Pegawai Kontrak Dapat Jaminan Kematian
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali di Gianyar, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JK) kepada Ni Komang Ariati (28).
SEMARAPURA, NusaBali
Dia ahli waris dari almarhum Farid Faray. Farid Faray, pegawai kontrak di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung, meninggal dunia secara tiba-tiba karena sakit saat bertugas.
Jaminan kematian tersebut diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali di Gianyar, AA Karma Krisnadi kepada ahli waris almarhum, disaksikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dan Kepala UPT Pasar Komang Widiasa Putra di ruang rapat kantor Bupati Klungkung, Kamis (14/12). (Alm) Farid Faray sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah sejak Oktober 2016.
Total santunan kematian karena kecelakaan kerja yang didapatkan oleh ahli waris Rp 95.069.590. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 81.960.000, Jaminan Hari Tua (JHT) RP 1.109.590 dan beasiswa kepada anaknya RP 12 juta.
Kepala Kantor BPJS Cabang Bali Gianyar AA Karma Krisnadi, mengatakan penyerahan santunan jaminan kematian tersebut sebagai wujud realisasi program BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta, utamanya saat mengalami kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia," kata AA Karma Krisnadi.
Ditambahkannya, sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).
Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali yang telah membayarkan santunan kepada pegawai kontrak yang meninggal dunia. Bupati Suwirta berharap agar santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Bupati Suwirta juga berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali tetap menjalin kerjasama dengan Pemkab Klungkung. “Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, ,” ujar Bupati Suwirta. *wan
Jaminan kematian tersebut diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali di Gianyar, AA Karma Krisnadi kepada ahli waris almarhum, disaksikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dan Kepala UPT Pasar Komang Widiasa Putra di ruang rapat kantor Bupati Klungkung, Kamis (14/12). (Alm) Farid Faray sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah sejak Oktober 2016.
Total santunan kematian karena kecelakaan kerja yang didapatkan oleh ahli waris Rp 95.069.590. Di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 81.960.000, Jaminan Hari Tua (JHT) RP 1.109.590 dan beasiswa kepada anaknya RP 12 juta.
Kepala Kantor BPJS Cabang Bali Gianyar AA Karma Krisnadi, mengatakan penyerahan santunan jaminan kematian tersebut sebagai wujud realisasi program BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta, utamanya saat mengalami kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia," kata AA Karma Krisnadi.
Ditambahkannya, sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).
Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali yang telah membayarkan santunan kepada pegawai kontrak yang meninggal dunia. Bupati Suwirta berharap agar santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Bupati Suwirta juga berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali tetap menjalin kerjasama dengan Pemkab Klungkung. “Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, ,” ujar Bupati Suwirta. *wan
Komentar