nusabali

Muncul Dua Sertifikat, Satunya Disita Bank

  • www.nusabali.com-muncul-dua-sertifikat-satunya-disita-bank

Pelimpahan aset berupa sebidang lahan berlokasi di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng dari Pemprov Bali ke Pemkab Buleleng menyisakan masalah.

Pelimpahan Aset Bermasalah


SINGARAJA, NusaBali
Di atas lahan seluas 3,6 are, ternyata terdapat dua sertifikat. Celakanya, satu sertifikat dengan luas lahan 1 are, sudah dijaminkan pada salah satu bank. Lahan itu pun kini disita oleh bank yang bersangkutan.

Data dihimpun menyebut, dulunya lahan seluas 3,6 are itu milik BKKBN Provinsi Bali sesuai sertifikat hak pakai Nomor 4 Tahun 1987. Kemudian pada tahun 2010, lahan itu dihibahkan melalui berita acara serah terima barang oleh sekretaris BKKBN Provinsi Bali I Ketut Adinaya Putra, kepada Kepala KBPP Buleleng saat itu dijabat oleh Gede Komang (Kadisos Buleleng sekarang, red).

Setelah diserahkan, KBPP Buleleng kemudian membangun gedung di atas lahan itu sebagai kantor pusat Penyuluhan Pengendalian Penduduk Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, pada tahun 2011. Kini, oleh Bagian Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD), lahan tersebut hendak dibuatkan sertifikat sebagai aset daerah. Ternyata, dalam proses pensertifikatan itu ditemukan ada sertifikat hak milik di atas lahan tersebut. Sertifikat itu atas nama Ketut Wilaya dengan luas lahan 1 are. Sertifikat itu terbit pada tahun 2002. Persoalan tidak berhenti pada munculnya sertifikat atan nama persorangan di atas lahan pemerintah. Belakangan diketahui juga, jika lahan itu telah dipindahtangankan.

Berdasarkan akta jual beli, lahan itu telah pindah tangan pada seseorang yang bernama Made Teguh Wijaya pada tahun 2009.

Celakanya lagi, lahan seluas 1 are itu ternyata sudah disita oleh bank. Diduga sertifikat atas nama perseorangan seluas 1 are itu pernah dijadikan anggunan pinjaman kredit. Lahan tersebut diketahui disita oleh bank karena di atas lahan seluas 1 are itu terpampang banner bertuliskan tanah sitaan. Pantauan NusaBali dilokasi, lahan bermasalah itu berada di sisi Utara dari bangunan kantor Penyuluh KBPP Buleleng. Di atas lahan bermasalah itu, ada sebuah bangunan yang tidak terawat. Areal itu pun telah dipenuhi tumbuhan liar.

Plt Kepala Bidang Aset BKD Kabupaten Buleleng Made Pasda Gunawan yang dikonfirmasi Kamis (14/12) tidak menampik ada masalah pada aset yang hendak disertifikatkan tersebut.  Dikatakatan terhadap permasalahan itu, salah satu upaya yang bisa ditempuh dengan mengajukan gugatan terhadap munculnya sertifikat tersebut. “Sedang kita koordinasikan, satu-satunya cara untuk membatalkan sertifikat atas nama perseorangan itu, ya harus dengan jalur hukum. Karena kami harus menyelamatkan aset tersebut, apalagi kami sudah pegang data. Karena kami sedang proses pensertifikatan lahan itu,” terangnya.

Pasda menjelaskan, pensertifikatan lahan seluas 3,6 are itu sudah berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Pesertifikatan itu dalam rangka penataan aset daerah, sehingga muncul sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Buleleng. *k19

Komentar