Wabup Suiasa Terima DIPA APBN 2018 dari Gubernur Bali
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyerahkan 22 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Tahun Anggaran 2018 kepada bupati/walikota serta instansi vertikal di lingkungan Provinsi Bali, Kamis (14/12).
MANGUPURA, NusaBali
Salah satu yang menerimanya adalah Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. DIPA APBN Tahun Anggaran 2018 merupakan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran yang baik dan tepat di Bali, maka pamerintah pusat juga memberikan insentif kepada seluruh kabupaten/kota se-Bali, dan ini tentu diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur daerah seperti pendidikan dan kesehatan serta pengentasan kemiskinan. Adapun penyerahan DIPA ini diberikan lebih awal agar pra lelang bisa dilaksanakan lebih awal.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya mengatakan pemberian DIPA untuk Provinsi Bali serta insentif Provinsi Bali serta kabupaten/kota se-Bali tidak terlepas dari keberhasilan Provinsi Bali, kabupaten/kota, serta instansi terkait dalam penggunaan anggaran serta dana desa secara baik dan tepat sasaran.
Gubernur juga berharap kepada seluruh Bupati/Walikota se-Bali dapat menggunakan anggaran dan penggunaan dana desa sebaik-baiknya dan memberikan informasi lebih cepat kepada pengguna anggaran di masing-masing instansi di daerahnya. “Gunakan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK). Setiap rupiah uang rakyat hanya untuk rakyat, hal ini tentunya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur. *asa
Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya mengatakan pemberian DIPA untuk Provinsi Bali serta insentif Provinsi Bali serta kabupaten/kota se-Bali tidak terlepas dari keberhasilan Provinsi Bali, kabupaten/kota, serta instansi terkait dalam penggunaan anggaran serta dana desa secara baik dan tepat sasaran.
Gubernur juga berharap kepada seluruh Bupati/Walikota se-Bali dapat menggunakan anggaran dan penggunaan dana desa sebaik-baiknya dan memberikan informasi lebih cepat kepada pengguna anggaran di masing-masing instansi di daerahnya. “Gunakan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK). Setiap rupiah uang rakyat hanya untuk rakyat, hal ini tentunya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur. *asa
Komentar