalisasi berpengaruh pada kami di kabupaten,” terangnya. Ke depan pihaknya menegaskan bakal terus memasyarakatkan penggunaan transportasi publik.
Untuk diketahui, saat ini Dishub Badung tengah memasang tender di LPSE dengan nama Pengadaan Jasa Layanan Trayek Pengumpan Trans Sarbagita (Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat). Tender dengan nilai pagu Rp 2,9 miliar lebih tersebut telah dibuka sejak 8 Desember 2017 dan berakhir pada Jumat (15/12) besok.
Sebelumnya terkait keberadaan kendaraan pengumpan bus Trans Sarbagita sempat mendapat sorotan anggota dewan. Dewan mempertanyakan efektivitas kendaraan pengumpan tersebut, sebab semakin sepi peminat. “Kami lihat di Nusa Dua itu (bus pengumpang Trans Sarbagita) hanya lalu lalang. Kami minta kaji ulang efektif atau tidak,” desak Sekretaris Komisi II DPRD Badung Nyoman Mesir, belum lama ini. *asa
Kebijakan ini diambil karena keberadaan kendaraan pengumpan tersebut tak seramai saat awal pengoperasiannya pada tahun 2012 lalu. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini akan berimbas terhadap jumlah kendaraan pengumpang bus Trans Sarbagita pada 2018. Bila tahun ini dengan anggaran Rp 5,4 miliar kendaraan pengumpan ditetapkan berjumlah 14 unit, setelah dilakukan rasionalisasi anggaran menjadi Rp 2,9 miliar, jumlah kendaraan pengumpan hanya tinggal delapan unit.
Berikut skema trayek pada tahun 2018. Sebanyak empat kendaraan beroperasi di trayek I rute GWK – Tanjung Benoa. Sementara empat lagi di trayek II rute Kelan – Uluwatu. Namun untuk saat ini pada kedua trayek masih dilayani masing-masing tujuh kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Badung AA Ngurah Rai Yuda Darma, berdalih kebijakan merasionalisasi anggaran ini mengikuti kebijakan pemerintah provinsi. “Karena terjadi rasionalisasi koridor utama dari provinsi, Batubulan – Nusa Dua dan Kota Denpasar – GWK, jadinya kita mengikuti provinsi,” katanya, Rabu (13/12).
Saat disinggung apakah ini dampak dari menurunnya jumlah penumpang, Yuda Darma menyangkalnya. Bukan itu salah satu alasan melakukan rasionalisasi. Menurut dia, kebijakan pemerintah merasionalisasi anggaran sewa kendaraan pengumpan bus Trans Sarbagi lantaran adanya rasionalisasi dari pemerintah provinsi.
“Memang penumpang sepi. Tapi kegiatan itu ada MoU-nya antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota (Sarbagita). Karena di provinsi dirasionalisasi berpengaruh pada kami di kabupaten,” terangnya. Ke depan pihaknya menegaskan bakal terus memasyarakatkan penggunaan transportasi publik.
Untuk diketahui, saat ini Dishub Badung tengah memasang tender di LPSE dengan nama Pengadaan Jasa Layanan Trayek Pengumpan Trans Sarbagita (Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat). Tender dengan nilai pagu Rp 2,9 miliar lebih tersebut telah dibuka sejak 8 Desember 2017 dan berakhir pada Jumat (15/12) besok.
Sebelumnya terkait keberadaan kendaraan pengumpan bus Trans Sarbagita sempat mendapat sorotan anggota dewan. Dewan mempertanyakan efektivitas kendaraan pengumpan tersebut, sebab semakin sepi peminat. “Kami lihat di Nusa Dua itu (bus pengumpang Trans Sarbagita) hanya lalu lalang. Kami minta kaji ulang efektif atau tidak,” desak Sekretaris Komisi II DPRD Badung Nyoman Mesir, belum lama ini. *asa
1
Komentar