Disayangkan, Aset Berpindah Tangan
BKD akan dimintai keterangannya soal aset pemerintah yang beralih ke perseorangan dan telah disita oleh pihak bank.
SINGARAJA, NusaBali
Munculnya sertifikat hak milik atas nama perseorangan di atas aset pemerintah di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, cukup mengejutkan kalangan anggota DPRD Buleleng. Komisi I yang membidangi masalah aset pun berencana memanggil Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mendapat penjelasan atas munculnya sertifikat hak milik tersebut.
“Ini sangat disayangkan, kok bisa muncul sertifikat hak milik perseorangan di atas aset daerah. Kami ingin tahu historisnya seperti apa, tentu nanti kami ingin ada penjelasan dari BKD,” terang Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa, Jumat 915/12).
Politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini mengaku kaget begitu membaca media ada aset pemerintah yang disita bank berdasar sertifikat hak milik perseorangan. Ia menilai seakan mudahnya pengalihan aset itu hingga muncul sertifikat hak milik perseorangan.
Mangku Mertayasa mengaku sudah mengkonfirmasi kepada BKD, dan pihak BKD membenarkan di atas aset muncul sertifikat hak milik perseorangan. “Saya sudah konfirmasi ke Bidang Aset di BKD dan memang benar aset itu dikuasai perorangan. Kita minta disiapkan historisnya untuk dipelajari. Yang jelas, ini tidak bisa dianggap remeh dan wajib pemerintah mengamankan aset untuk kepentingan yang lebih luas,” tegasnya.
Menurut Mertayasa, setelah mendapatkan data historis penguasaan aset itu, pihaknya akan mengundang BKD dan pihak terkait dalam waktu dekat, guna menentukan langkah selanjutnya dalam rangka pengamanan aset-aset pemerintah. Baginya, jika persoalan seperti itu muncul, sebaiknya pemerintah menempuh jalur hukum.
“Kami ingin tahu dari awal penyerahan aset kepada pemkab dan proses penguasaan oeh pihak perorangan. Nanti akan kita simpulkan keputusan dewan dan sekaligus memberikan rekomendasi kepada pemkab untuk menentukan upaya penyelamatan aset apakah nanti menempuh jalur hukum atau lewat jalur yang lain,” jelasnya.
Berita sebelumnya di atas lahan seluas 3,6 are yang dulunya milik BKKBN Provinsi Bali sesuai sertifikat hak pakai Nomor 4 Tahun 1987, muncul sertifikat hak milik perseorangan. Lahan tersebut pada tahun 2010 telah dihibahkan kepada KBPP Buleleng melalui berita acara serah terima barang dari Sekretaris BKKBN Provinsi Bali I Ketut Adinaya Putra, kepada Kepala KBPP Buleleng saat itu dijabat oleh Gede Komang (Kadisos Buleleng sekarang, red).
Setelah diserahkan, KBPP Buleleng kemudian membangun gedung di atas lahan itu sebagai kantor pusat Penyuluhan Pengendalian Penduduk Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, pada tahun 2011. Kini, oleh Bagian Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD), lahan tersebut hendak dibuatkan sertifikat sebagai aset daerah. Ternyata, dalam proses pensertifikatan itu ditemukan ada sertifikat hak milik di atas lahan tersebut. Sertifikat itu atas nama Ketut Wilaya dengan luas lahan 1 are.
Sertifikat itu terbit pada tahun 2002. Persoalan tidak berhenti pada munculnya seritifikat atan nama persorangan diatas lahan pemerintah. Belakangan diketahui juga, jika lahan itu telah dipindahtangankan. Berdasarkan akta jual beli, lahan itu telah pindah tangan pada seseorang yang bernama Made Teguh Wijaya pada tahun 2009. Celakanya lagi, lahan seluas 1 are itu ternyata sudah disita oleh bank.
Diduga sertifikat atas nama perseorangan seluas 1 are itu pernah dijadikan agunan pinjaman kredit. Lahan tersebut diketahui disita oleh bank karena di atas lahan seluas 1 are itu terpampang banner bertuliskan tanah sitaan. Pantauan NusaBali di lokasi, lahan bermasalah itu berada di sisi Utara dari bangunan kantor Penyuluh KBPP Buleleng. Di atas lahan bermasalah itu, ada sebuah bangunan yang tidak terawat. Areal itu pun telah dipenuhi tumbuhan liar. *k19
“Ini sangat disayangkan, kok bisa muncul sertifikat hak milik perseorangan di atas aset daerah. Kami ingin tahu historisnya seperti apa, tentu nanti kami ingin ada penjelasan dari BKD,” terang Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa, Jumat 915/12).
Politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini mengaku kaget begitu membaca media ada aset pemerintah yang disita bank berdasar sertifikat hak milik perseorangan. Ia menilai seakan mudahnya pengalihan aset itu hingga muncul sertifikat hak milik perseorangan.
Mangku Mertayasa mengaku sudah mengkonfirmasi kepada BKD, dan pihak BKD membenarkan di atas aset muncul sertifikat hak milik perseorangan. “Saya sudah konfirmasi ke Bidang Aset di BKD dan memang benar aset itu dikuasai perorangan. Kita minta disiapkan historisnya untuk dipelajari. Yang jelas, ini tidak bisa dianggap remeh dan wajib pemerintah mengamankan aset untuk kepentingan yang lebih luas,” tegasnya.
Menurut Mertayasa, setelah mendapatkan data historis penguasaan aset itu, pihaknya akan mengundang BKD dan pihak terkait dalam waktu dekat, guna menentukan langkah selanjutnya dalam rangka pengamanan aset-aset pemerintah. Baginya, jika persoalan seperti itu muncul, sebaiknya pemerintah menempuh jalur hukum.
“Kami ingin tahu dari awal penyerahan aset kepada pemkab dan proses penguasaan oeh pihak perorangan. Nanti akan kita simpulkan keputusan dewan dan sekaligus memberikan rekomendasi kepada pemkab untuk menentukan upaya penyelamatan aset apakah nanti menempuh jalur hukum atau lewat jalur yang lain,” jelasnya.
Berita sebelumnya di atas lahan seluas 3,6 are yang dulunya milik BKKBN Provinsi Bali sesuai sertifikat hak pakai Nomor 4 Tahun 1987, muncul sertifikat hak milik perseorangan. Lahan tersebut pada tahun 2010 telah dihibahkan kepada KBPP Buleleng melalui berita acara serah terima barang dari Sekretaris BKKBN Provinsi Bali I Ketut Adinaya Putra, kepada Kepala KBPP Buleleng saat itu dijabat oleh Gede Komang (Kadisos Buleleng sekarang, red).
Setelah diserahkan, KBPP Buleleng kemudian membangun gedung di atas lahan itu sebagai kantor pusat Penyuluhan Pengendalian Penduduk Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng, pada tahun 2011. Kini, oleh Bagian Aset di Badan Keuangan Daerah (BKD), lahan tersebut hendak dibuatkan sertifikat sebagai aset daerah. Ternyata, dalam proses pensertifikatan itu ditemukan ada sertifikat hak milik di atas lahan tersebut. Sertifikat itu atas nama Ketut Wilaya dengan luas lahan 1 are.
Sertifikat itu terbit pada tahun 2002. Persoalan tidak berhenti pada munculnya seritifikat atan nama persorangan diatas lahan pemerintah. Belakangan diketahui juga, jika lahan itu telah dipindahtangankan. Berdasarkan akta jual beli, lahan itu telah pindah tangan pada seseorang yang bernama Made Teguh Wijaya pada tahun 2009. Celakanya lagi, lahan seluas 1 are itu ternyata sudah disita oleh bank.
Diduga sertifikat atas nama perseorangan seluas 1 are itu pernah dijadikan agunan pinjaman kredit. Lahan tersebut diketahui disita oleh bank karena di atas lahan seluas 1 are itu terpampang banner bertuliskan tanah sitaan. Pantauan NusaBali di lokasi, lahan bermasalah itu berada di sisi Utara dari bangunan kantor Penyuluh KBPP Buleleng. Di atas lahan bermasalah itu, ada sebuah bangunan yang tidak terawat. Areal itu pun telah dipenuhi tumbuhan liar. *k19
1
Komentar