Pemilu, Perbekel dan PNS Harus Netral
Pilgub Bali 2018 dan Pemilu 2019 makin dekat.
Panwaslu Tabanan Lakukan Cegah Dini Pelanggaran
TABANAN, NusaBali
Tahapannya pun sudah mulai berjalan, maka dari itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tabanan telah melakukan cegah dini kepada Perbekel dan PNS untuk netral dalam hajatan itu. Termasuk tidak menghadiri kegiatan partai politik yang berhubungan dengan Pilgub Bali. Jika terbukti melanggar akan ditindak tegas sampai tindakan pemecatan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Panwaslu Tabanan, I Made Rumada didampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, I Wayan Wirka. Bahwa dalam pesta demokrasi itu PNS dan Perbekel diharapkan netral dan tidak datang dalam kegiatan politik yang berkaitan dengan Pilgub Bali. "Saya warning jangan sampai ada yang terlibat. Karena pengalaman sebelumnya Perbekel dan PNS rentan mendukung salah satu calon," tegasnya.
Dikatakan jika hal tersebut dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. Seperti sanksi pidana dan administrasi, bahkan pemecatan. "Saya harapkan Perbekel dan ASN agar mengindahkan larangan-larangan yang diatur dalam UU untuk tidak berpolitik praktis," tegas Rumada.
Sementara ditambahkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Tabanan, I Wayan Wirka, pencegahan dini yang telah dilakukan oleh pihaknya, yakni sudah mengirim surat kepada Perbekel se-Kabupaten Tabanan per tanggal 24 November 2017. Bahkan surat cegah dini sudah dikirim kepada Bupati Tabanan serta jajarannya sampai tingkat camat per tanggal 28 November 2017. "Kami sudah bergerak dalam pengiriman surat, jauh-jauh hari sudah ditekankan agar PNS dan Perbekel netral," ujarnya.
Menurut Wirka, tindak cegah dini itu pun sudah diatur dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Begitu juga untuk Perbekel diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 di perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Serta diatur juga dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. "Dalam UU itu disebutkan sanksi tegas bagi PNS dan Perbekel dalam kegiatan politik. Bagi PNS yang melanggar UU tersebut sanksinya pidana 1 tahun dan denda 12 juta, sedangkan bagi Perbekel sanksi terberat, yakni pemecatan," tegasnya.
Ditambahkan Wirka, cegah dini yang telah dilakukan terbukti berhasil. Di mana saat ada kegiatan politik yang digelar di Wantilan Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan mendatangkan bakal calon Gubernur I Wayan Koster beberapa hari lalu, tak satu pun Perbekel dan PNS yang datang. "Saat itu kami cek, memang tidak ada, sehingga cegah dini bisa dibilang manjur. Yang seperti ini saya harapkan agar pesta demokrasi tidak berjalan gaduh," tandasnya. *d
1
Komentar